Salak, NET24JAM.lD – Pada Operasi Ketupat Toba 2021, Polres Pakpak Bharat dibawah pimpinan AKBP Alamsyah Hasibuan, Sik,MH., telah melakukan berbagai upaya dalam meminimalisir penyebaran virus Covid – 19 seperti memperketat (penyekatan) kegiatan masyarakat yang melakukan mudik & balik pada lokasi Pos Pam yang telah disediakan dengan hasil ditemukannya beberapa orang masyarakat yg melakukan giat mudik / balik terkonfirmasi positif Covid – 19 setelah melalui pemeriksaan rapid test (swab antigen) dan kemudian melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk menangani temuan tersebut pada hari Senin 24/05/2021.
Tidak hanya itu, Kapolres Pakpak Bharat AKBP Alamsyah Hasibuan Sik,MH., juga memerintahkan jajarannya dalam hal ini Sat Resnarkoba dibawah kendali Kasat Resnarkoba Polres Pakpak Bharat AKP Satria Sembiring SH untuk melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di lokasi Pos Pam Penyekatan yang telah dibuat, berupa test urine secara rutin terhadap awak / penumpang kenderaan bermotor yg melintas di wilkum Polres Pakpak Bharat, dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan Operasi Ketupat Toba 2021 di Kabupaten Pakpak Bharat dan meminimalisir serta memutus rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di wilkum Polres Pakpak Bharat.
Dari kegiatan test urine ini diperoleh hasil 3 orang sopir truck yang melintas di wilkum Polres Pakpak Bharat dari Provinsi Aceh menuju Medan, positif urinennya mengandung Narkotika dengan inisial RT setelah dilakukan pemerikasaan Urinennya positif mengandung Narkotika jenis sabu dan pada dirinya ditemukan alat hisap sabu / kaca pireks bekas bakar yang didalamnya terdapat sisa diduga Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya masyarakat inisial ML Urinennya positif mengandung Narkotika jenis sabu dan pada dirinya tidak ada ditemukan barang bukti Narkotika bersamaan dengan MS juga Urinennya positif mengandung Narkotika jenis sabu dan pada dirinya tidak ada ditemukan barang bukti Narkotika.
Sat Narkoba Polres Pakpak Bharat mengambil langkah terhadap ketiga orang tersebut.
Terhadap RT ditetapkan sebagai tersangka (dalam proses penyidikan) karena diduga keras telah melakukan tidak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 dan 127 UU nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Sedangkan terhadap ML dan MS dilimpahkan ke BNNK Tanah Karo untuk dilakukan Asesment dan Rehabilitasi.
Kegiatan test urine ini akan rutin dan berkesenambungan dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Pakpak Bharat, dengan harapan Kapolres Pakpak Bharat AKBP Alamsyah Hasibuan, Sik,MH., agar seluruh element masyarakat patuh terhadap hukum dan menjauhkan diri dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, sehingga tujuan Kapolda Sumut dalam menciptakan Sumut Bersinar tercapai, ujarnya. (MB Napitupulu)