Menu

Mode Gelap
Tragedi Pohon Tumbang di Taput Tewaskan Seorang Remaja Kapolda Sumut Diminta Bongkar Sindikat Narkoba di Pekan Labuhan Medan Puluhan Warga Nekat Lakukan Aksi Jahit Mulut Tekad Kepala SD Negeri 064027 Wujudkan Merdeka Belajar Lapor Pak Pj Walikota Tebing Tinggi Warga Jalan Bakti Mengeluh

Tak Berkategori · 21 Okt 2021 05:42 WIB · waktu baca : ·

Sat Reskrim Jatanras Polres Asahan Bekuk Pelaku Curas


 Sat Reskrim Jatanras Polres Asahan Bekuk Pelaku Curas Perbesar

Asahan,NET24JAM.ID –  Sat Reskrim Unit Jatanras Polres Asahan berhasil bekuk Ampat pelaku Curas dan Lima lainya buron, hal tersebit disampaikan dalam keterangan paparan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK.SH.MH pada hari Kamis (21/10/2021) 

Kejadian pencurian dengan kekerasan dialami oleh CR warga Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan saat korban berkunjung dirumah kost kosan temanya di Jalan Durian Kisaran.

Baca Juga:  The Doctor Will See You Now-and Vaccinate You

Korban didatangi Sembilan orang yang tak dikenal dan seketika langsung masuk ke kamar sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam.

Setelah pelaku berhasil merampas  Hand Phone milik korban, para pelaku langsung kabur.

Setelah mendapat laporan dari korban Tim Sat Reskrim Jatanras Polres Asahan melakukan penyidikan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku curas dan akhirnya berhasil membekuk ampat tersangka.

Baca Juga:  Kapolda Riau Instruksikan Tangkap Gembong Narkoba Jaringan Internasional, Debus

Dari ampat tersangka tersebut berinisial RS (30) dan BH (26) keduanya warga Kecamatan Kota Kisaran Timur, RASH (25) warga Kecamatan Kota Kisaran Barat dan ALM (17) warga Simpang Tanjung Alam Kisaran.

“Ampat dari sembilan pelaku curas berhasil kita amankan dan Lima pelaku lainya masih dalam pengejaran,” jelaskan  Putu Yudha mantan Kasat Reskrim Polrstabes Medan dan Kapolres Tanjung Balai ini.

Baca Juga:  Pecahkan Rekor Peserta PKP Terbaik, Rion Arios : Bangga Jadi Kader PDI Perjuangan

Saat ditangkap dan di Introgasi pelaku mengakui perbuatanya dan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit HP milik korban.

Selanjutnya ke ampat pelaku diboyong ke Mapolres Asahan guna pemerikaan lebih lanjut.

“Ke ampat pelaku akan kita kenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara,” pungkas Putu Yudha.

(Red/Sumber)

badge-check

Penulis

Tak Berkategori · 21 Okt 2021 05:42 WIB · waktu baca : ·

Sat Reskrim Jatanras Polres Asahan Bekuk Pelaku Curas


 Sat Reskrim Jatanras Polres Asahan Bekuk Pelaku Curas Perbesar

Asahan,NET24JAM.ID –  Sat Reskrim Unit Jatanras Polres Asahan berhasil bekuk Ampat pelaku Curas dan Lima lainya buron, hal tersebit disampaikan dalam keterangan paparan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK.SH.MH pada hari Kamis (21/10/2021) 

Kejadian pencurian dengan kekerasan dialami oleh CR warga Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan saat korban berkunjung dirumah kost kosan temanya di Jalan Durian Kisaran.

Baca Juga:  Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta Api, "Tidak Ada Identitas Diri"

Korban didatangi Sembilan orang yang tak dikenal dan seketika langsung masuk ke kamar sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam.

Setelah pelaku berhasil merampas  Hand Phone milik korban, para pelaku langsung kabur.

Setelah mendapat laporan dari korban Tim Sat Reskrim Jatanras Polres Asahan melakukan penyidikan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku curas dan akhirnya berhasil membekuk ampat tersangka.

Baca Juga:  Ramadhan Berbagi, PFI Medan dan MTXL Axiata Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan

Dari ampat tersangka tersebut berinisial RS (30) dan BH (26) keduanya warga Kecamatan Kota Kisaran Timur, RASH (25) warga Kecamatan Kota Kisaran Barat dan ALM (17) warga Simpang Tanjung Alam Kisaran.

“Ampat dari sembilan pelaku curas berhasil kita amankan dan Lima pelaku lainya masih dalam pengejaran,” jelaskan  Putu Yudha mantan Kasat Reskrim Polrstabes Medan dan Kapolres Tanjung Balai ini.

Baca Juga:  Kids And Love Have 7 Things In Common

Saat ditangkap dan di Introgasi pelaku mengakui perbuatanya dan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit HP milik korban.

Selanjutnya ke ampat pelaku diboyong ke Mapolres Asahan guna pemerikaan lebih lanjut.

“Ke ampat pelaku akan kita kenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara,” pungkas Putu Yudha.

(Red/Sumber)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah