Menu

Mode Gelap
Tragedi Pohon Tumbang di Taput Tewaskan Seorang Remaja Kapolda Sumut Diminta Bongkar Sindikat Narkoba di Pekan Labuhan Medan Puluhan Warga Nekat Lakukan Aksi Jahit Mulut Tekad Kepala SD Negeri 064027 Wujudkan Merdeka Belajar Lapor Pak Pj Walikota Tebing Tinggi Warga Jalan Bakti Mengeluh

Berita Daerah · 18 Jan 2023 21:02 WIB · waktu baca : ·

SP3 Kasus Dana Hibah KNPI Tapsel Di Soal Lembaga Renjana Akan Praperadilkan


 SP3 Kasus Dana Hibah KNPI Tapsel Di Soal Lembaga Renjana Akan Praperadilkan Perbesar

Tapsel, NET24JAM.ID – Lembaga Renjana bakal mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada kasus dugaan korupsi dana hibah KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.

Demikian dikatakan ketua lembaga Renjana Parko Harahap dalam keterangan Konfirmasi persnya, Rabu (18/1/2023). Gugatan praperadilan yang akan diajukan sebagai wujud penolakan atas SP3 tersebut, Sesuai Pasal 80 KUHAP, bukan hanya saksi korban tindak pidana atau pelapor saja yang bisa mengajukannya, tetapi harus juga diinterpretasikan secara luas.

Baca Juga:  Kadis PMD Labuhanbatu Sosialisasikan Bolo Desa

Kata Parko, Penerbitan SP3 dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KNPI Tapanuli Selatan tahun anggaran 2019 secara otomatis menggugurkan status tersangka yang disematkan kepada pengurus organisasi tersebut. Selain itu, SP3 menjadi yang pertama dalam sejarah dipublikasikan oleh lembaga negara berslogan satya adhi wicaksana sejak berdiri di Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Renjana sebagai lembaga berbadan hukum yang didirikan dalam rangka ikut mengawal dunia penegakan hukum, menolak dan menuntut pembatalan terhadap dikeluarkannya SP3 kasus dana hibah pengurus KNPI Tapanuli Selatan,” tegasnya.

Baca Juga:  Operasi Patuh Toba Empat Sopir Bus Chandra di Tes Urine

Lanjut, Seperti diketahui sebelumnya, penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KNPI Tapanuli Selatan tahun 2019 dengan menerapkan restorative justice. Yaitu kerugian keuangan negara dibawah Rp50 juta. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Tetapi sejumlah kalangan menolak hingga mempertanyakan siapa yang digandeng Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dalam menetapkan kerugian keuangan negara dalam kasus itu. Karena yang berhak menilai/menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan negara yang diatur dalam Undang-undang adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Baca Juga:  High-level Dialogue on Global Development, Jokowi Usulkan Hal Ini

Lebih Lanjut, Dana hibah yang diterima pengurus KNPI Tapanuli Selatan pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp800 juta. Dana tersebut digunakan untuk sejumlah kegiatan. Diantaranya, penanaman bibit dan Lomba Moto Cross jelang Pilkada Tapsel Tahun 2019 di Sirkuit Exalga Parsariran Kecamatan Batangtoru dan lainnya.
Pungkas Ketua Lembaga RENJANA Parko Harahap sambil menutup konfirmasi NET24JAM.

(Dedi Tyson)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tragedi Pohon Tumbang di Taput Tewaskan Seorang Remaja

6 Desember 2023 - 23:50 WIB

Kapolda Sumut Diminta Bongkar Sindikat Narkoba di Pekan Labuhan Medan

6 Desember 2023 - 10:30 WIB

Puluhan Warga Nekat Lakukan Aksi Jahit Mulut

6 Desember 2023 - 10:10 WIB

Lapor Pak Pj Walikota Tebing Tinggi Warga Jalan Bakti Mengeluh

6 Desember 2023 - 09:16 WIB

Seorang Pria Pengangguran Berujung di Jeruji Besi

6 Desember 2023 - 08:50 WIB

Dewan Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Menggelar Seminar Penguatan Komite Sekolah Madrasah

6 Desember 2023 - 08:27 WIB

Trending di Berita Daerah