Palas, NET24JAM.ID – Tak kunjung menarik surat Plt Bupati Palas AZP Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dinilai dengan sengaja mengangkangi putusan PTUN Medan yang dikeluarkan tanggal 27 Oktober 2022.
Disebutkan dengan jelas dalam putusan PTUN tersebut dalam pokok perkara bahwa poin pertama mengabulkan gugatan penggugat (TSO) untuk seluruhnya, kemudian di poin ke 2 Menyatakan tidak sah Surat Gubernur Sumatera Utara nomor : 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021 Perihal Wakil Bupati Padang Lawas sebagai Pelaksana tugas Bupati Padang Lawas.
Kemudian dipoin ke 3, Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Gubernur Sumatera Utara nomor : 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021 Perihal Wakil Bupati Padang Lawas sebagai Pelaksana tugas Bupati Padang Lawas.
Dalam poin ketiga ini telah jelas diwajibkan kepada Edy Rahmayadi untuk mencabut surat yang telah dikeluarkannya perihal Wakil Bupati Padang Lawas sebagai pelaksana tugas Bupati namun kenyataan hingga kini putusan tersebut belum dilaksanakannya.
“inilah ciri-ciri pemimpin yang tidak amanah, dipercaya masyarakatnya dia khianat. mementingkan kepentingan dan keuntungan pribadinya saja, salah pilih kita bah! yang tidak faham dia rupanya undang-undang itu,”jelas salah satu tokoh yang tak ingin identitasnya disebutkan
“jadi pengen tahu aku kalau panjang umurku gimana matinya dia nanti, bakal matinya kita semua sudah banyak contoh matinya para pemimpin yang dibenci rakyatnya apalagi ada kedzoliman yang dibuatnya, ayok mari kita semua berdoa biar terkabul dan ijabah biar tau kita nanti akhir kehidupannya,”tambahnya lagi
Dalam kejadian ini masyarakat Palas memohon kepada Presiden RI Joko Widodo untuk turun tangan langsung mengatasi keresahan rakyatnya akibat kacaubalaunya pemerintahan yang terjadi di Kabupaten Padang Lawas akibat ketidakfahaman Pemimpin Daerah yang dinilai mengangkangi putusan PTUN
Sementara Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi saat dikonfirmasi NET24JAM.ID melalui pesan Whatsapp, Senin (9/1/2023) terkait pengangkangan putusan PTUN tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan penjelasan dan jawaban
(Bambang)