NET24JAM.ID || Labuhanbatu.- Timp Opsnal satres Narkoba Polres Labuhanbatu menngamankan 1 (satu) orang An. BS Als Bahrum Lk 47 thn, penduduk Lingkungan Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Bersama sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP. James H. Hutajulu SIK. SH. MH. MIK., melalui Kasi Humas Iptu. Parlando Napitupulu, Sabtu (18/11/23) yang lalu mengatakan penangkapan terhadap 1 ( satu) orang itu berawal dari adanya pengaduan Masyarakat (Dumas) bahwa pelaku BS sering melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Lingk. Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Selanjutnya Tim satreskrim narkoba polres labuhanbatu beserta Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan pengintaian terhadap pelaku BS hingga kemudian dilakukan pengeledahan terhadap pelaku BS di Lingkungan Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Jumat, 17 November 2023 sekira pukul 04.30 Wib dan ditemukan barang bukti narkoba
adapun barang bukti yang ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 5,38 gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang dalam keadaan kosong, 2 (dua) bungkus plastik klip sedang berisikan plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 14 (empat belas) lembar uang kertas bernilai total Rp 68.000,- 3 (tiga) buah bong terbuat dari botol plastik minuman merk Teh pucuk harum.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di kenakan pasal 114 ayat (1) SUBS 112 ayat (1) dari undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Julip Efendi)