Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Berita Daerah · 8 Mei 2023 22:08 WIB · waktu baca : ·

Sosperda, Surianto : SKK Medan Wujudkan Pembangunan Kesehatan


 Sosperda, Surianto : SKK Medan Wujudkan Pembangunan Kesehatan Perbesar

Medan, NET24JAM –  Anggota DPRD Kota Medan Surianto, SH., melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (6/5/2023) di Gang Jagung Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.  

Surianto didampingi tim sosialisasinya mengatakan, sesuai Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012, pembangunan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama, pemerintah, swasta dan masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan kesehatan daerah.

Baca Juga:  Hoax : Presiden Jokowi Nyatakan Perang dengan Malaysia, Cek Faktanya!

“Sedangkan Sistem Kesehatan Kota  (SKK) Medan merupakan pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan, dilaksanakan pemerintah daerah swasta dan masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa Butong ini.

Menurutnya, SKK itu juga untuk mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan, serta mewujudkan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Baca Juga:  Memanas!!! PH Keluarga JT Ramces Pandiangan SH MH : Fix Polres Labuhanbatu Bohong

“Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pengelolaan pelayanan kesehatan dasar, yang secara operasional dilaksanakan oleh dinas melalui Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan UPT Dinas. Sedangkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) merupakan pusat rujukan bagi seluruh sarana kesehatan pemerintah, dan rumah sakit swasta juga dapat menjadi rujukan bagi pelayanan kesehatan,” ungkap Butong.

Baca Juga:  Terbaru!! SKB Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

“Pemerintah daerah juga berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil, terbuka dan terjangkau bagi masyarakat, serta mendorong swasta dan masyarakat untuk berperan aktif secara mandiri dalam mengatasi masalah pembiayaan usaha kesehatan perorangan dan usaha kesehatan masyarakat,” pungkasnya.

Pada akhir kegiatan sosialisasi, anggota DPRD Kota Medan dari Partai Gerindra tersebut memberikan bingkisan kepada ratusan warga yang hadir. 

(Wawan)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13

30 November 2023 - 09:38 WIB

Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan

29 November 2023 - 18:52 WIB

M0rris Dan Kund1l Merajalela Togel Merk Toga Resahkan Warga Bosar Maligas Dan Ujung Padang

29 November 2023 - 10:00 WIB

Sosialisasi Pemilu Damai Polres Tebing Tinggi Sambangi Desa Sibulan

29 November 2023 - 09:37 WIB

Patroli Dialogis Lantas Polres Belawan Datangi Lokasi Gudang Logistik

28 November 2023 - 08:26 WIB

Wakapoldasu Pimpin Apel Gabungan Jelang Event Aquabike Jetski Championship 2023

27 November 2023 - 20:51 WIB

Trending di Berita Daerah