Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko SH SIK MSi Paparan Hasil Pengkapan |
Medan,NET24JAM.ID –
Satnarkoka Polrestabes Medan berhasil menangkap pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi di Jalan Adam Malik Simpang Jalan Glugur Kelurahan Glugur Kota Kecamatan Medan Barat Kota Medan Sumatera Utara pada Kamis (23/12/2021).
Dalam Konfrensi Pers Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK MSi paparkan hasil penangkapan sejumlah Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi yang didampingi Kasatnarkoba, Kasi Propam, Kasi Humas dan Tim Labfor Polda Sumut di Mapolrestabes Medan hari Senin (27/12/2021).
Dalam paparan, Kapolerestabes Medan menjelaskan hasil penangkapan para tersangka dan sejumlah barang bukti, penangkapan berawal dari seorang Pengendali Narkotika jenis Sabu berinisial SAS (34) warga Jalan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai tertangkap tangan memiliki dan menguasai Narkotika jeni Sabu sabu seberat 9 gram.
Dari hasil Introgasi tersangka SAS mengakui sebagai pengendali pengedaran Narkotika di Kota Tanjung Balai dan sudah lama dalam pantauan Satnarkoba Polrestabes Medan.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dengan membawa SAS ke salah satu Hotel yang berada di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Hotel Mega Sari di Kisaran Kabupaten Asahan dan tiba dilokasi pada Jum’at (24/12/2021) sekitar pukul 07.00.Wib.
Kemudian SAS diminta menghubungi rekannya PS (27) warga Jalan Teluk Nibung Tapias Pulo Bayan Kota Tanjung Balai yang merupakan penyimpan barang milik SAS dan diminta mengantarkan Narkotika milik SAS di Hotel Mega Sari.
Selang berapa waktu lama PS tiba di Hotel Mega Sari dengan membawa satu tas ransel berisikan 12 bungkus plastik berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 13.000 gram atau 1kg dan Dua bungkus plastik berisikan Pil Ekstasi sebanyak 10.000 Butir milik SAS, dan dilakukan pengkapan terhadap PS.
Kemudian Petugas meminta SAS kembali untuk meghubungi rekan yang lain KA (42) warga Jalan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan S (48) warga Sei Taualang Raso Kota Tanjung Balai yang keduanya nerupakan Kurir barang milik SAS yang berasal dari Negara Jiran Malaysia untuk datang ke Hotel Mega Sari, KA dan S tiba dihotel pada pukul 12.00 Wib kembali langsung dilakukan penangkapan terhadap KA dan S.
Selanjutnya ke Ampat tersangka beserta barang bukti diboyong ke Polresrtabes Medan dan pada hari Jum’at (24/12/2021) pukul 19 tiba di Mapolrestabes Medan guna melakukan pemeriksaan terhadap ke Ampat tersangka.
“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, barang bukti tersebut berupa Dua Palstik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 9 gram, 13 bungkus plastik berakasara Cina terbungkus dengan plastik Pos Laju Malaysia beriskan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 13 kg, satu bungkus plastik berisika Narkotika jenis Pil Ekastasi warna Putih dengan jumlah 4.000 butir dengan berat bersih 1819 gram, Satu bungkus plastik berisikan Narkotika jenid Pil Ekstasi warna Kuning dengan jumlah 4.000 butir berat bersih 1818 gram, Satu bungkud plastik berisikan berisikan Pil Eksatasi berjumlah 1.5000 butit berwarna Pink dengan berat bersih 695 gram, Satu bungkus plastik brisikan Pil Ekstasi warna ungu berjumlah 500 butir seberat 233 grm, satu Tas Ransel warna Hitam dan Satu Unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nopol BK 3393 OAK serta 4 unit hand phone dengan berbagai merk.” Ulas Kapolres.
“Dari jumlah total hasil jumlah Narkoba yang berhasil diamankan Satnarkoba Polrestabes Medan bernilai Rp 8.455.850.000 dari Narkotika sebanyak 13.009 gram jenis Sabu berarti sudah selamatkan lebih kurang 19.090 orang dan dari jumlah total Pil Ekstasi senilai Rp 2.500.000.000,- sebanyak 10.000 butir kurang lebih 10.000 orang terselamatkan.” tambahkan Riko.
“Kini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara atau seumur hidup,” pungkas Riko.
(Writer : Misdi)
Sumber : Tribratanews