Foto : AKBP Achiruddin Hasibuan (kanan) menuju sidang kode etik.
Medan, NET24JAM – Sidang kode Etik yang dijalani oleh AKBP Achiruddin di gedung bidang Propam Polda Sumut dari pukul 10:00 wib hingga istirahat pada pukul 12:00 wib petugas Bidpropam belum bisa memutuskan hukuman terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan, Selasa (2/5/2023) kemarin.
Sidang kode Etik tersebut dilanjutkan setelah istirahat dan persidangan tersebut selesai hingga pukul 14.45 Wib dan keputusan yang diambil terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan sungguh sangat setimpal dengan apa yang di lakukannya.
Dari keputusan sidang Kode Etik yang dilaksanakan oleh bidang Propam Polda Sumut terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Menurut informasi yang dihimpun media ini di Polda Sumut mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan mendapat hukuman PTDH dan putuskan di saat sidang Kode Etik berlangsung.
Dalam hal ini orang tua Ken Admiral Zoelkifly mendengar keputusan dari Bidang Propam bahwa AKBP Achiruddin di PTDH sudah setimpal atas apa yang dilakukan terhadap anaknya dan juga kesalahan yang lain dilakukan Achiruddin seperti membiarkan anaknya melakukan penganiayaan, gratifikasi, pencucian uang dan bisnis BBM ilegal juga kesalahan yang lain.
Selesai sidang Kode Etik berlangsung Achiruddin kembali di bawa ke ruangan Tahanan barang dan Titipan (Tahti) yang tidak jauh jaraknya dengan gedung Bid Propam Polda Sumut.
Kapolda Sumatera Utara mengungkapkan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik maupun pidana.
“Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota. Terhadap AKBP AH sedang diproses pidana umum Pasal 304 dan 5556 KUHPidana. Sehingga hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung menambahkan kalau yang memberatkan AKBP Achiruddin Hasibuan pernah melakukan 4 kali pelanggaran disiplin.
“Itu yang memberatkan, sehingga kami melakukan PTDH kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.
(Fendi)