Madina, NET24JAM.ID – Semenjak belasan tahun yang lalu, bumi Mandailing Natal (Madina) mendapatkan berkah dari Sang Maha Pencipta karena dapat menghasilkan emas. Akibatnya, masyarakat pun berbondong-bondong mengais rezeki dari emas yang dihasilkan tersebut.
Tak ayal, semenjak bumi Madina dapat menghasilkan emas, berbagai kegiatan masyarakat kecil pun dimulai. Ada yang berprofesi sebagai penambang, ada pula yang mendirikan pengolahan emas (Gelondongan), dan penerima emas atau jual beli emas (Gembosan).
Hingga kini tahun 2021, sebagian masyarakat pun masih bekerja dibidang usaha emas, dan mendapat pembiaran dari Pemerintah Daerah (Pemda) karena belum adanya Peraturan khusus atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait pekerjaan masyarakat tersebut.
Anehnya, meskipun belum adanya Perda mengenai aturan tersebut, personil Polres Madina dinilai bertindak sepihak dan terkesan menindas masyarakat.
Seperti halnya yang dialami, Syafii (30) warga Desa Panyabungan Jae Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina Sumatera Utara dan Ahmad Turmizi Pulungan (28) warga Desa Hutabargot Lombang Kecamatan Hutabargot Kabupaten Madina.
Keduanya yang merupakan penduduk setempat diamankan pihak Polres Madina lantaran memiliki usaha pembelian dan penjualan emas dari masyarakat, namun diduga tidak memiliki izin dan dikenakan Pasal 161 UU RI No.03/2020 tentang Perubahan UU No.04/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Alhasil, diduga akibat tindakan sepihak yang dilakukan personil Polres Madina ini, berujung pada Prapradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal Kelas II, oleh Penasehat Hukum keduanya, yakni, Dedy Alamsyah Daulay SH dan Jerry Nike Amati Panjaitan SH.
Tuntutan Prapid ini pun kemudian membuat gempar kalangan masyarakat penambang dan penjual emas yang berada di Kabupaten Madina. Dikatakan demikian, baru pertama kalinya terjadi Prapid di Kabupaten Madina terkait Penangkapan itu.
Menurut keterangan yang dihimpun wartawan dalam persidangan tersebut, Kedua Penasehat Hukum membeberkan deretan pelanggaran yang dilakukan oknum personil Polres Madina yang kerap meminta jatah uang pengamanan, kepada para pengusaha Gembosan di Kabupaten Madina termasuk kepada kedua tersangka Syafi’i dan Ahmad Turmizi.
Sejauh ini berdasarkan keterangan Penasehat Hukum keduanya, tak hanya Syafi’i dan Ahmad Turmizi yang memiliki usaha jual beli emas di Kabupaten Madina, melainkan ada puluhan pengusaha yang sama seperti keduanya. Namun hanya keduanya saja yang telah diamankan pihak Polres Madina dibawah Pimpinan Kasat Reskrim AKP Azuar Anas, SH., MH.
Menurut Dedy Alamsyah selaku Penasehat Hukum Syafi’i dan Ahmad Turmizi, terkait penangkapan keduanya diduga ada Sentiment tertentu dari Oknum Kepolisian Polres Madina, sebab hanya keduanya saja yang diamankan, padahal di Madina ada puluhan usaha yang sama tanpa izin beroperasi, dan ini sudah berjalan belasan tahun lamanya. Sementara Syafi’i dan Ahmad Turmizi baru 4 tahun belakangan menggeluti usaha yang sama.
“Keduanya baru empat tahun belakangan ini memiliki usaha gembosan, sementara ada puluhan masyarakat lainnya sudah belasan tahun mempunyai usaha yang sama, tapi kenapa tebang pilih dalam melakukan penangkapan, ini kita duga ada Sentiment Pribadi dari Oknum Kepolisian Polres Madina,” ujar Dedy.
Dia menjelaskan, seperti halnya yang disampaikan di Persidangan dan di Muka Hakim, selama ini ada beberapa oknum Polres Madina yang turun ke kalangan masyarakat untuk melakukan Pungutan Liar (Pungli), yang berkedok keamanan.
“Termasuk klien kita juga mendapatkan perlakukan yang sama, dan kita ada buktinya. Kedua klien kita juga kerap dimintai uang keamanan oleh oknum Kepolisian. Bahkan tak hanya uang keamanan, uang hari raya juga ada,” ujar Dedy menjelaskan.
Selain itu, terkait penangkapan keduanya, di dalam BAP, pelapor justru adalah seorang Oknum Kepolisian Bripka MH
Bripka M Hadri Panjaitan SH, dan bukan malah Pemerintah.
“Saya mau tau peraturan mana yang mengatur seorang oknum kepolisian dapat melaporkan mengenai hal undang-udang Minerba, apakah dia yang dirugikan dan bukan pemerintah daerah?, emangnya dalam hal apa dia dirugikan. Kalau narkoba jelas bisa. Inikan Minerba kenapa bisa oknum Kepolisian secara pribadi tanpa adanya koordinasi dengan pemerintah daerah untuk melaporkan, jadi peraturan apa yang dia pakai sehingga dapat melaporkan terkait undang-undang Minerba,?” terang Dedy.
Sementara itu, Jerynike Amati Panjaitan SH yang juga merupahan Penasehat Hukum kedua tersangka mengatakan, bahwa penerapan hukum mengenai Pasal 161 UU No.03/2020 tentang perubahan atas UU No.04/2009 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana sangatlah tidak mendasar.
Sebab menurutnya, UU tersebut mengatur tentang perizinan Pertambangan dan Bukan dalam hal Jual Beli Emas (Gembosan). “Klien kita bukan penambang, melainkan pembeli dan penjual emas, jelas Kepolisian disini sudah salah dalam penerapan hukum,” Ujarnya seraya menambahkan, bahwa klien mereka juga sebenarnya ada izin dari Desa setempat dan sudah disampaikan ke hakim.
Jery juga menambahkan, bahwa di beberapa kota lainnya ada banyak pembeli dan penjual emas tak berizin, sebagai contoh jual beli emas yang ada di emperan pasar-pasar tradisional, yang mana hanya bermodalkan, papan duduk, steling kaca, dan timbangan emas, mereka juga sudah dapat membeli dan menjual emas ditengah-tengah masyarakat.
“Coba lihat di emperan pasar-pasar itu, ada jual beli emas hanya bermodalkan papan duduk, steling kaca, dan timbangan emas sudah bisa jual beli emas, mereka tidak perduli emas itu bersurat atau tidak, dan bentuknya sebagai apa juga tidak perduli, yang penting ada kadar emasnya pasti mereka tampung. Terus kenapa itu dibiarkan dan tidak ditangkap?. Kita harap hakim mempunyai pandangan yang sama sehingga kedua klien kita dapat dibebaskan dari jeratan hukum yang semena-mena dari pihak Kepolisian,” tegas Jery.
Jery Panjaitan SH juga menambahkan, bahwa kejahatan yang dilakukan pihak Kepolisian ini kedepan juga akan diteruskan kepada, Kompolnas, Komnas HAM, Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia untuk diproses sebagaimana Kode Etik Kepolisian, dan Hukum terkait yang Berlaku.
(Red/Pers Rilis)