Menu

Mode Gelap
Kronologis DPO Bandar Narkoba dan 7 Pengedar yang Diringkus Polisi Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja

Berita Terkini · 23 Okt 2023 21:32 WIB · waktu baca : ·

Sidang Perkara Praka RM Akan Digelar Terbuka dan Profesional


 Sidang Perkara Praka RM Akan Digelar Terbuka dan Profesional Perbesar

NET24JAM.ID || Jakarta – Lettu Chk Citra Manurung S.H, (Oditurat Militer II-07 Jakarta) menyerahkan berkas perkara Praka RM dan 2 orang lainnya kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta, yang  selanjutnya Pengadilan Militer  (Dilmil) akan mempelajari berkas perkara dan segera menetapkan hari sidang dan penetapan hakim, di Cakung Jakarta, Senin (23/10/2023).

Menurut keterangan dari Hakim Juru bicara pada Dilmil  II-08 Mayor Laut (H) Awan Kurnia Sanjaya dan Mayor Kum Aulisa Dandel, berkas perkara tersebut diserahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)dan diterima oleh petugas PTSP yaitu Serka Ilyas, S.H., M.H.

Baca Juga:  Sekilas! Mengenal Lebih Dekat Lantamal XII Pontianak

“Prosedur penyerahan berkas perkara dari PTSP akan diserahkan ke kepaniteraan untuk  diteliti berkas perkara tersebut, apakah sudah memenuhi syarat formil dan materil,” tutur Mayor Awan.

Setelah dinyatakan sudah lengkap memenuhi syarat tersebut dan Dilmil II-08 berwenang untuk menyidangkan perkara tersebut, maka berkas perkara akan di register dan Kepala Dilmil II-08 akan   menetapkan Majelis Hakim yg akan menyidangkan perkara tersebut,” ujarnya kembali.

Mayor Laut (H) Awan menjelaskan, bahwa Majelis Hakim yang akan menyidangkan, terlebih dahulu mempelajari berkas perkara selama tiga hari, selanjutnya hakim ketua akan menentukan hari sidang.

Baca Juga:  Geng Motor Kembali Berulah di Medan, Tangan Pelajar SMP Nyaris Putus

“Persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, profesional dan akuntabel sebagaimana Pengadilan lainnya di bawah Mahkamah Agung serta tetap mengacu pada asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa perkara ini, selain Praka RM, dua tersangka lain yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur yakni Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J dari Kodam Iskandar.

Praka RM, Praka HS, dan Praka J merupakan tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur. 

Baca Juga:  Vaksinasi Polres Tanjung Balai Diserbu Warga, Lucky Draw Tarik Animo Warga

Penganiayaan dan Pembunuhan terhadap Sdr Imam Masykur tersebut melanggar Primer: Psl 340 KUHP, Subsider: Psl 338 KUHP; lebih subsider: Psl 351 (3) KUHP dan Psl 328 KUHP, semua pasal di jo Psl 55 (1) ke1 KUHP.

Menanggapi penyerahan berkas perkara Praka RM ke Dilmil II-08, ditempat terpisah Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono menyatakan bahwa TNI berkomitmen peradilan digelar secara terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi dan  dalam waktu dekat akan digelar persidangan. 

“Kita akan gelar ini secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi dan kemungkinan persidangan akan segera dilaksanakan,” ujarnya.

(Puspen TNI)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dewan Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Menggelar Seminar Penguatan Komite Sekolah Madrasah.

6 Desember 2023 - 08:27 WIB

Caleg Dari Partai Perindo Temu Ramah Dengan Masyarakat

6 Desember 2023 - 07:45 WIB

Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai Melakukan Cek Olah TKP Penemuan Mayat di Area Perkebunan Sawit .

5 Desember 2023 - 17:08 WIB

Kronologis DPO Bandar Narkoba dan 7 Pengedar yang Diringkus Polisi

5 Desember 2023 - 14:48 WIB

Kadisdik Dikadali Ketua PGRI Percut Sei Tuan Deli Serdang .

3 Desember 2023 - 14:59 WIB

UHar Gembong Sabu Terkenal Di Pematang Siantar Hingga Simalungun Tak Tersentuh Hukum

3 Desember 2023 - 11:29 WIB

Trending di Berita Daerah