Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menggelar sidang lapangan sesuai dengan Register Nomor 78/Pdt.G/2021/PN.LBP.
Deli Serdang, NET24JAM.ID – Kasus sengketa tanah antara masyarakat dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II di Jalan Serasi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, hingga kini belum terselesaikan.
Kasus sengketa tanah antara masyarakat dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II terus bergulir bak bola salju, kedua belah pihak masing-masing memiliki argumen perihal tanah tersebut.
Dikatakan demikian, pasalnya sudah beberapa kali melakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang ini, hingga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang sebagai tergugat, namun kasus tersebut belum juga tuntas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam akhirnya menggelar sidang lapangan di lokasi lahan sesuai dengan Register Nomor 78/Pdt.G/2021/PN.LBP.
Sidang lapangan yang dipimpin langsung oleh hakim yang diketuai Rina Lestari Br Sembiring, SH, MH., guna mendengar keterangan pihak para penggugat dan tergugat terhadap tanah tersebut.
Kendati kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat menjelaskan tentang keberadaan permasalahan tanah itu. Namun, hakim meminta pihak penggugat dan tergugat supaya dapat menjelaskan kembali dalam sidang lanjutan di PN Lubuk Pakam.
“Kami minta para penggugat dan tergugat dapat menjelaskan masing-masing terkait kepemilikan tanah register 78,” ujar Rina yang didampingi hakim anggota lainnya, pada Jumat (3/9/2021).
Disela-sela usai sidang lapangan, Andi Ardianto, SH., selaku Ketua Tim kuasa hukum masyarakat yang melakukan gugatan, dirinya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sidang lapangan tersebut.
“Kami sangat apresiasi atas pelaksanaan sidang lapangan yang barusan kita lakukan karena dengan pelaksanaan sidang lapangan ini akan terlihat secara fakta jika yang menjadi objek perkara dalam gugatan kami benar atau tidak,” ujar Andi.
Dikatakannya, secara fakta juga telah terbukti sebagaimana keterangan kuasa hukum PTPN II, bahwa PTPN II pada tahun 2018 menguasai dan mengusahai objek perkara dengan menanami tanaman tebu.
“Dengan demikian secara fakta memang benar jika para penggugatlah yang sebelumnya yang menguasai dan menguasahai lahan objek aquo yakni sejak tahun 2001 (dibeli secara kavlingan dari I Gede Hurip) selaku tergugat 1,” jelas Andi.
Selain itu, masih kata Andi, bahwa sudah terbukti juga jika masyarakat selaku para penggugat yang membayar PBB atas tanah aquo tersebut.
Selaras dengan Andi, salah satu Tim kuasa hukum masyarakat para penggugat yakni Khairil Anwar Damanik, SH., kepada NET24JAM.ID, dirinya sangat menyayangkan pihak BPN Deli Serdang tidak jadi melakukan pengecekan titik koordinat atas tanah tersebut saat dilaksanakannya sidang lapangan.
“Kami juga sangat menyayangkan atas tidak terjadinya pengecekan titik koordinat oleh BPN Deli Serdang terhadap objek aquo padahal hal tersebut telah kami ingatkan kepada Ketua Majelis Hakim sebagaimana kesepakatan dalam persidangan sebelumnya, yakni pihak BPN Deli Serdang harus membawa alat untuk mengecek titik koordinat atas tanah aquo karena dengan titik koordinat tersebut yang dapat menentukan apakah tanah objek aquo termasuk kedalam HGU No.90 atau tidak,” papar Khairil.
Dalam hal ini, Ia meminta agar majelis hakim untuk bersikap netral dalam menangani kasus tersebut, dan tidak bergeming apabila ada intervensi dari pihak manapun.
“Sehingga dalam mengambil keputusan nantinya sesuai dengan fakta hukum dan sesuai dengan rule of the law,” Khairil menandaskan.
(Ridwan)