Palas, NET24JAM.ID – Komplik memanas yang terjadi di Kabupaten Padang Lawas akibat dualisme pemerintahan, tak kunjung padam, bahkan kedua kubu saling klaim sebagai pemegang kekuasaan menurut versinya masing masing. Perseteruan akibat dualisme pemerintahan yang terjadi di Kabupaten Padang Lawas bukan saja terjadi antara TSO dengan AZP saja, namun terjadi juga antara TSO dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang dinilai melakukan tindakan sewenang wenang terhadap TSO dengan mengangkat AZP sebagai Plt. Bupati Padang Lawas
Tak terima dengan keputusan Edy Rahmayadi TSO melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan objek sengketa Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor: 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021 Perihal, Wakil Bupati Padang Lawas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Padang Lawas.
Dari gugatan tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara yang tertuang didalam salinan putusan nomor Nomor : 59/G/2022/PTUN.MDN memutuskan dalam pokok perkara :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah Surat Gubernur Sumatera Utara nomor : 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021 Perihal Wakil Bupati Padang Lawas sebagai Pelaksana tugas Bupati Padang Lawas;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Gubernur Sumatera Utara nomor : 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021 Perihal Wakil Bupati Padang Lawas sebagai Pelaksana tugas Bupati Padang Lawas;
- Menghukum kepada Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar 698.300,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Rupiah);
Demikianlah putusan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada hari, Kamis tanggal 20 Oktober 2022, Christian Edni Putra, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, Josiano Leo Haliwela, SH., dan Ali Anwar, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota,
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dibantu oleh Bambang Suriyanto, SH. MH., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Tergugat dan Kuasa hukum Tergugat II Intervensi secara elektronik
Semua hal ini diungkapkan Usman Lubis salah seorang pendamping TSO kepada NET24JAM.ID, Rabu (8//2/2023) secara jelas dan terperinci namun menyiratkan kekecewaan tentang hilangnya supremasi hukum setingkat PTUN di hadapan Edy Rahmayadi
“jadi mau gimana lagi bang, bukan putusan PTUN saja dikangkanginya, hasil rapat di Kemendagri saja tak dianggapnya,”ujar lubis
Menanggapi hal ini praktisi hukum Adv. Ikhsan Gunawan, SH angkat suara yang sangat menyayangkan tindakan Edy Rahmayadi sebagai Gubernur Sumatera Utara yang notabene aparatur negara yang tidak mengindahkan putusan PTUN
“sebagai aparatur negara apalagi seorang gubernur seharusnya pak edy sadar hukum dan mematuhi putusan PTUN, jika putusan PTUN dikangkanginya kepada siapa lagi masyarakat menuntut jika terjadi lagi persoalan seperti ini, putusan apa lagi yang harus dipatuhi, mungkin diluar ini ada dugaan unsur kepentingan dan politik, ya kalau begini mau tidak mau presidenlah harus turun tangan,”jelas ikhsan
“dan ini bisa dipastikan bahwa pengangkatan Plt. Bupati Padang Lawas AZP dinilai cacat hukum dan tidak sah secara hukum, hal ini sudah inkrah diputuskan PTUN Medan sebagai lembaga yang sah tanggal 20 Oktober 2022 yang lalu,”pungkas ikhsan
Sementara Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi saat dikonfirmasi NET24JAM.ID Rabu, (8/2/2023) untuk kedua kalinya terkait pengangkangan putusan PTUN yang dilakukannya hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawabannya.
(TIM/Redaksi)