Tanjung Balai, NET24JAM.ID – SatNarkoba Polres Tanjung Balai berhasil ringkus diduga bandar Narkoba jenis sabu sabu pada hari Senin (18/10/2021).
Berdasarkan informasi masyarakat adanya transaksi Narkoba di Jalan Sei Kapuas Lingkungan IV Keurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, SatNarkoba Polres Tanjung Balai dipimpin Kanit I dan II melakukam penangkapan terhadap Dua pelaku bernama Nanang Yusnar Marpaung warga Jaln Sei Kapuas Lingkungan IV Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso kota Tanjung Balai dan Boy Sapta alias Boy (32) warga Jalan Singguan Kelurahan Kerabat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dan satu tersangka lainya berhasil meloloskan diri.
Setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah disaksikan Kepala Lingkungan, petugas berhasil menemukan diduga Narkotika jenis Sabu sabu dengan berat kotor 2,91 gram, tiga unit timbangan elektrik, satu buah tas sandang warna hitam dan satu pack plastik klip transparan kosong.
Saat dilakuakan penangkapan menurut salah satu tersangka Boy, dirinya berada di rumah tersebut untuk membeli Narkotika jebis Sabu sabu kepada Nanang namun barang haram tersebut belum diberilan oleh Nanang, ujar Boy.
Setelah diintrogasi, Nanang mengakui barang haram tersebut miliknya.
Selanjutnya Nanang dan Boy serta barang bukti diboyong ke Mapolres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka disangkakan Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentnag Narkotika dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) dengan ancaman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.
(Red/Sumber)