Menu

Mode Gelap
Kesigapan Danramil 12 Bandar Khalifah Antisipasi Banjir Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Medan Marelan Operasi P4GN, Polisi Tangkap Karyawan Swasta di Tebing Tinggi KKP Bantu 1000 Paket Sembako di Momen Bulan Bakti Nelayan AKBP Josua Tampubolon Dimutasi, Berikut 67 Kapolres yang Dirotasi

Tak Berkategori · 14 Jun 2021 07:30 WIB · waktu baca : ·

Sandang Gelar Magister Hukum, Epza : Tidak Ada Kata Terlambat Untuk Belajar


 Sandang Gelar Magister Hukum, Epza : Tidak Ada Kata Terlambat Untuk Belajar Perbesar

foto bersama Eka Putra Zakran, SH, MH., beserta keluarga.

Medan, NET24JAM.ID – Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Eka Putra Zakran dinyatakan lulus dalam Yudicium Magister Hukum pada Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi (PPs MIH UNPAB) Medan dengan predikat nilai A (Sangat Baik) dan skor nilai 89, pada Senin (14/6/2021).

Yudicium atau sidang meja hijau tersebut dilaksanakan secara online berdasarkan surat undangan dan surat keputusan Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Nomor: 5723/16/R/2021 tertanggal 10 Juni 2021 dan dibuka secara resmi oleh Dr. T. Riza Zarzani, SH MH selaku Ketua Prodi MH UNPAB.

Kepada wartawan, pria yang akrab disapa Epza ini didampingi tim dari Kantor Hukum EPZA, memaparkan bahwa dirinya terdaftar sebagai mahasiswa di PPs MIH UNPAB sejak tanggal 17 Juni 2019, mengambil konsentrasi hukum kesehatan dengan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) 1916010001. 

“Artinya dua tahun kurang tiga hari saya kuliah menimba ilmu di pasca UNPAB dengan berbagai kelebihan dan kekurangannya,” papar Epza.

Epza menegaskan, mulai hari ini dirinya sah menjadi alumni dan secara resmi berhak menyandang gelar Magister Hukum (MH) setelah lulus mempertahankan tesis berjudul : Kajian Perlindungan Kesehatan Terhadap Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi di Lapas Kelas 1 Medan) di hadapan lima Komisi Penguji, diantaranya Dr. Redyanto Sidi, SH MH (Ketua Penguji), Dr. T. Riza Zarzani, SH MH, Dr. Firman Halawan, SH MH, Dr. Ismaidar, SH MH dan Dr. Henry Aspan, SE SH MA MH MM (Anggota Penguji I-IV).

Baca Juga:  The Doctor Will See You Now-and Vaccinate You

Dalam abstrak tesisnya, dijelaskan bahwa perlindungan kesehatan merupakan hal yang sangat penting bagi setiap individu. Kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Hal ini terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945, termasuk didalamnya kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 

“Setiap orang harus patuh pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah terkait wabah Covid-19 sebagai bencana non-alam secara nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Artinya keselamatan manusia menjadi hukum tertinggi. Meminjam istilah Cicero filsuf kebangsaan Italia, solus suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara,” tuturnya.

Lebih lanjut Epza menerangkan, akhir-akhir ini isu nasional yang ramai diperbincangkan adalah tentang pembebasan narapidana di tengah kondisi Indonesia yang sedang mengalami pandemi Covid-19. Pro kontra menyeruak di berbagai kalangan masyarakat pasca Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Lauly mengumumkan kebijakan tersebut. 

Berbagai opini dan asumsi kemudian ramai menghiasi media sosial, mulai dari penolakan pembebasan atas dasar kriteria tertentu, hingga ketakutan masyarakat akan tindak pidana baru yang berpotensi dilakukan para narapidana pasca dibebaskan tersebut. Nah, hal-hal inilah yang kemudian membuat saya tertarik untuk melakukan penelitian di Lapas Kelas 1 Medan.

Baca Juga:  Pemerintah Resmi Lantik Kelompok Kerja Satgas BLBI

“Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan kesehatan terhadap narapidana pada masa pandemi Covid-19, peran Lapas Kelas 1 Medan dalam memberi perlindungan kesehatan dan kendala yang dihadapi Lapas  Kelas 1 Medan dalam memberi perlindungan kesehatan terhadap narapidana pada masa pandemi Covid-19,” ujarnya menambahkan.

Spesifikasi penelitian ini, masih menurut Epza, mempergunakan metode yuridis empiris/yuridis sosiologis atau dikenal juga dengan istilah penelitian lapangan. Alat dan teknik pengumpulan data yang dipergunakan melalui prosedur studi dokumentasi, observasi dan wawancara (interview) dengan pihak-pihak terkait, yaitu Petugas dan WBP di dalam Lapas Kelas 1 Medan.

Teori yang dipergunakan dalam penelitian tesisnya, yaitu: (1) Teori perlindungan hukum; (2) Teori pelayanan kesehatan; dan (3) Teori Hak Asai Manusia (HAM). Sedangkan kerangka konsepnya meliputi: (a) Kajian; (b) Perlindungan; (c) Kesehatan; (d) Narapidana; (e) Masa; (f) Pandemi Covid-19; dan (g) Lapas Kelas 1 Medan. Sementara itu, manfaat yang diharapkan adalah memberi kontribusi akademik, baik secara teoritis maupun praktis khususnya pada bidang hukum kesehatan. 

“Pada kesempatan yang baik ini saya mengucapkan syukur alhamdulillah kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, serta berterima kasih kepada semua pihak, terutama kepada komisi penguji dan pembimbing yang telah memberikan komentarnya, baik berupa kritik maupun saran, sehingga proses sidang berjalan lancar. Kemudian tak lupa, kepada rekan pers dan rekan Epza dimanapun berada, support rekan-rekan tentunya menjadi spirit akademik buat saya dan itu tak mungkin saya lupakan,” ucap pengacara yang hobi berorganisasi, traveling dan berenang ini.

Baca Juga:  3 Kali Ditangkap Terduga Bandar Sabu Sergai Bebas, Kapoldasu Didesak Usut Tuntas

Epza berpesan, agar terus mengukir prestasi, tidak ada kata terlambat untuk belajar, kapanpun dan dimanapun silahkan meraih mimpi lewat belajar atau menuntut ilmu.

“Karena Rasul bersabda: tholabul ilmi wajibun ala kulli muslimin walmuslimat, artinya menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim laki-laki dan muslim perempuan. Hadist lain menyatakan, tuntutlah ilmu dari buaian hingga ke liang lahat. Artinya tidak boleh berhenti dalam menuntut ilmu, apalagi jika ilmu tersebut dapat di darma baktikan bagi nusa dan bangsa, agama serta keluarga, Insya Allah berkah,” pesannya. 

“Buat kita kalangan advokat belajar dan membaca merupakan suatu keharusan agar cakrawala berpikir menjadi luas, tajam dan tidak dangkal, sehingga ketika memberikan argumentasi atau pendapat hukum, dalil yang disampaikan adalah valid dan akurat. Dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang advokat juga dikenal istilah long life education, artinya belajar sepanjang masa,” tandas Kepala Divisi Informasi dan Komunikasi Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) dan juga mantan Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Medan periode 2014-2018 tersebut.

(Ridwan)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah