Taput, NET24JAM.ID – Tersangka kasus Korupsi pada Dinas Komunikasi dan Informasi ( Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara ditetapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Kamis 08 Desember 2022.
Adapun tersangka korupsi pengadaan belanja internet service provider tahun Anggaran 2018 – 2021 yang bersumber dari dana APBD pada Dinas Kominfo Taput adalah inisial HTFAS,SE (43) yang merupakan PPK pada tahun 2018 dan HES,ST (40) merupakan PPK pada tahun 2019 s/d 2021 pada Dinas Kominfo Taput.
Dalam keterangan persnya, pada Jumat 09 Desember 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Much Suroyo, SH., didampingi Kasipidsus Juleser Simaremare mengatakan bahwa penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan berdasarkan bukti yang sudah di kumpulkan dan berdasarkan kesepakatan hasil ekspose atau gelar perkara yang telah dilakukan.
” Berdasarkan barang bukti yang sudah kita kumpulkan dan kesepakatan hasil ekspose yang telah kita lakukan, kita menetapkan dua orang tersangka,” ucap Much.
Total kerugian keuangan negara dalam kasus Korupsi pada Dinas Komunikasi dan Informasi Tapanuli Utara pada tahun 2018 – 2021 senilai Rp. 4.175.256.500, (Empat Milyar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah).
” Total kerugian keuangan negara yang kita temukan dari kasus tersebut senilai Rp. 4.175.256.500,” sebutMuch.
Selanjutnya, Juleser Simaremare mengatakan bahwa tim penyidik kejaksaan negeri Taput masih melakukan pengembangan.
“Tim kita masih melakukan pengembangan, dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain yang ditetapkan,” ucap Juleser.
(Fesny Anwar Manalu)