Menu

Mode Gelap
Bongkar Toko Ponsel, Pencuri Ini Naas Didepan SPBU Brohol Lurah Bersama Warga Kelurahan Bagelen Laksanakan Gotong Royong Nasib Sinurat Terpilih Jadi Ketua PAC Pemuda Pancasila Bandar Huluan Bobol Rumah Warga Tebing Tinggi, Pria Asal Sergai Diringkus Polisi Bupati Labuhanbatu Tinjau DAS Dua Desa di Kecamatan Pangkatan

Tak Berkategori · 9 Sep 2021 05:34 WIB · waktu baca : ·

Tahanan Tewas! Rapor Merah Polsek Medan Kota, Warga : Harus Diusut Tuntas


 Tahanan Tewas! Rapor Merah Polsek Medan Kota, Warga : Harus Diusut Tuntas Perbesar


Medan, NET24JAM.ID – Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan sejumlah anggotanya terus mencoreng wajah Polri, lewat beragam bentuk.

Belum lama berselang, Aryes Prayudi Ginting (34) yang sejak 2 Agustus 2021 lalu menjadi tahanan Polsek Medan Kota atas kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, dikabarkan meninggal dunia (23/8/2021) dengan kondisi di beberapa bagian tubuh mengalami bengkak dan biru lebam.

Fitri Indriani (26), warga jalan PDAM Tirtanadi Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Sumatera Utara, terkejut setelah melihat kondisi suaminya, Aryes Prayudi Ginting meninggal dunia dalam kondisi yang sangat menyedihkan.

Fitri mengaku bahwa dia sempat mengunjungi suaminya hari kedua setelah penangkapan. Ketika itu Fitri melihat suaminya masih dalam keadaan sehat.

Ungkapan Istri Korban

Malam itu, Selasa (23/8/2021) sekira pukul 21.30 Wib, Fitri masih berbicara dengan suaminya (Aryes Prayudi Ginting), dimana saat itu korban selalu mengatakan bahwa dirinya dalam keadaan baik dan sehat.

“Sekali saat hari ke 2 penangkapan saya jumpai suami dan hanya 15 menit aja, karena suami tak juga mengakui perbuatannya di depan penyidik mengenai kepemilikan barang itu, akhirnya saya disuruh pulang dan penyidik sempat bilang, jumpa saja di pengadilan,” ujar Fitri pada awak media, belum lama ini.

“Pada (23/8/2021) sekira jam 23.30 Wib, penyidik atas nama Hafni menghubungi dan meminta saya datang dengan mengatakan bahwa suami saya sakit dan dibawa ke RS Bhayangkara. Sempat saya bilang, besok aja saya ke sana, karenakan sudah malam, dan tak terbayang jika suami saya saat itu sekarat,” bebernya.

Tak berapa lama kemudian, penyidik atas nama Hafni kembali menghubunginya dengan mengatakan bahwa suaminya telah meninggal dunia.

“Ketika itu juga saya dan keluarga ke RS Bhayangkara, dan saat itu sempat pihak polisi dan RS Bhayangkara tak menyetujui saya membawa suami saya. Malah mereka yang berencana memandikan, mengkafankan serta menguburkan suami saya, saat itu saya menolak dan setelah kembali berdialog yang dibantu om saya yang bertugas sebagai Brimob, akhirnya malam itu juga jasad suami dibawa pulang,”ungkap Fitri.

“Awalnya saat di RS Bhayangkara, wajah suami bersih, namun besoknya (24/8/2021) sekira pukul 10 Wib pagi, saya dan keluarga melihat wajah dan dada suami membengkak dan pada bagian leher suami tampak membiru,” tuturnya sembari bersedih.

Melihat kondisi suami yang diduga mengalami penganiayaan, akhirnya (26/8/2021), Fitri dan keluarga melaporkan hal itu ke Polda Sumatera Utara berdasarkan STTLP/1357/VIII/2021/SPKT/Polda Sumut.

Baca Juga:  9 Ways To Keep Your Motor Growing Without Burning The Midnight Oil

“Pada 3 September 2021, mencari keadilan terhadap suami saya, maka saya memberikan kuasa hukum kepada tim advokat M. Sa’i Rangkuti dan Rekan, sebenarnya saya ikhlas suami saya mau ditahan berapa lama pun, karena saya akan menunggunya, tapi ketika saya lihat suami saya meninggal dunia dalam kondisi yang menyedihkan dan tidak wajar maka saya meminta keadilan,” ungkapnya.

Kejadian Bermula

Pada 2 Agustus 2021, Aryes Prayudi Ginting alias Aryes yang saat itu membutuhkan uang sebesar Rp 30 ribu untuk membeli susu anak, mendatangi Yamin tetangga korban yang dikenalnya sebagai bandar narkotika jenis sabu.

Saat yang sama, Yamin ketika itu tiba-tiba mendapat pesanan 1 gram sabu dari yang biasa dipanggil Kuluk yang memiliki rambut gondrong, beserta Rizky, warga jalan Perjuangan Gang Pertama Kecamatan Medan Sunggal yang selama ini dikenal sebagai pengedar sabu ketengan, dimana keduanya meminta diantarkan barang haram itu di dekat SPBU Ringroad.

Kemudian Yamin yang melihat Aryes membutuhkan uang Rp 30 ribu, akhirnya menyuruhnya mengantarkan barang pesan Kuluk dan Rizky yang ternyata saat itu telah tertangkap personil Polsek Medan Kota, sehingga dilakukan pengembangan.

Memang Naas, Yamin yang seharusnya digiring agar mengantarkan barang sebagai pengembangan terhadap penangkapan Kuluk dan Rizky, tiba tiba Aryes yang mengantarkan sabu itu, hingga tepat di dekat SPBU Ringroad Medan, Aryes langsung dipegang personil Polsek Medan Kota dengan barang bukti 1 gram sabu. Selanjutnya Kuluk, Rizky dan Aryes langsung diboyong ke Polsek Medan Kota.

Terkuak Dugaan Penyimpangan 

Dibalik kematian Aryes Prayudi Ginting (34), tahanan Polsek Medan Kota, akhirnya terkuak adanya dugaan tangkap lepas kasus narkoba yang dilakukan oknum Polsek Medan Kota. Selasa (7/9/2021).

Hal itu disampaikan Kristian alias Kuluk alias Gondrong dan Rizky, warga Sunggal yang tertangkap Polsek Medan Kota (3/9/2021) dan dilepas setelah membayar upeti sebesar Rp 21 Juta, kepada awak media (6/9/2021).

Menurut Rizky, bahwa dirinya dan Kristian ditangkap pada 3 Agustus 2021, dimana keduanya tiba-tiba ditangkap oleh oknum personel Medan Kota.

“Kami ditangkap dan ditunjukkan satu paket hemat, memang siang tadi kami ada kasih paket itu sama seseorang dan paket narkoba itulah alasan mereka menangkap kami, kalo dari tangan kami, tidak ada paket sabunya,” katanya.

Baca Juga:  Kapolres Pakpak Bharat Meninjau Kegiatan Vaksinasi Merdeka

Selanjutnya, Rizky dan Kristian yang diamankan, dipaksa memberitahukan tentang darimana dirinya memperoleh sabu tersebut, lalu dengan iming-iming akan dibantu dalam hukuman, keduanya akhirnya memancing Yamin, bandar sabu melalui telepon, dimana keduanya di dalam mobil dan penuh tekanan.

“Saat itulah kami disuruh pesan 1 gram ke Yamin, tapi saat di tempat yang dijanjikan (SPBU Ringroad), tiba-tiba yang datang bang Aryes Ginting, saat itu kami kaget aja, tapi apa boleh buat karena kami dalam tekanan, dan saat itu dari tangan Bang Aryes ditemukan 1 gram sabu yang kami pesan,” ungkap Rizky.

Lanjut Rizky, bahwa dirinya dan Kristian, serta Aryes Ginting yang dibawa ke ruang Penyidik Mapolsek Medan Kota, tiba-tiba salah seorang oknum Polsek Medan Kota atas nama Amos Ginting, tiba-tiba dihadapan ketiganya mengatakan bahwa barang bukti narkoba seberat 1 gram itu akan diperkecilnya menjadi 1 paket saja.

“Depan kami dia bagi-bagikan sabu itu kepada kibusnya dan sebagian lagi katanya untuk dirinya dan yang ada di tim untuk dipakai, sedangkan disisakan sepaket kecil sebagai barang bukti di depan kami dia bagi-bagi sabunya,” terang Rizky.

Lalu Rizky dan Kristian yang mendekam selama 5 hari dalam tahanan, tepatnya (8/8/2021), akhirnya keduanya dibebaskan Polsek Medan Kota, setelah adik Kristian, Rahmawati menyerahkan uang sebesar 21 juta kepada oknum Penyidik bernama Haikal.

“Yang menyerahkan adik saya Rahmawati, saat kami pulang, kami pakai pakaian agak bagus yang dibawa keluarga dari rumah dan tengah malam, saat keluar dari Polsek Medan Kota, kami ditingkatkan berpura-pura seperti orang yang mendatangi kantor Polisi, bukan seperti tahanan. Setelah itu, keluarga saya saat itu telah menunggu untuk menjemput kami pulang tengah malam itu (8/8/2021),” sebutnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Aryes Prayudi Ginting, M. Sa’i Rangkuti, SH, MH, Rahmad Makmur, SH,.MH, M. Ilham, SH dan Rizky Fatimantara Pulungan, SH meminta keadilan atas kematian kliennya.

“Siapa yang berbuat penganiayaan, saya minta pertanggungjawaban secara hukum yang dilakukan oknum Polisi ataupun Tahanan. Sementara itu terkait yang disampaikan kedua saksi, saya merasa sangat miris karena barang bukti dibagi-bagi, itu sangat bandit, oknum yang bagi-bagi barang bukti untuk ditindak tegas atau jabatan Polri dicopot, karena telah merusak institusi besar Polri dengan hal ini, tegas  M. Sa’i Rangkuti,” tandasnya.

Tanggapan Warga Kota Medan

Baca Juga:  Infografis : Nama Baru Varian Virus Corona

Tewasnya tahanan Polsek Medan Kota terkait kasus narkoba mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan masyarakat.

Dikatakan demikian, maraknya peredaran narkoba di Kota Medan semakin hari kian menggurita. Ironisnya, beredar kabar miring ditengah-tengah masyarakat bahwa adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum menjadi pandangan negatif warga terhadap anggota Polri.

Hal itu disampaikan oleh Muhammad Syafii salah satu warga Kota Medan dalam menanggapi hal tersebut.

Syafii meminta Polri khususnya Polda Sumatera Utara (Sumut) beserta jajarannya untuk memperbaiki peraturan dan standar operasional prosedur (SOP) terkait proses penyidikan terhadap tahanan.

“Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari terulang kembali kasus tewasnya tahanan saat menjalani proses penyidikan maupun penyelidikan di seluruh wilayah kepolisian khususnya di Sumut,” ujarnya kepada awak media, Kamis (9/9/2021).

Syafii mengungkapkan hal itu terkait peristiwa tewasnya seorang tahanan kasus narkoba, kali ini dialami Aryes Prayudi Ginting alias Aryes yang sebelumnya ditahan di Polsek Medan Kota, Sumatera Utara.

“Kadiv Propam Polri harus mengusut tuntas dan mengambil langkah cepat dengan memperbaiki peraturan atau SOP terkait jalannya proses penyidikan terhadap tahanan,” kata Syafii.

Dia menjelaskan, tewasnya Aryes Prayudi Ginting, dinilai menjadi bukti rapor merah kinerja Polsek Medan Kota serta mencoreng wajah institusi Polri.

“Gak ada salahnya jika Propam Mabes Polri mengusut secara tuntas seluruh pimpinan maupun personil Polsek Medan Kota,” jelasnya.

Selain itu, masih kata Syafii, Propam Mabes Polri harus segera mengusut secara tuntas peristiwa tersebut dan menindak oknum-oknum yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Aryes Prayudi Ginting selama menjadi tahanan di Polsek Medan Kota.

Oleh karena itu, lanjut Syafii, Kadiv Propam Polri harus menyelidiki penyebab tewasnya Aryes Prayudi Ginting dengan penuh tanggung jawab dan transparan.

Hal itu, menurut dia, untuk mengungkap apakah betul ada oknum polisi yang melakukan penganiayaan atau tindakan yang melanggar hukum terhadap korban.

“Kalau memang sampai terbukti adanya pelanggaran, Kadiv Propam harus menindak cepat dan tegas oknum tersebut,” ketusnya.

“Kalau memang benar terjadi dugaan penganiayaan, berarti oknum Polsek Medan Kota benar-benar tidak ada penghargaan terhadap nyawa dan martabat orang lain,” ujarnya menambahkan.

Syafii juga berharap agar pihak keluarga korban beserta Tim kuasa hukumnya untuk terus berupaya memperjuangkan langkah hukum demi keadilan.

“Terus berjuang demi keadilan, jangan pernah mundur,” pungkasnya.

(Ridwan/Tim Pers)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah