P. Siantar, NET24JAM.ID – Satu lagi pecinta shabu di giring personil Sat Narkoba ke Mapolres Pematangsiantar dari jalan Ade Irma Kelurahan Maroba Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar pada hari Jumat (21/5/2021) sekira pukul 16.30 Wib karena tertangkap tangan memegang narkotika jenis shabu
Eko (30) warga Ade Irma Pematangsiantar tertangkap tangan memegang dan membawa satu paket narkotika jenis shabu di seputaran jalan Ade irma tanpa perlawanan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP. Boy Sutan Binanga Siregar, SIK., melalui Kabag Humas AKP Rusdi Ahya, SH., kepada NET24JAM.ID Sabtu, (22/5/2021) membenarkan perihal penangkapan seorang penyalahgunaan narkotika jenis shabu dari seputaran jalan Ade Irma Pematangsiantar.
“Benar, personil kita ada mengamankan seorang penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis shabu di jalan Ade irma,” terang Rusdi.
Kepada NET24JAM.ID Rusdi menjelaskan, penangkapan Eko bermula saat personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis shabu di Jl. Ade Irma Kelurahan Maroba Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar.
Mendapat informasi tersebut Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan, dan setibanya di tempat yang diinformasikan, Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang berdiri sendirian.
Kemudian Personil Satnarkoba mendekat dan langsung menangkap laki-laki tersebut yang mengaku bernama Eko (30)warga Jl. Ade Irma dan dari tangan kanannya ditemukan 1(satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.38 gram.
“Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dikumpulkan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan,” tandas Rusdi.
(Bambang)