Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Berita Terkini · 14 Jun 2023 11:13 WIB · waktu baca : ·

Sinergitas TNI-Polri Gagalkan Peredaran Ribuan Ekstasi di Medan


 Sinergitas TNI-Polri Gagalkan Peredaran Ribuan Ekstasi di Medan Perbesar

Medan, NET24JAM – Bermula dari penangkapan anggota Biddokkes Polda Sumut Aiptu FFB karena bawa 66 gram sabu-sabu, Direktorat Resnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap sindikat narkoba jenis pil ekstasi. 

Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan 16.910 butir pil ekstasi dari dua lokasi di Kota Medan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mandagi S.IK kepada media mengatakan pengungkapan ini bermula dari tertangkapnya Aiptu FFB karena bawa sabu di Jalan Lintas Sumatera Utara Kabupaten Asahan. 

“Jadi, kasus ini terungkap dari penangkapan satu orang, yaitu oknum anggota Polri bernama Aiptu Fidel Ferdinan Batee (FFB) di Kabupaten Asahan. Darinya diamankan narkotika sebanyak 66 gram dari dalam mobil,” kata Yemi didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga:  Aniaya Warga Hingga Babak Belur incumbent Pangulu Damakitang JP alias Degal Istri dan Anaknya di Polisikan

Akan tetapi, Yemi mengaku bahwa narkotika itu bukan milik FFB. Melainkan itu milik Wanda yang menjebak FFB dengan cara meletakkan sabu itu di mobil oknum itu. 

“Awalnya FFB diamankan oleh pihak tim Intel Kodim Asahan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan pihak Kodim Asahan berkomunikasi dengan Polres Asahan dan Tanjung Balai dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan mengamankan Wanda,” tambahnya.

Baca Juga:  3 Preman Berkedok Anggota SPSI Dibekuk Sat Reskrim Polres Dairi

Yemi menambahkan setelah diamankan, Wanda mengaku bahwa dia meletakkan narkoba jenis sabu itu kedalam mobil JF. 

“Setelah diinterogasi, Wanda mengakui diperintahkan oleh Syafrizal alias H Budi (HB). Lalu dilakukan pengembangan dan HB ditangkap di Kota Medan dengan jumlah narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.935 butir. Dia diamankan 9 Juni 2023,” tambahnya.

Tidak sampai disitu, polisi kembali melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Fauzan Safwandi (FS) dan Muhammad Salim Saputra dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 13.975 butir pada 10 Juni 2023.

“Jadi, mereka mengaku bahwa pil ekstasi itu dibeli dari Muhammad Iqbal dan masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan,” terangnya.

Baca Juga:  MPC PP Padangsidimpuan Rayakan HUT Pemuda Pancasila ke 63

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan kalau Aiptu FFB mengaku bahwa narkotika itu bukan miliknya. 

“Jadi, meskipun begitu. Aiptu FFB ini saat dites urine dan hasilnya mengandung narkotika. Dia juga telah ditahan di tempat khusus sebagai bentuk komitmen pihak Polda Sumatera Utara,” ungkapnya.

Pengakuan Hadi, narkotika jenis pil ekstasi itu akan diedarkannya di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. “Iya, narkotika itu rencananya akan diedarkan di Kota Medan. Ini sedang kami lakukan pengembangan,” pungkasnya. 

(Fendi)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kadisdik Dikadali Ketua PGRI Percut Sei Tuan Deli Serdang .

3 Desember 2023 - 14:59 WIB

UHar Gembong Sabu Terkenal Di Pematang Siantar Hingga Simalungun Tak Tersentuh Hukum

3 Desember 2023 - 11:29 WIB

Bupati Labuhanbatu Berikan Kado Istimewa Untuk Guru di Kabupaten Labuhanbatu

3 Desember 2023 - 10:54 WIB

Mengenal Sosok Dr Sim Siyen Caleg Kota Tebing Tinggi Dari Partai Perindo

3 Desember 2023 - 10:47 WIB

Wakil Bupati Labuhan Batu Hadiri Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-59Tahun.

1 Desember 2023 - 17:31 WIB

Polres Tebing Tinggi Gelar Ungkap Kasus Narkoba

1 Desember 2023 - 16:04 WIB

Trending di Berita Terkini