NET24JAM.ID II SERGAI.
Pemilik warnet ditemukan sudah tidak bernyawa didalam kamar, lokasi dusun 3 Sei Muliyo desa seibamban kecamatan sei bamban Kabupaten Serdang Bedagai(Sergai) Sabtu,18/11 Sekitar Pukul 17.00 Wib.
Diketahui pemilik usaha warnet tersebut bernama Andika Putra( 30) Buhda warga
dusun XVII Hapoltahan , desa
sei bamban ditemukan sudah tidak bernyawa lagi didalam kamar tempat usaha warnetnya.
Informasi yang berhasil dihimpun berdasarkan kecurigaan Abang kandung korba(Andika putra-red) Kristian (36) yang berdomisili sama dengan korban meresa Curiga terhadap Korban yang tidak Kembali ke rumah nya di dusun XVII Hapoltahan Desa Seibamban.
Selanjutnya dengan didampingi saksi Lusiana dan kepala dusun 3 SEI Muliyo Mistriana serta warga lainnya membuka paksa pintu yang terkunci dari dalam rumah tempat usaha warnet Korban(Andika Putra-red)Setelah pintu terbuka Korban ditemukan didalam kamar dengan posisi miring sebelah kiri sudah tidak bernyawa. Menurut keterangan Abang Kandungnya Korban menidap penyakit Lambung.
Atas kejadian tersebut pihak kepala dusun dan pemerintahan desa langsung kordinasi dengan pihak Babhinkhantimas guna melakukan pemeriksaan, alhasil Babhinkhantimas langsung berupaya menghubungi Polsek Firdaus.
Setelah dilakukan kordinasi pihak Polsek Firdaus yang telah mendapat informasi langsung turun ke lokasi bersama Tim INAFIS, dalam kesempatan tersebut terlihat hadir Kapolsek Firdaus/ AKP Idham Halik SH,Kanit Reskrim Polsek Firdaus/ Iptu M.Sihombing,Tim Inafis Polres Sergei,Tim Reskrim Polres Sergai Tim Reskrim Polsek Firdaus Bripka JD.Nababan Bhabinkamtibmas,Kades Sei Bamban/ M. Imran Harahap S.Sos
Kadus III Sei Bamban/ Diana.
Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik SH saat dikonfirmasi wartawan Sabtu 18/11 Sekitar pukul 22:00 WIB membenarkan penemuan sesosok mayat didalam kamar tempat usaha warnet milik korban, kita langsung turun kelokasi guna melakukan identifikasi terhadap korban,selanjut setelah dilakukan indentifikasi korban langsung dibawa ke Hangkang Kota Tebing Tinggi.
Sambung Kapolsek lagi “,Hasil dari kesepakatan pihak keluarga menolak mayat korban agar tidak dilakukan diotopsi dengan membuat surat pernyataan”, tutupnya Kapolsek.
(Mangisi.s)