Menu

Mode Gelap
Kronologis DPO Bandar Narkoba dan 7 Pengedar yang Diringkus Polisi Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja

Tak Berkategori · 19 Okt 2021 16:11 WIB · waktu baca : ·

Satnarkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Bandar Sabu Sabu


 Satnarkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Bandar Sabu Sabu Perbesar

Tanjung Balai, NET24JAM.ID –  SatNarkoba Polres Tanjung Balai berhasil ringkus diduga bandar Narkoba jenis sabu sabu pada hari Senin (18/10/2021).

Berdasarkan informasi masyarakat adanya transaksi Narkoba di Jalan Sei Kapuas Lingkungan IV Keurahan Sumber Sari Kecamatan  Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, SatNarkoba Polres Tanjung Balai dipimpin Kanit I dan II melakukam penangkapan terhadap Dua pelaku bernama Nanang Yusnar Marpaung warga Jaln Sei Kapuas Lingkungan IV Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso kota Tanjung Balai dan Boy Sapta alias Boy (32) warga Jalan Singguan Kelurahan Kerabat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dan satu tersangka lainya berhasil meloloskan diri.

Baca Juga:  AKP Herliandri SH., Kasat Lantas Polres Dairi Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengguna Jalan

Setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah disaksikan Kepala Lingkungan, petugas berhasil menemukan diduga Narkotika jenis Sabu sabu dengan berat kotor 2,91 gram, tiga unit timbangan elektrik, satu buah tas sandang warna hitam dan satu pack plastik klip transparan kosong.

Baca Juga:  Pelda Sokhi Z, Personil Koramil 01/ Sumbul Kodim 0206/ Dairi Bantu Padamkan Kebakaran Hutan di Paropo

Saat dilakuakan penangkapan menurut salah satu tersangka Boy, dirinya berada di rumah tersebut untuk membeli Narkotika jebis Sabu sabu kepada Nanang namun barang haram tersebut belum diberilan oleh Nanang, ujar Boy.

Baca Juga:  Apresiasi KUR, Sulaiman lubis: P3-RI Adalah Wadah Petani Berpengalaman

Setelah diintrogasi, Nanang mengakui barang haram tersebut miliknya.

Selanjutnya Nanang dan Boy serta barang bukti diboyong ke Mapolres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka disangkakan Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentnag Narkotika dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) dengan ancaman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.

(Red/Sumber)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah