Medan, NET24JAM.ID – Polsek Medan Labuhan dinilai lemah dan tak mampu mengungkap kasus pengrusakan di ruko Jalan Platina VII no. 9-G Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli Kota Medan Sumatera Utara.
Dikatakan demikian, sudah setahun bahkan lebih, kasus pengrusakan yang dialami Hamidah Bin Husin (60), tak terungkap. Korban mengaku merasa kecewa terhadap kinerja Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari.
“Saya sangat berharap hukum dan keadilan ditegakkan, sudah setahun lebih laporan ini saya buat dibantu Epza sebagai kuasa hukum namun kasus ini belum juga tuntas,” jelas Hamidah belum lama ini.
“Jelas kami sekeluarga kecewa dengan kinerja Kapolseknya, sudah setahun tidak mampu mengungkap kasus ini,” ujar salah seorang keluarga Hamidah.
Sementara Eka Putra Zakran, SH., MH., selaku Tim kuasa hukum pelapor (korban-red), mengaku prihatin dengan lambatnya Polsek Medan Labuhan dalam menangani kasus pengrusakan tersebut.
“Terkait laporan tindak pidana pengrusakan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: STPLPM/713/IX/2020/SU/PEL-BLW/SEK-MDN LABUHAN tertanggal 18 September 2020, sudah setahun lebih belum jelas hasilnya,” papar pria yang akrab disapa Epza ini, Sabtu (25/9/2021).
Epza mengatakan, dirinya bersama anggota tim kuasa hukum diantaranya Riswan Munthe, SH., MH., dan Ari Ardiansyah, SH., sudah berulang kali melakukan koordinasi kepada penyidik tapi belum jelas kelanjutannya,” ungkapnya.
“Sudah berulang kali kita lakukan koordinasi yang baik dengan penyidik, baik langsung maupun via phone tapi hasilnya nihil. Kasus masih saja mangkrak, alias jalan ditempat,” ujarnya menambahkan.
Epza mengakui bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum sudah beberapa kali datang dan bertemu langsung dengan penyidik, serta SP2HP sudah mereka terima, akan tetapi hingga kini masih belum ada kepastian yang lebih tepat.
“Pernah kita datang menghadap untuk koordinasi lanjutan, alasan dari Juper karena masih Covid-19 jadi kami ditugaskan kelapangan mengurus masalah Covid-19. Sebelum itu pernah juga kita datang, penyidik bilang karena ada demo penolakan Undang-Cipta Kerja di DPRD Sumut, jadi kami harus terjun kelapangan untuk pengamanan bang kata Juper inisial DS tersebut. Sampai disitu kita masih maklum, tapi kenapa sekarang Laporan ibu Hamidah terkesan di peti es kan ya?” ketusnya.
Tak hanya itu, masih kata Epza, DS salah satu penyidik Polsek Medan Labuhan dengan beralibikan kesibukan, DS akan memanggil terduga pelaku, namun masih saja tidak ada kejelasan terhadap kasus ini.
“Kasihan klien kami, selaku pelapor namun perkara mangkrak tidak ada kejelasan. Sementara pelapor telah dirugikan akibat perbuatan dari pelaku. Diketahui dari hasil penyelidikan bahwa pelaku berinisial A. Jangan pula ada keistimewaan dihadapan hukum. Dihadapan hukum setiap warga negara adalah sama kedudukannya dimata hukum. Jadi kita harapkan agar pelaku segera diperiksa, jika sudah terbukti bersalah ya ditahan,” Epza menegaskan.
Lebih lanjut kepada awak media, Epza selaku tim kuasa hukum korban, dirinya menerangkan kronologis singkat kejadian.
“Dapat saya jelaskan disini bahwa adapun duduk perkara atau kronologisnya yakni, Ibu Hamidah Bin Husin melaporkan adanya tindak pidana pengrusakan bangunan kamar sebanyak 11 kamar yang terbuat dari kayu dan triplek,” jelasnya.
Epza menerangkan, awalnya pelapor menyewa sebuah ruko 3 lantai di Jalan Platina VII Kelurahan Titi Papan milik dari yang bernama Asun, dan berhubung ruko tersebut masih kosong dan belum ada kamarnya, sehingga pelapor membuat kamar sebanyak 11 kamar dari bahan kayu dan triplek.
Namun entah mengapa kamar yang dibuat pelapor tersebut tiba-tiba dibongkar oleh berinisial A, baik kamar maupun karpet serta barang-barang lain seperti 1 Lemari Hias, 4 kasur, 1 lemari makan, 1 lemari es, 4 kursi plastik, 1 meja lipat, 4 bangku plastik dan lainnya.
“Sebab itulah pelapor merasa dirugikan sekitar Rp50 juta. Untuk itulah korban membuat laporan kepada Polsek Medan Labuhan agar pelaku dapat dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” bebernya.
Di penghujung keterangan persnya, Epza berharap kinerja Kapolsek Medan Labuhan agar lebih baik dalam melayani dan menyelesaikan laporan ataupun pengaduan masyarakat.
“Tidak baik juga kan, kalau ada pengaduan masyarakat tapi sampai bertahun tidak selesai. Maunya terukur dan terarah, cepat tepat dan tidak berlarut-larut. Sehingga ada kepastian hukum bagi para pencari keadilan,” tuturnya.
“Kita juga minta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Medan Labuhan, yang dinilai lamban dalam menangani kasus pengrusakan tersebut,” Epza menandaskan.
Terpisah, saat dikonfirmasi awak media melalui via WhatsApp terkait kasus ini, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari masih belum memberikan keterangan lebih lanjut.
(Ridwan)