Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Berita Daerah · 8 Feb 2023 16:39 WIB · waktu baca : ·

Supremasi Hukum Bak Singa Ompong Edy Rahmayadi Kangkangi Keputusan PTUN Medan


 Supremasi Hukum Bak Singa Ompong Edy Rahmayadi Kangkangi Keputusan PTUN Medan Perbesar

Palas, NET24JAM.ID – Komplik memanas yang terjadi di Kabupaten Padang Lawas akibat dualisme pemerintahan, tak kunjung padam, bahkan kedua kubu saling klaim sebagai pemegang kekuasaan menurut versinya masing masing. Perseteruan akibat dualisme pemerintahan yang terjadi di Kabupaten Padang Lawas bukan saja terjadi antara TSO dengan AZP saja, namun terjadi juga antara TSO dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang dinilai melakukan tindakan sewenang wenang terhadap TSO dengan mengangkat AZP sebagai Plt. Bupati Padang Lawas

Tak terima dengan keputusan Edy Rahmayadi TSO melalui kuasa hukumnya  melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan objek sengketa Surat  Gubernur  Sumatera  Utara  Nomor:  132/12201/2021 tertanggal  24  November  2021  Perihal, Wakil  Bupati  Padang  Lawas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Padang Lawas.

Dari gugatan tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara yang tertuang didalam salinan putusan nomor Nomor : 59/G/2022/PTUN.MDN memutuskan dalam pokok perkara :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak  sah  Surat  Gubernur  Sumatera  Utara  nomor  : 132/12201/2021  tertanggal  24  November  2021  Perihal  Wakil  Bupati Padang Lawas sebagai Pelaksana tugas Bupati Padang Lawas;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Gubernur Sumatera Utara nomor  :  132/12201/2021  tertanggal  24  November  2021  Perihal Wakil  Bupati  Padang  Lawas  sebagai  Pelaksana  tugas  Bupati  Padang Lawas;
  4. Menghukum kepada Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara  sebesar    698.300,-  (Enam  Ratus  Sembilan  Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Rupiah);
Baca Juga:  Tegaskan Putusan PTUN dan Mendagri Bupati Padang Lawas Lantik 30 Pejabat Struktural Lintas Eselon

Demikianlah  putusan  dalam  rapat  permusyawaratan  Majelis  Hakim Pengadilan  Tata  Usaha  Negara  Medan  pada  hari,  Kamis  tanggal  20  Oktober 2022,  Christian  Edni  Putra,  SH.,  sebagai  Hakim  Ketua  Majelis, Josiano Leo Haliwela,  SH.,  dan  Ali Anwar, SH. MH.,  masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Baca Juga:  Sambut HUT Bhayangkara Unit Kamsel Satlantas Kunjungi SMAN 6 Kota Tanjung Balai

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk  umum  secara  elektronik  melalui  Sistem  Informasi  Pengadilan  Tata  Usaha Negara Medan dibantu    oleh  Bambang Suriyanto,  SH. MH.,  sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Medan,  dengan  dihadiri oleh  Kuasa  Hukum  Penggugat,  Kuasa  Tergugat  dan  Kuasa  hukum  Tergugat  II Intervensi secara elektronik

Semua hal ini diungkapkan Usman Lubis salah seorang pendamping TSO kepada NET24JAM.ID, Rabu (8//2/2023) secara jelas dan terperinci namun menyiratkan kekecewaan tentang hilangnya supremasi hukum setingkat PTUN di hadapan Edy Rahmayadi

“jadi mau gimana lagi bang, bukan putusan PTUN saja dikangkanginya, hasil rapat di Kemendagri saja tak dianggapnya,”ujar lubis

Menanggapi hal ini praktisi hukum Adv. Ikhsan Gunawan, SH angkat suara yang sangat menyayangkan tindakan Edy Rahmayadi sebagai Gubernur Sumatera Utara yang notabene aparatur negara yang tidak mengindahkan putusan PTUN

Baca Juga:  Perangi Narkoba Kapolres Toba Dan Seluruh Pejabat Utama Serta Anggota Tandatangani Pakta Integritas

“sebagai aparatur negara apalagi seorang gubernur seharusnya pak edy sadar hukum dan mematuhi putusan PTUN, jika putusan PTUN dikangkanginya kepada siapa lagi masyarakat menuntut jika terjadi lagi persoalan seperti ini, putusan apa lagi yang harus dipatuhi, mungkin diluar ini ada dugaan unsur kepentingan dan politik, ya kalau begini mau tidak mau presidenlah harus turun tangan,”jelas ikhsan

“dan ini bisa dipastikan bahwa pengangkatan Plt. Bupati Padang Lawas AZP dinilai cacat hukum dan tidak sah secara hukum, hal ini sudah inkrah diputuskan PTUN Medan sebagai lembaga yang sah tanggal 20 Oktober 2022 yang lalu,”pungkas ikhsan

Sementara Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi saat dikonfirmasi NET24JAM.ID Rabu, (8/2/2023) untuk kedua kalinya terkait pengangkangan putusan PTUN yang dilakukannya hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawabannya.

(TIM/Redaksi)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13

30 November 2023 - 09:38 WIB

Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan

29 November 2023 - 18:52 WIB

M0rris Dan Kund1l Merajalela Togel Merk Toga Resahkan Warga Bosar Maligas Dan Ujung Padang

29 November 2023 - 10:00 WIB

Sosialisasi Pemilu Damai Polres Tebing Tinggi Sambangi Desa Sibulan

29 November 2023 - 09:37 WIB

Patroli Dialogis Lantas Polres Belawan Datangi Lokasi Gudang Logistik

28 November 2023 - 08:26 WIB

Wakapoldasu Pimpin Apel Gabungan Jelang Event Aquabike Jetski Championship 2023

27 November 2023 - 20:51 WIB

Trending di Berita Daerah