Menu

Mode Gelap
JTP-DENS Raih Dukungan dari Pomparan Toga Simamora Desa Lumban Silintong Marelan Dilanda Banjir, Warga Kecewa Kinerja Wali Kota Medan Kirab Api Pon Ke- 21 Tiba di Kabupaten Labuhanbatu Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres Pelabuhan Belawan Diapresiasi JTP Akan Upayakan Hal Ini Terhadap PPPK dan ASN di Tapanuli Utara

Tak Berkategori · 4 Des 2021 14:38 WIB · waktu baca : ·

Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai Hentikan Pelarian Ronyuk DPO Kasus Narkoba


 Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai Hentikan Pelarian Ronyuk DPO Kasus Narkoba Perbesar

 

Tanjung Balai,NET24JAM.ID –           Jumat (3/12/2021) pada pukul 17.00 Wib, Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai hentikan pelarian Zulkifli alias Ronyuk DPO dalam kasus Narkoba dan  diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK dalam keterangannya ketika dikonfirmasi via seluler tersangka Zulkifli alias Ronyuk di amankan di Jalan Kubah Lingkungan V Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai pada Jumat tanggal (3/12/2021) sekitar pukul 17.00 wib, Ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, tersangka bernama Zulkifli alias Ronyuk (46) warga Jalan Kubah Lingkungan V Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dan dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa, 10 bungkus kecil plastik transparan diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan jumlah berat kotor 1,65 gram,3 bungkus sedang plastik transparan diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan jumlah berat kotor 3,06 gram, 1 Bal plastik klip transparan kosong, sejumlah uang tunai sebesar Rp. 400.000,-, 1 Unit Hp dengan Merk Samsung warna biru,1 buah dompet kecil, 1 buah mangkok warna putih yang terikat dengan tali nilon sebagai alat untuk menaikkan uang dan menurunkan Narkotika Jenis Sabu.

Baca Juga:  Dunia Pers Berduka! Seorang Wartawan di Simalungun Diduga Tewas Ditembak OTK

Sebelumnya tersangka ini terduga kepemilikan Narkotika Jenis Sabu sesuai

Laporan Polisi Nomor : LP/A/324/XI/2021/SPKT.Satresnarkoba/Polres Tanjung Balai/POLDA SUMUT Tanggal 19 Nopember 2021 tentang telah terjadi tindak pidana diduga Narkotika jenis sabu atas nama Zulkifli alias Ronyuk, (46) warga Jalan Kubah Lingkungan V Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Baca Juga:  Ketua IDI Sumut Minta Dokter Penabrak Aturan Segera Bertaubat

Saat dilakukan penggeledahan didalam rumahnya pada (19/11/2021)  tersangka tidak berada ditempat, kemudian dilakukan penyitaan barang bukti dari dalam rumah tersangka

3 bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 3,44 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip, uang Rp 1.968.000,-,1 buah tangguk terikat tali alat untuk transaksi, Ujar Kapolres.

Kemudian pada hari juma (3/12/2021) sekira pukul 15.30 Wib berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat tersangka berada dikediamannya, Team Opsnal Sat Resnarkoba bergerak menuju ke kediaman tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Zulkifli als Ronyuk, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan Kepala lingkungan danKepala Dusun serta Polmas dan tersangka berada di dalam Kamar dilantai 2 dan ditemukan barang bukti berupa 10  bungkus kecil plastik transparan diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan jumlah berat kotor 1,65 gram, 3 bungkus sedang plastik transparan diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan jumlah berat kotor 3,06 gram,1 bal plastik klip transparan kosong, Uang sejumlah Rp. 400.000,-, 1 Unit Hp dengan Merk Samsung warna biru, 1 buah dompet kecil dan 1 buah mangkok warna putih yang terikat dengan tali nilon sebagai alat trnsaksi Sabu.

Baca Juga:  Diduga Depresi Seorang Laki laki Nekat Bunuh Diri di Rel Kereta Api

Setelah dilakukan introgasi kepada Zulkifli alias Ronyuk bahwa barang yang di duga Narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.

Selanjutnya Zulkifli alias Ronyuk diboyong ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, atas perbiayanya Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU No.35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

(Bambang)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peduli Lansia JTP Bagikan Susu, Kaca mata Dan Pengobatan Gratis Di Garoga.

3 September 2024 - 08:28 WIB

Club PS Marelan Jaya Menjuarai Trapeo Di Lapangan Sampali Medan

3 September 2024 - 06:25 WIB

Unit Pabrik Mesin Tenera PTPN IV Ragional II Gelar Peringatan HUT RI ke-79

18 Agustus 2024 - 11:14 WIB

Tingkatkan Layanan P2HAM, Dirjen HAM Kunjungi Dan Berikan Pengarahan Di Lapas Medan

8 Agustus 2024 - 14:59 WIB

Inovasi Gaspul melalui Dinkes di Galakkan Pemkab Labuhanbatu

3 Agustus 2024 - 08:01 WIB

Gawat Proyek DD TA 2023 Tak Terealisasi Diduga Pangulu Lestari Indah Selewengkan Anggaran

27 Juni 2024 - 14:23 WIB

Trending di Tak Berkategori