Simalungun, NET24JAM.ID – Hilangnya aset Negara (BUMN) berupa alat-alat perlengkapan PLTA Bahbolon yang bernilai milyaran rupiah milik PTPN IV yang berada di areal PKS Dolok Ilir membuat masyarakat banyak penasaran, siapa sesungguhnya dalang dari pencurian ini, berapa sebenarnya kerugian negara
Menurut salah satu warga Dolok Ilir yang identitasnya tak ingin disebutkan, Selasa (10/1/2023) mengatakan bahwa Selama ini, banyak kejadian kejadian seperti ini, namun tidak dipublikasikan dan terekspos awak media karena pihak manajemen pandai menyelesaikan hal ini.
“banyak kasus kerugian negara di situ bang, cuma tidak sampai kepermukaan, padahal kita sebagai masyarakat berhak tau yakan bang, karena itukan aset negara, yang dibeli negara secara tidak langsung itu juga hak kita untuk menjaga, kalau hilang seperti ini siapa yang bertanggung jawab, apa sanksinya,”jelasnya
“kita juga harus tahu siapa pencurinya, berapa orang yang terlibat, dan berapa kerugian Negara akibat peristiwa ini, dan kami menuntut pertanggung jawaban karena itu asset Negara, jangan diam diam saja, kami minta kepada manajemen PTPN IV untuk mengevaluasi kembali, dimana tanggung jawab manajernya, mana tau ini semua permainan mereka,”sambungnya lagi
Menejer PKS Dolok Ilir Ade Reza saat dikonfirmasi NET24JAM.ID Jumat (5/1/2023) tentang kasus ini, hingga berita ini ditayangkan memilih bungkam dan enggan memberikan jawaban ataupun tanggapannya.
Bungkamnya Ade Reza semakin melecehkan UU tentang Keterbukaan informasi Publik (KIP) mengingat betapa peran pentingnya keterbukaan informasi membuat pemerintah mengeluarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
UU KIP memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik. Sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a, bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik dan berkewajiban menyampaikan kebijakan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia padanya.
(Bambang)