Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Berita Terkini · 20 Okt 2023 17:17 WIB · waktu baca : ·

Sidang 263 PT Pelayaran Bintang Putih Maersk Line Kembali Di Gelar Di PN Medan


 Sidang 263 PT Pelayaran Bintang Putih Maersk Line Kembali Di Gelar Di PN Medan Perbesar

NET24JAM.ID ||Medan.- Persidangan pidana tindak Pemalsuan tanda tangan yang sempat tertunda beberapa waktu lalu akhirnya di gelar di Pengadilan Negri Medan di ruang cakra 5 Sekitar Pukul 10: 30 WIB, Kamis(19/10/2023).

Adapun agenda sidang kali ini masuk kedalam pokok perkara, terlihat di ruang sidang hakim Ketua dan anggota serta Jaksa Penuntut Umum dan para Pengacara masing masing pihak juga turut dalam sidang yang di gelar .

Adapun pokok materi di persidangkan yang di liput awak media terkait keterangan saksi saksi di antaranya saksi Korban langsung di hadirkan Saudara Totok Budi istiarso wardoyo dan pelapor Saudara Tarmizi, SH., di mana kedua saksi dan Pelapor di cecar degan beberapa pertanyaan baik dari hakim dan jaksa serta lowyer terdakwa dedy dan ismail , sepengetahuan awak media bahwa lebih dari 20 pertanyaan di tanyakan kepada saksi dan pelapor di ruang sidang .

Baca Juga:  Cegah Bencana Bupati Tanggamus Buka Acara Pelatihan KARHUTLA

Tampak di persidangan hakim ketua merasa kecewa terhadap JPU sebab kurang nya alat bukti yang di minta oleh Hakim sementara lain Totok dan tarmizi tampak tenang menjawab pertanyaan dari Pengacara Dedi dan mail terkait pemalsuan tanda tangan tersebut ,

Baca Juga:  Temu Ramah MUI dan Sahabat BNN Tebing tinggi

Sidang yang mestinya menghadirkan lebih 8 saksi namun akhirnya hanya totok dan tarmizi saja yang di sidang kan sementara saksi saksi lain di sidangkan pada minggu depan tanggal 23 Oktober 2023 artinya pemeriksan terhadap saksi di tunda lagi .

Baca Juga:  Oknum Pensiunan PT. KAI Diduga Salah Satu Aktor Kekisruhan Penyelamatan Aset BUMN Di PTPN III Kebun Bangun

Seusai persidangan awak media mengkonfirmasi saksi korban saudara Totok menjelaskan pada media bahwa dirinya berharap persidangan ini hendaknya mencerminkan nilai nilai keadilan yang luhur agar apa pun keputusan sidang ini nanti jangan sampai salah menghukum orang yang tidak bersalah seperti Dedy dan Mail karna secara pribadi mereka bukanlah orang memilki kewenangan maupun kekuasaan dalam mengganti kepala cabang tutup totok di depan gedung Pengadilan Negeri Medan .

(wawan)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13

30 November 2023 - 09:38 WIB

Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan

29 November 2023 - 18:52 WIB

M0rris Dan Kund1l Merajalela Togel Merk Toga Resahkan Warga Bosar Maligas Dan Ujung Padang

29 November 2023 - 10:00 WIB

Sosialisasi Pemilu Damai Polres Tebing Tinggi Sambangi Desa Sibulan

29 November 2023 - 09:37 WIB

Patroli Dialogis Lantas Polres Belawan Datangi Lokasi Gudang Logistik

28 November 2023 - 08:26 WIB

Wakapoldasu Pimpin Apel Gabungan Jelang Event Aquabike Jetski Championship 2023

27 November 2023 - 20:51 WIB

Trending di Berita Daerah