Menu

Mode Gelap
Kesigapan Danramil 12 Bandar Khalifah Antisipasi Banjir Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Medan Marelan Operasi P4GN, Polisi Tangkap Karyawan Swasta di Tebing Tinggi KKP Bantu 1000 Paket Sembako di Momen Bulan Bakti Nelayan AKBP Josua Tampubolon Dimutasi, Berikut 67 Kapolres yang Dirotasi

Berita Daerah · 11 Jan 2023 09:35 WIB · waktu baca : ·

Sebulan Pencurian Material Eks PLTA Bahbolon Tak Terungkap, Menejer PKS Dolok Ilir Ade Reza Bungkam


 Sebulan Pencurian Material Eks PLTA Bahbolon Tak Terungkap, Menejer PKS Dolok Ilir Ade Reza Bungkam Perbesar

Simalungun, NET24JAM.ID – Hilangnya aset Negara (BUMN) berupa alat-alat perlengkapan PLTA Bahbolon yang bernilai milyaran rupiah milik PTPN IV yang berada di areal PKS Dolok Ilir membuat masyarakat banyak penasaran, siapa sesungguhnya dalang dari pencurian ini, berapa sebenarnya kerugian negara

Menurut salah satu warga Dolok Ilir yang identitasnya tak ingin disebutkan, Selasa (10/1/2023) mengatakan bahwa Selama ini, banyak kejadian kejadian seperti ini, namun tidak dipublikasikan dan terekspos awak media karena pihak manajemen pandai menyelesaikan hal ini.

Baca Juga:  Pamer Barang Mewah!! Kekayaan Oknum Pejabat PTPN III Dipertanyakan

“banyak kasus kerugian negara di situ bang, cuma tidak sampai kepermukaan, padahal kita sebagai masyarakat berhak tau yakan bang, karena itukan aset negara, yang dibeli negara secara tidak langsung itu juga hak kita untuk menjaga, kalau hilang seperti ini siapa yang bertanggung jawab, apa sanksinya,”jelasnya

“kita juga harus tahu siapa pencurinya, berapa orang yang terlibat, dan berapa kerugian Negara akibat peristiwa ini, dan kami menuntut pertanggung jawaban karena itu asset Negara, jangan diam diam saja, kami minta kepada manajemen PTPN IV untuk mengevaluasi kembali, dimana tanggung jawab manajernya, mana tau ini semua permainan mereka,”sambungnya lagi

Baca Juga:  Perayaan HUT RI Ke 78 PTPN IV Unit PKS Dolok Ilir Berlangsung Meriah

Menejer PKS Dolok Ilir Ade Reza saat dikonfirmasi NET24JAM.ID Jumat (5/1/2023) tentang kasus ini, hingga berita ini ditayangkan memilih bungkam dan enggan memberikan jawaban ataupun tanggapannya.

Bungkamnya Ade Reza semakin melecehkan UU tentang Keterbukaan informasi Publik (KIP) mengingat betapa peran pentingnya keterbukaan informasi membuat pemerintah mengeluarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Baca Juga:  Ada Proyek Dinkes Tapanuli Selatan Kangkangi Perpres 16 Tahun 2018

UU KIP memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik. Sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a, bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik dan berkewajiban menyampaikan kebijakan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.

Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia padanya.

(Bambang)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Medan Marelan

9 Desember 2023 - 01:27 WIB

Operasi P4GN, Polisi Tangkap Karyawan Swasta di Tebing Tinggi

9 Desember 2023 - 00:29 WIB

KKP Bantu 1000 Paket Sembako di Momen Bulan Bakti Nelayan

9 Desember 2023 - 00:04 WIB

AKBP Josua Tampubolon Dimutasi, Berikut 67 Kapolres yang Dirotasi

8 Desember 2023 - 16:05 WIB

Karya Bakti TNI AD Koramil 12 Bandar Khalifah Antisipasi Banjir Bersihkan Parit Padat Penduduk

8 Desember 2023 - 14:13 WIB

Udah Viral Baru Deh Lurah Sambangi Anak Derita Thalasemia Plus Gizi Buruk

8 Desember 2023 - 11:11 WIB

Trending di Berita Daerah