Menu

Mode Gelap
JTP-DENS Raih Dukungan dari Pomparan Toga Simamora Desa Lumban Silintong Marelan Dilanda Banjir, Warga Kecewa Kinerja Wali Kota Medan Kirab Api Pon Ke- 21 Tiba di Kabupaten Labuhanbatu Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres Pelabuhan Belawan Diapresiasi JTP Akan Upayakan Hal Ini Terhadap PPPK dan ASN di Tapanuli Utara

Berita Terkini · 20 Nov 2023 07:48 WIB · waktu baca : ·

Satres Narkoba Labuhanbatu Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu


 Satres Narkoba Labuhanbatu Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu Perbesar

NET24JAM.ID || Labuhanbatu.- Timp Opsnal satres Narkoba Polres Labuhanbatu menngamankan 1 (satu) orang An. BS Als Bahrum Lk 47 thn, penduduk Lingkungan Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Bersama sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP. James H. Hutajulu SIK. SH. MH. MIK., melalui Kasi Humas Iptu. Parlando Napitupulu, Sabtu (18/11/23) yang lalu mengatakan penangkapan terhadap 1 ( satu) orang itu berawal dari adanya pengaduan Masyarakat (Dumas) bahwa pelaku BS sering melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Lingk. Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Baca Juga:  Teror Jurnalis! Mafia CPO Labura Merajalela, AJI Angkat Bicara

Selanjutnya Tim satreskrim narkoba polres labuhanbatu beserta Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan pengintaian terhadap pelaku BS hingga kemudian dilakukan pengeledahan terhadap pelaku BS di Lingkungan Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Jumat, 17 November 2023 sekira pukul 04.30 Wib dan ditemukan barang bukti narkoba

Baca Juga:  Diserang Saat Penangkapan, Polisi Sikat 11 Tersangka Pengedar Sabu 13,46 gram

adapun barang bukti yang ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 5,38 gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang dalam keadaan kosong, 2 (dua) bungkus plastik klip sedang berisikan plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 14 (empat belas) lembar uang kertas bernilai total Rp 68.000,- 3 (tiga) buah bong terbuat dari botol plastik minuman merk Teh pucuk harum.

Baca Juga:  Resmi Dibuka! 400 Atlet Karate Ikuti Adhyaksa Cup KKI Open 2022

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di kenakan pasal 114 ayat (1) SUBS 112 ayat (1) dari undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(Julip Efendi)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

JTP-DENS Raih Dukungan dari Pomparan Toga Simamora Desa Lumban Silintong

7 September 2024 - 20:10 WIB

Marelan Dilanda Banjir, Warga Kecewa Kinerja Wali Kota Medan

7 September 2024 - 19:59 WIB

Kirab Api Pon Ke- 21 Tiba di Kabupaten Labuhanbatu

7 September 2024 - 19:43 WIB

Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres Pelabuhan Belawan Diapresiasi

7 September 2024 - 16:00 WIB

JTP Akan Upayakan Hal Ini Terhadap PPPK dan ASN di Tapanuli Utara

6 September 2024 - 11:06 WIB

Plt Bupati Hadiri Pisah Sambut Kalapas Klas IIA Rantauprapat

6 September 2024 - 10:48 WIB

Trending di Berita Terkini