Menu

Mode Gelap
Tragedi Pohon Tumbang di Taput Tewaskan Seorang Remaja Kapolda Sumut Diminta Bongkar Sindikat Narkoba di Pekan Labuhan Medan Puluhan Warga Nekat Lakukan Aksi Jahit Mulut Tekad Kepala SD Negeri 064027 Wujudkan Merdeka Belajar Lapor Pak Pj Walikota Tebing Tinggi Warga Jalan Bakti Mengeluh

Berita Daerah · 20 Nov 2023 07:48 WIB · waktu baca : ·

Satres Narkoba Labuhanbatu Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu


 Satres Narkoba Labuhanbatu Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu Perbesar

NET24JAM.ID || Labuhanbatu.- Timp Opsnal satres Narkoba Polres Labuhanbatu menngamankan 1 (satu) orang An. BS Als Bahrum Lk 47 thn, penduduk Lingkungan Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Bersama sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP. James H. Hutajulu SIK. SH. MH. MIK., melalui Kasi Humas Iptu. Parlando Napitupulu, Sabtu (18/11/23) yang lalu mengatakan penangkapan terhadap 1 ( satu) orang itu berawal dari adanya pengaduan Masyarakat (Dumas) bahwa pelaku BS sering melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Lingk. Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Baca Juga:  Nekat Jual Sabu Koq Ke Intel Gool lah

Selanjutnya Tim satreskrim narkoba polres labuhanbatu beserta Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan pengintaian terhadap pelaku BS hingga kemudian dilakukan pengeledahan terhadap pelaku BS di Lingkungan Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Jumat, 17 November 2023 sekira pukul 04.30 Wib dan ditemukan barang bukti narkoba

Baca Juga:  Jemput Paket Sabu di Bus Satu Nusa, Oknum Satpam BUMN di Tangkap Polisi

adapun barang bukti yang ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 5,38 gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang dalam keadaan kosong, 2 (dua) bungkus plastik klip sedang berisikan plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 14 (empat belas) lembar uang kertas bernilai total Rp 68.000,- 3 (tiga) buah bong terbuat dari botol plastik minuman merk Teh pucuk harum.

Baca Juga:  Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri Polsek Silaen Pasang Spanduk

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di kenakan pasal 114 ayat (1) SUBS 112 ayat (1) dari undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(Julip Efendi)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tragedi Pohon Tumbang di Taput Tewaskan Seorang Remaja

6 Desember 2023 - 23:50 WIB

Kapolda Sumut Diminta Bongkar Sindikat Narkoba di Pekan Labuhan Medan

6 Desember 2023 - 10:30 WIB

Puluhan Warga Nekat Lakukan Aksi Jahit Mulut

6 Desember 2023 - 10:10 WIB

Lapor Pak Pj Walikota Tebing Tinggi Warga Jalan Bakti Mengeluh

6 Desember 2023 - 09:16 WIB

Seorang Pria Pengangguran Berujung di Jeruji Besi

6 Desember 2023 - 08:50 WIB

Dewan Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Menggelar Seminar Penguatan Komite Sekolah Madrasah

6 Desember 2023 - 08:27 WIB

Trending di Berita Daerah