Menu

Mode Gelap
Satpol PP Kota Medan Tindak Bangunan Tak Miliki PBG Bupati Labuhanbatu Pimpin Rapat Keberangkatan Calon Jamaah Haji Tak Kuat Nahan Nafsu, Pria Ini Nekat Pegang Payudara Ibu Muda Pamer Barang Mewah!! Kekayaan Oknum Pejabat PTPN III Dipertanyakan DP3A Labuhanbatu Gelar FGD Susun MoA Lintas Sektor

Tak Berkategori · 6 Sep 2021 12:59 WIB · waktu baca : ·

Sengketa Tanah dengan PTPN II, Tiga Warga Memberikan Kesaksian


 Sengketa Tanah dengan PTPN II, Tiga Warga Memberikan Kesaksian Perbesar

 Sidang Perkara Perdata dengan register nomor 78/Pdt.G/2021/PN.LBP, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.


Deli Serdang, NET24JAM.ID – Sidang perkara sengketa tanah antara masyarakat dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II di Jalan Serasi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Senin (6/9/2021). 

Perkara perdata dengan register nomor 78/Pdt.G/2021/PN.LBP, sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. 

Kali ini, 3 orang warga turut bersimpati untuk memberikan kesaksian dari pihak penggugat pada sidang pemeriksaan saksi di PN Lubuk Pakam.

Dalam sidang perkara tersebut, Majelis hakim yang diketuai oleh Rina Lestari Br Sembiring, SH., MH., bertanya kepada saksi terkait penjualan tanah kaplingan dari I Gede Urip kepada masyarakat.

Basri Sikumbang selaku salah satu saksi dari pihak penggugat, di hadapan majelis hakim dirinya mengaku membeli tanah tersebut dari I Gede Urip di notaris dengan alas hak Surat Keterangan Camat dan terlampir surat silang sengketa pada tahun 2002. 

“Pada saat membeli tanah itu sudah ada patok-patok kaplingan,” ujar Basri.

Begitupun dengan Rawi yang juga sebagai saksi dari pihak penggugat, Rawi menerangkan bahwa tanah kaplingan dari I Gede Urip seluas bekisar 14 Ha itu sudah terjual 225 kaplingan.

“Mertua saya membeli tanah tersebut dari pak Gede (I Gede Urip) pada tahun 2004 dengan dasar Surat Keterangan Camat melalui notaris dan sudah ada PBB (Pajak Bumi Bangunan) atas nama mertua saya,” jelasnya di hadapan majelis hakim PN Lubuk Pakam.

“Pada tahun 2005 kaplingan dibeli melalui pak Gede lokasi Jalan Serasi Pasar 7/8 dengan kondisi jalan rapi dan bagus. Sedangkan PBB sudah terbit atas nama saya dan sudah pernah saya bayar,” lanjut Roy Andika memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, yang juga saksi dari pihak penggugat.

Sementara di sela-sela usai sidang, salah satu Tim Kuasa Hukum penggugat yakni, Khairil Anwar Damanik, SH., menyampaikan pihaknya meminta kepada instansi terkait dalam perkara ini agar bersikap netral.

“Klien kami bukan kelompok penggarap, melainkan klien kami selaku korban dari orang yang tidak bertanggung jawab, karena tanah tersebut sudah dibeli oleh klien kami, nyatanya tidak bisa dipergunakan oleh klien kami,” ketus Khairil.

(Ridwan)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bunda Dewi Distribusikan Hasil Zakat Dan Infaq

25 Mei 2023 - 13:58 WIB

Hebat!! Jual Nama Maskep PKS Kebun Dolok Ilir B Sinulingga Bebas Tumbangkan Pohon Di Perumahan Karyawan

5 April 2023 - 21:54 WIB

Wabup Labuhanbatu Hj Elliya Rosa Siregar SPd MM Ikuti Senam Sehat di Car Free Day

23 Januari 2023 - 17:08 WIB

Ketua P3KS Ucapkan Selamat Rahmaddian Shah Terpilih Kembali Menjadi Ketua PP Kota Medan

22 Januari 2023 - 22:57 WIB

2 Inspirator Muda Ini Lestarikan Budaya Batak Jadi Pilot Project

20 Oktober 2022 - 12:50 WIB

800 Pelaku Parekraf Dapatkan Sertifikasi SNI CHSE Tahun 2022

19 Oktober 2022 - 08:44 WIB

Trending di Tak Berkategori