Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Berita Daerah · 27 Jul 2023 07:45 WIB · waktu baca : ·

Tanpa APD Perbaikan Silo Jagung PT. CRA KIM Tak Hiraukan Keselamatan Pekerja


 Tanpa APD Perbaikan Silo Jagung PT. CRA KIM Tak Hiraukan Keselamatan Pekerja Perbesar

Deli Serdang, NET24JAM.ID – PT. CRA KIM Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, pasalnya melakukan pekerjaan yang mengandung resiko tinggi seperti kecelakaan yang bisa mengakibatkan kematian, Rabu, (26/7/2023) namun tanpa dibekali APD

Oleh sebab itu pekerja di lindungi Undang Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, peralatan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) atau sering disebut Alat Pelindung Diri (APD), wajib digunakan oleh setiap pekerja demi keselamatan pekerja itu sendiri.

Selain itu, mengenai keselamatan kerja ini juga diatur di dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana di dalam pasal 86 Undang Undang tersebut, menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Dan ada sangsi pidana penjara bagi siapa saja yang melanggar undang undang tersebut.

Baca Juga:  Belati Raksasa Tertancap di Bukit Manik Citatah, Benarkah Jatuh dari Langit?

Akan tetapi ancaman penjara bagi yang tidak mematuhi Undang Undang Keselamatan Kerja itu, tampaknya tidak membuat gentar oknum pemilik pabrik jagung yang sedang memperbaiki silo jagung mereka. Silo tersebut semacam tabung konstruksi baja berukuran raksasa berdiameter sekitar 30 meter sebagai tempat penyimpanan jagung.

Dari hasil pantauan media ini di lapangan, pabrik jagung PT. Central Rejeki Agrindotama (PT. CRA) yang berada di Jalan Pulau Saparua I, KIM 4 Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, tampak sedang melakukan perbaikan pengelasan terhadap 1 unit silo.

Baca Juga:  Tim Kemenko Kemaritiman dan Investasi Kunjungi Bendungan Lau Simeme

Para pekerja yang terlihat sedang mengelas bagian atas silo berkapasitas sekitar 30 ribu ton tersebut, diduga tidak dilengkapi dengan APD seperti Safety belt atau full body harnes (tali pengaman) dan yang lainnya.

Padahal para pekerja berjumlah sekitar 3 orang yang sedang melakukan pengelasan di atas silo tersebut, bekerja pada ketinggian sekitar 40 meter. Dan rawan mengalami kecelakaan kerja akibat terjatuh dari atas silo.

Terkait dengan pekerja yang tidak memakai alat K3 itu, pimpinan perusahaan PT. CRA tidak berhasil dikonfirmasi. Menurut salah seorang Satpam di perusahaan itu yang bernama Juanda Firmansyah, mengatakan bos mereka sedang tidak ada di tempat, “Pimpinan belum datang, tapi nanti akan saya sampaikan sama pimpinan. Nanti bapak akan saya hubungi,”ujar Satpam Juanda yang menjabat sebagai Komandan Regu (Danru).

Baca Juga:  Gegara Sabu!! Tiga Warga Labura Diringkus Polisi

Namun ketika kembali dikonfirmasi pada Senin (24-7-2023), Juanda kembali mengatakan bosnya belum juga datang. “Pimpinan kami belum juga datang bagaimana saya mau menghubungi bapak,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri, SH., yang dikonfirmasi awak media pada Senin siang sehubungan adanya dugaan pelanggaran Undang Undang Keselamatan Kerja di PT. CRA, belum berhasil ditemui.

(Fendi)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wakil Bupati Labuhan Batu Hadiri Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-59Tahun.

1 Desember 2023 - 17:31 WIB

Polres Tebing Tinggi Gelar Ungkap Kasus Narkoba

1 Desember 2023 - 16:04 WIB

Pelepasan Pegawai Purna Bakti Rutan Kelas 1 Medan

1 Desember 2023 - 15:55 WIB

Polsek NA IX X Sosialisasikan Bahaya Narkoba serta Program Kampung Bebas dari Narkoba.

1 Desember 2023 - 15:46 WIB

Kabag Humas PTPN Rambutan Berkunjung ke BNN Tebing Tinggi.

1 Desember 2023 - 15:33 WIB

Kantor Bupati Sergai Gudang Barang Bekas Sepeda Motor dan Mobil.

1 Desember 2023 - 15:01 WIB

Trending di Berita Daerah