Menu

Mode Gelap
Kronologis DPO Bandar Narkoba dan 7 Pengedar yang Diringkus Polisi Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja

Berita Daerah · 11 Feb 2023 20:20 WIB · waktu baca : ·

Sinergitas Imigrasi Sibolga dan Timpora Amankan 7 Orang WNA


 Sinergitas Imigrasi Sibolga dan Timpora Amankan 7 Orang WNA Perbesar

Sibolga, NET24JAM – Imigrasi Sibolga Mengadakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dalam rangka pendeportasian WN Prancis. 

Rapat ini adalah bukti dari semakin kuatnya sinergitas dan kolaborasi dengan instansi terkait sehingga memaksimalkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Rapat Ini diselenggarakan di aula Kantor Imigrasi Sibolga, Jumat (10/2/2023).

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik, mereka diketahui melanggar pasal 78 ayat 2 dan pasal 71 huruf b UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dan direncanakan pada hari sabtu 11 februari 2023 akan dilakukan pendeportasian melalui TPI Pelabuhan laut Sibolga bersama anggota Timpora.  

Saroha juga menambahkan, seluruh WNA (Warga Negara Asing) yang melanggar peraturan akan diberikan sanksi secara tegas, terukur namun humanis dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Indonesia sesuai undang-undang yang berlaku. 

Baca Juga:  Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Pelaku Pengedar Sabu dan Pil ekstasi di Aek Kanopan Timur

“Diharapkan dengan terselenggaranya rapat Tim pengawasan orang asing ini, sinergitas dan kolaborasi antar stakeholder semakin intens dan lancar dikemudian hari koordinasinya,” harapnya.

Sebelumnya, ketujuh warga Negara asing (WNA) asal Prancis yang akan dideportasi ini diamankan oleh Petugas Imigrasi bersama anggota TIMPORA Kota Gunungsitoli Kepulauan Nias, Sumatera Utara, pada kamis 2 Februari 2023, dikarenakan izin tinggalnya yang sudah berakhir masa berlakunya selama 26 hari. 

Dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa ke 7 (tujuh) Warga Negara Perancis ini tidak bersedia karena tidak sanggup membayar biaya denda keterlambatan Izin Tinggalnya sehingga diberikan sanksi tegas berupa pendeportasian keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia dan nama mereka akan dimasukkan dalam daftar penangkalan. 

Baca Juga:  Pemko Tebing Tinggi dan Dinas Lingkungan Hidup Bergotong Royong Serentak Di 35 Kelurahan

“Mereka datang ke Indonesia melalui Pelabuhan Benoa di Bali menggunakan kapal Yacht EXULTET II yang di nahkodai Warga Negara asing mantan angkatan laut di negaranya, dari hasil pemeriksaan secara bersama oleh anggota TIMPORA diketahui bahwa mereka hanya berwisata di wilayah perairan Indonesia,” ungkap Saroha.

Rapat Timpora ini diikuti berbagai Stakeholder terkait seperti, KPLP Sibolga, Polres Sibolga, Polres Tapanuli Tengah, Korem Kawal Samudera, Kodim 0211 Tapanuli Tengah, Bea Cukai Sibolga, BIN dan Undangan Lainnya dan semuanya mendukung Penuh Pendeportasian ini dalam rangka Menjaga Kedaulatan Negara Republik Indonesia.

Baca Juga:  Jadi LSP Berkelanjutan, TPL Kembali Dukung KTH Siborong-borong

“Kita tidak anti terhadap warga negara asing, namun kita harapkan agar setiap warga negara asing yang datang dan berada di Indonesia, kehadirannya dapat memberikan manfaat positif dan selalu taat terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia,” sebutnya.

Dikatakannya, apabila ada yang melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku, tentu dengan tegas, terukur namun humanis.

“Akan diambil tindakan sebagai langkah penegakan hukum keimigrasian bersama instansi lainnya demi menjaga tegaknya kedaulatan Negara Republik Indonesia,” Saroha menandaskan dalam jumpa pers didampingi Kasi Inteldakim Andi Febri, Kasi Tikkim/Humas Riyanto Napitupulu dan para anggota Timpora lainnya.

(Rasyid)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai Melakukan Cek Olah TKP Penemuan Mayat di Area Perkebunan Sawit .

5 Desember 2023 - 17:08 WIB

Kronologis DPO Bandar Narkoba dan 7 Pengedar yang Diringkus Polisi

5 Desember 2023 - 14:48 WIB

Kadisdik Dikadali Ketua PGRI Percut Sei Tuan Deli Serdang .

3 Desember 2023 - 14:59 WIB

UHar Gembong Sabu Terkenal Di Pematang Siantar Hingga Simalungun Tak Tersentuh Hukum

3 Desember 2023 - 11:29 WIB

Bupati Labuhanbatu Berikan Kado Istimewa Untuk Guru di Kabupaten Labuhanbatu

3 Desember 2023 - 10:54 WIB

Mengenal Sosok Dr Sim Siyen Caleg Kota Tebing Tinggi Dari Partai Perindo

3 Desember 2023 - 10:47 WIB

Trending di Berita Daerah