Dairi, NET24JAM.lD – Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM., melalui Kasubbag Humas Polres Dairi IPTU Doni Saleh membenarkan tentang penangkapan jurtul jenis togel di simpang sibereng silautan Desa Pegagan julu V Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi pada hari Sabtu 16/10/2021.
Sabtu 16 Oktober 2021, sekira pukul 14.00 Wib Kanit resum Satreskrim Polres Dairi IPDA P Lumbantoruan bersama Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di simpang sibereng silautan Desa Pegagan Julu V Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, tepatnya diwarung kopi ada kegiatan perjudian jenis togel yang dilakukan oleh SS, 52 tahun, petani, alamat Desa Pangguruan Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.
Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya pada pukul 15.00 Wib petugas melakukan pengecekan kelokasi tersebut dan setelah tiba dilokasi petugas melihat pelaku SS sedang menjual nomor / angka tebakan dengan cara menulis pembelian nomor/angka togel.
Selanjutnya terhadap pelaku SS dilakukan penangkapan dan kemudian pelaku bersama Barang Bukti (BB) diamankan ke kantor Sat Reskrim Polres Dairi guna dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan proses penyidikan.
Turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa
– 1 unit handphone merk LG
– 1 unit handphone android
– 1 buah tas sandang
– uang tunai sebesar Rp.488.000 ( empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah )
– 12 kupon togel
– 4 lembar kertas teka teki ohm breng
– 6 rekap togel atas nama Putea Pegagan
– 1 buah buku tafsir mimpi
– 1 buah buku tulis
– 2 buah pulpen.
Dalam keterangannya kepada Net24jam.id IPTU Doni Saleh menambahkan Polres Dairi akan tetap komit memberantas segala bentuk penyakit masyarakat seperti perjudian jenis togel, menindaklanjuti terkait dengan pengaduan para ibu rumah tangga melalui call centre 110 yang merasa keberatan dengan adanya perjudian jenis togel dimana langganannya adalah para suami mereka yang tentunya jatah belanja kepada para ibu dari suami menjadi berkurang akibat permainan judi togel tersebut, demikian pungkas Doni. ( MB Napitupulu)