Menu

Mode Gelap
Bongkar Toko Ponsel, Pencuri Ini Naas Didepan SPBU Brohol Lurah Bersama Warga Kelurahan Bagelen Laksanakan Gotong Royong Nasib Sinurat Terpilih Jadi Ketua PAC Pemuda Pancasila Bandar Huluan Bobol Rumah Warga Tebing Tinggi, Pria Asal Sergai Diringkus Polisi Bupati Labuhanbatu Tinjau DAS Dua Desa di Kecamatan Pangkatan

Berita Daerah · 9 Des 2022 17:44 WIB · waktu baca : ·

Rugikan Negara 4M Kejaksaan Negeri Taput Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dinas Kominfo Taput.


 Rugikan Negara 4M Kejaksaan Negeri Taput Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dinas Kominfo Taput. Perbesar

Taput, NET24JAM.ID – Tersangka kasus Korupsi pada Dinas Komunikasi dan Informasi ( Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara ditetapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Kamis 08 Desember 2022.

Adapun tersangka korupsi pengadaan belanja internet service provider tahun Anggaran 2018 – 2021 yang bersumber dari dana APBD pada Dinas Kominfo Taput adalah inisial HTFAS,SE (43) yang merupakan PPK pada tahun 2018 dan HES,ST (40) merupakan PPK pada tahun 2019 s/d 2021 pada Dinas Kominfo Taput.

Baca Juga:  Eks PPTK DPPPA Dalduk dan KB Tanggamus Susul Oknum Kadis di Bui

Dalam keterangan persnya, pada Jumat 09 Desember 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Much Suroyo, SH., didampingi Kasipidsus Juleser Simaremare mengatakan bahwa penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan berdasarkan bukti yang sudah di kumpulkan dan berdasarkan kesepakatan hasil ekspose atau gelar perkara yang telah dilakukan.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Camat Labuhan Deli, Polri Diminta Usut Tuntas

” Berdasarkan barang bukti yang sudah kita kumpulkan dan kesepakatan hasil ekspose yang telah kita lakukan, kita menetapkan dua orang tersangka,” ucap Much.

Total kerugian keuangan negara dalam kasus Korupsi pada Dinas Komunikasi dan Informasi Tapanuli Utara pada tahun 2018 – 2021 senilai Rp. 4.175.256.500, (Empat Milyar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah).

Baca Juga:  Waduh!! Perkerasan Jalan Desa Teluk Panji IV Dianggarkan Tapi Tidak Dikerjakan

” Total kerugian keuangan negara yang kita temukan dari kasus tersebut senilai Rp. 4.175.256.500,” sebutMuch.

Selanjutnya, Juleser Simaremare mengatakan bahwa tim penyidik kejaksaan negeri Taput masih melakukan pengembangan.

“Tim kita masih melakukan pengembangan, dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain yang ditetapkan,” ucap Juleser.

(Fesny Anwar Manalu)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bongkar Toko Ponsel, Pencuri Ini Naas Didepan SPBU Brohol

10 Desember 2023 - 21:26 WIB

Lurah Bersama Warga Kelurahan Bagelen Laksanakan Gotong Royong

10 Desember 2023 - 18:21 WIB

Nasib Sinurat Terpilih Jadi Ketua PAC Pemuda Pancasila Bandar Huluan

10 Desember 2023 - 15:47 WIB

Nasib Sinurat Terpilih Menjadi Ketua PAC Bandar Huluan

10 Desember 2023 - 15:16 WIB

Bobol Rumah Warga Tebing Tinggi, Pria Asal Sergai Diringkus Polisi

10 Desember 2023 - 13:24 WIB

Bupati Labuhanbatu Tinjau DAS Dua Desa di Kecamatan Pangkatan

10 Desember 2023 - 12:58 WIB

Trending di Berita Daerah