Menu

Mode Gelap
Tragedi Pohon Tumbang di Taput Tewaskan Seorang Remaja Kapolda Sumut Diminta Bongkar Sindikat Narkoba di Pekan Labuhan Medan Puluhan Warga Nekat Lakukan Aksi Jahit Mulut Tekad Kepala SD Negeri 064027 Wujudkan Merdeka Belajar Lapor Pak Pj Walikota Tebing Tinggi Warga Jalan Bakti Mengeluh

Berita Daerah · 19 Okt 2023 03:36 WIB · waktu baca : ·

Seorang Wartawan Media Sinar Pagi Group Terancam Dipolisikan


 Willy dan kuasa hukumnya Perbesar

Willy dan kuasa hukumnya

NET24JAM.ID || Medan – Selain ke Dewan Pers, pengacara Willy yakni Martono dari Kantor Hukum Ust Martono, SPD., SH dan Rekan, berencana melaporkan wartawan Media Sinar Pagi Group (mediasinarpagigroup.com) perwakilan Kabupaten Deli Serdang berinisial NA ke Polda Sumatera Utara (Sumut).

Martono menyampaikan bahwa NA diduga tidak bersikap independen dalam penulisan pemberitaan di Media Sinar Pagi Group (mediasinarpagigroup.com) pada 7 Oktober 2023 lalu, dengan judul “Heboh Seorang Wanita di Medan Belum Menikah Tapi Sudah Memiliki Akte Pernikahan”.

“Saya menduga NA sudah melanggar kode etik jurnalistik dan tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai jurnalistik,” ujarnya kepada net24jam.id, Rabu (18/10/2023). 

“Disini saya menilai ada dugaan berita tersebut tidak objektif, tidak berimbang hanya mendengarkan dari satu narasumber saja tanpa menggali keterangan lebih dalam dari klien saya. Tiba-tiba terbit berita tersebut yang diduga sudah mencemarkan nama baik klien saya,” ujarnya kembali. 

Martono menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, maka kliennya memiliki hak jawab terkait pemberitaan itu. 

Baca Juga:  Polrestabes Medan Dinilai Tak Profesional Tangani Pelimpahan Kasus Penipuan

“Saya ingin menyampaikan hak jawab karena pemberitaan tersebut saya nilai tidak sesuai dengan sebenarnya. Akan tetapi anggapan wartawan berinisial NA seolah-olah saya mengintervensi dan menghalang-halangi dia dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalistik,” ungkap Martono. 

“Saya tidak ada mencampuri berita itu, tapi saya memiliki hak jawab, karena berita tersebut diduga hanya menggiring opini dan tidak sesuai fakta,” tegasnya lagi.

Martono mengaku pihaknya sudah melayangkan surat hak jawab langsung ke pimpinan Media Sinar Pagi Group.

“Dikarenakan wartawan berinisial NA kurang merespon hak jawab, makanya saya langsung melayangkannya ke pimpinan Media Sinar Pagi Group yang ada di daerah Depok dan tembusan dari surat itu yakni ke Dewan Pers,” bebernya.

Dikatakannya, apabila pihak Media Sinar Pagi Group juga tidak merespon surat hak jawab tersebut, Martono menegaskan akan melakukan upaya hukum dan melaporkan hal itu ke Dewan Pers dan pihak kepolisian. 

Baca Juga:  Dilantik Jadi Kepala LKPP, Hendrar Prihadi Akan Dorong Produk UMKM

“Apabila pihak Media Sinar Pagi Group dalam tempo 14 hari tidak menjawab, maka kita akan melaporkan ke Dewan Pers dan wartawan tersebut akan kita laporkan ke polisi karena diduga sudah mencemarkan nama baik. Wartawan berinisial NA itu juga sudah kita laporkan ke Kode Etik Jurnalistik di Dewan Pers,” ketusnya. 

“Dalam hal ini kompetensi Dewan Pers sangat diharapkan, agar pihak media tersebut tidak sembarangan dalam menerbitkan berita tanpa konfirmasi dan informasi lebih lengkap,” sebut Martono. 

Saat disinggung terkait adanya pemberitaan di Media Sinar Pagi Group dengan judul “Memaki dan Mengintimidasi Wartawan Sinar Pagi, Wily dan Pengacaranya Diduga Halangi Tugas Wartawan”, Martono mengatakan bahwa pihak wartawan tersebut dipersilahkan menunjukkan buktinya.

“Silahkan yang bersangkutan tunjukkan buktinya kalau saya ada memaki ataupun mengintimidasinya. Setahu saya hal itu tidak ada apalagi menghalangi tugas wartawan,” ucap Martono.

Terpisah, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Rabu (18/10/2023) malam, apakah benar pihak pengacara (pengacaranya Willy) memaki dan mengintimidasi wartawan, seperti salah satu berita di mediasinarpagigroup.com. Seorang wartawan yang berinisial NA tersebut mengaku dirinya ditekan. 

Baca Juga:  Gawat!! Mafia BBM di Labuhanbatu Dinilai Berhasil Buat Polisi Tak Berkutik

“Saya ditekan tidak boleh naikkan berita, karena dinilai melanggar aturan jurnalistik. Padahal jelas wartawan bebas mencari sumber akurat dan menerbitkannya sesuai UU No 40 Tahun 1999 Pasal 18,” jawab NA kepada net24jam. 

“Sebelum berita diterbitkan, saya sudah terlebih dahulu mengkonfirmasi Willy dan pengacaranya. Jadi berita-berita yang terbit itu berdasarkan keterangan dari Ponita. Sebagai pers kita harus independen dan tidak ada memihak,” tandasnya.

Disisi lain,  Ponita saat dikonfirmasi net24jam.id melalui via WhatsApp, Rabu (18/10)2023), tentang keterangannya di Media Sinar Pagi Group terkait akte pernikahan dapat dikeluarkan tanpa ada pernikahan yang sah dan benarkah dirinya tidak mengetahui tentang akte pernikahan tersebut?, Ponita terkesan enggan memberikan keterangan lebih lengkap.

“Maaf ya pak saya tidak mengenal bapak,” jawab Ponita.

(Ridwan)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tragedi Pohon Tumbang di Taput Tewaskan Seorang Remaja

6 Desember 2023 - 23:50 WIB

Kapolda Sumut Diminta Bongkar Sindikat Narkoba di Pekan Labuhan Medan

6 Desember 2023 - 10:30 WIB

Puluhan Warga Nekat Lakukan Aksi Jahit Mulut

6 Desember 2023 - 10:10 WIB

Lapor Pak Pj Walikota Tebing Tinggi Warga Jalan Bakti Mengeluh

6 Desember 2023 - 09:16 WIB

Seorang Pria Pengangguran Berujung di Jeruji Besi

6 Desember 2023 - 08:50 WIB

Dewan Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Menggelar Seminar Penguatan Komite Sekolah Madrasah

6 Desember 2023 - 08:27 WIB

Trending di Berita Daerah