Menu

Mode Gelap
Kronologis DPO Bandar Narkoba dan 7 Pengedar yang Diringkus Polisi Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja

Tak Berkategori · 6 Sep 2021 12:59 WIB · waktu baca : ·

Sengketa Tanah dengan PTPN II, Tiga Warga Memberikan Kesaksian


 Sengketa Tanah dengan PTPN II, Tiga Warga Memberikan Kesaksian Perbesar

 Sidang Perkara Perdata dengan register nomor 78/Pdt.G/2021/PN.LBP, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.


Deli Serdang, NET24JAM.ID – Sidang perkara sengketa tanah antara masyarakat dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II di Jalan Serasi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Senin (6/9/2021). 

Perkara perdata dengan register nomor 78/Pdt.G/2021/PN.LBP, sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. 

Kali ini, 3 orang warga turut bersimpati untuk memberikan kesaksian dari pihak penggugat pada sidang pemeriksaan saksi di PN Lubuk Pakam.

Baca Juga:  Mako Polres Dairi Kebanjiran Papan Bunga, Warga Apresiasi Kinerja Polri

Dalam sidang perkara tersebut, Majelis hakim yang diketuai oleh Rina Lestari Br Sembiring, SH., MH., bertanya kepada saksi terkait penjualan tanah kaplingan dari I Gede Urip kepada masyarakat.

Basri Sikumbang selaku salah satu saksi dari pihak penggugat, di hadapan majelis hakim dirinya mengaku membeli tanah tersebut dari I Gede Urip di notaris dengan alas hak Surat Keterangan Camat dan terlampir surat silang sengketa pada tahun 2002. 

“Pada saat membeli tanah itu sudah ada patok-patok kaplingan,” ujar Basri.

Begitupun dengan Rawi yang juga sebagai saksi dari pihak penggugat, Rawi menerangkan bahwa tanah kaplingan dari I Gede Urip seluas bekisar 14 Ha itu sudah terjual 225 kaplingan.

Baca Juga:  Harkitnas 2021, Presiden Jokowi : UMKM Pilar Penting Dorong Kebangkitan Nasional

“Mertua saya membeli tanah tersebut dari pak Gede (I Gede Urip) pada tahun 2004 dengan dasar Surat Keterangan Camat melalui notaris dan sudah ada PBB (Pajak Bumi Bangunan) atas nama mertua saya,” jelasnya di hadapan majelis hakim PN Lubuk Pakam.

“Pada tahun 2005 kaplingan dibeli melalui pak Gede lokasi Jalan Serasi Pasar 7/8 dengan kondisi jalan rapi dan bagus. Sedangkan PBB sudah terbit atas nama saya dan sudah pernah saya bayar,” lanjut Roy Andika memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, yang juga saksi dari pihak penggugat.

Baca Juga:  BMKG Maritim Belawan Medan Ingatkan Warga Waspadai Banjir Rob

Sementara di sela-sela usai sidang, salah satu Tim Kuasa Hukum penggugat yakni, Khairil Anwar Damanik, SH., menyampaikan pihaknya meminta kepada instansi terkait dalam perkara ini agar bersikap netral.

“Klien kami bukan kelompok penggarap, melainkan klien kami selaku korban dari orang yang tidak bertanggung jawab, karena tanah tersebut sudah dibeli oleh klien kami, nyatanya tidak bisa dipergunakan oleh klien kami,” ketus Khairil.

(Ridwan)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah