Dairi, NET24JAM.lD – Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang menguasai Narkotika Gol I Jenis Sabu di jalan Rumah Potong Kelurahan Sidikalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, tepatnya dirumah milik JM pada hari Minggu 13/07/2021.
Kemudian, Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP Rudi H.U.J Sitorus, S.H segera memerintahkan Kanit Idik I Sat Res Narkoba Polres Dairi Aiptu J.H Simangunsong bersama Personil untuk langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Aiptu J.H Simangunsong berserta Personil segera melakukan penyelidikan sehingga sekira pukul 23.00 Wib, Personil/Saksi membenarkan informasi tersebut, dan melakukan penangkapan terhadap 1(Satu) orang Laki-laki dewasa atas nama JM dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut.
Setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 25 ( Dua Puluh Lima ) buah plastik klip transparan sebagai pembungkus yang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Brutto (5, 56 Gram), Netto (3.06 Gram), 1 (Satu) nuah kaca Vyrex diduga berisikan sisa pembakaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Brutto (1, 40 Gram), 58 (Lima Puluh Delapan) buah plastik klip transparan kosong, 23 (Dua Puluh Tiga) buah pipet, 2 (Dua) buah kaleng rokok merk Surya Gudang Garam dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti (BB) di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi guna proses Sidik lebih lanjut, ujar Kasubbag Humas Polres Dairi IPTU Donni Saleh, SH kepada NET24JAM.lD. (MB Napitupulu)