NET24JAM.ID || Medan – Suk Fen yang melaporkan dua orang agen asuransi Manulife, melalui kuasa Hukumnya yakni Jefri MT Sipahutar meminta Manulife memenuhi kesepakatan perdamaian yang telah terjadi pada Agustus 2023 lalu.
Dalam kesepakatan itu, Manulife meminta untuk berdamai dengan pihak terlapor Angelia Chen dan Evelyn yang telah berstatus tersangka.
“Namun, sampai saat ini, Manulife belum menunjukkan komitmennya, karena sebelumnya klien saya sudah memenuhi syarat atas perdamaian dan pencabutan laporan,” jelas Jefri, Senin (23/10/2023).
Dia menuturkan bahwa dalam hal ini Manulife meminta dua permintaan yakni perdamaian antara kliennya dengan pihak terlapor Angelia Chen dan Evelyn, dan mencabut laporan polisi, sedangkan Angelia Chen dan Evelyn menyandang status tersangka.
“Untuk itu, kami minta pihak Manulife berkomitmen terhadap kesepakatan yang sudah kita sepakati dari bulan Agustus, yang sampai saat ini tidak dilaksanakan. Sementara, di bulan September, Manulife memberikan kami kesempatan lima hari kerja untuk menyelesaikan perdamaian dan pencabutan laporan,” tuturnya.
Jefri mengharapkan agar Manulife agar berkomitmen sesuai kesepakatan yang telah disepakati pada Agustus 2023 lalu.
Selain itu, Jefri juga meminta Manulife untuk memberikan draft penghapusan Clawback sebagai bentuk komitmen dari Manulife terhadap permintaannya.
“Kami baru dapat email dari Manulife. Manulife menyatakan, bahwasanya perkara ini harus sampai SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), sementara kesepakatan di awal, kami hanya sampai pencabutan. Tentang penerbitan SP3 tersebut, itu kan dilakukan oleh penyidik. Tapi, kami sudah membuktikan bahwasanya kami sudah mencabut laporan tersebut,” ungkapnya.
Namun, masih kata Jefri, apabila Manulife tidak memenuhi komitmen dan kesepakatan yang telah terjadi, dirinya tetap akan mengambil langkah hukum terhadap Manulife.
“Saya menyatakan bahwa klien saya kecewa terhadap Manulife atas tidak komitmennya Manulife terhadap kesepakatan yang telah dibuat,” tandasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT Panca Mandiri Sukses Jaya yang bernaung di asuransi Manulife dengan nilai ratusan juta rupiah, awalnya dilaporkan ke Polrestabes Medan dan diambil alih oleh Polda Sumatera Utara.
Suk Fen yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan dua rekannya yaitu Angelia Chen dan Evelyn yang merupakan bagian dari PT Panca Mandiri Sukses Jaya yang bernaung di asuransi Manulife.
Angeline Chan dan Evelyn diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pihak Manulife diduga melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap PT Panca Mandiri Sukses Jaya.
Peristiwa tersebut juga telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan Nomor: STTP/B/1171/VI/YAN 2.5/2021/SPKT Polrestabes Medan.
Setelah satu setengah tahun diproses, polisi telah menetapkan Angeline Chan dan Evelyn sebagai tersangka dan melimpahkan berkas penyidikan ke Polda Sumatera Utara.
Pada tanggal 18 Agustus 2023, kedua tersangka tersebut dipanggil untuk menjalani proses penyidikan. Menurut kuasa hukum pelapor bahwa kliennya mengalami kerugian materil sebesar Rp390.997.650 atau hampir Rp400 Juta.
(Rasyid)