Menu

Mode Gelap
Tragedi Pohon Tumbang di Taput Tewaskan Seorang Remaja Kapolda Sumut Diminta Bongkar Sindikat Narkoba di Pekan Labuhan Medan Puluhan Warga Nekat Lakukan Aksi Jahit Mulut Tekad Kepala SD Negeri 064027 Wujudkan Merdeka Belajar Lapor Pak Pj Walikota Tebing Tinggi Warga Jalan Bakti Mengeluh

Berita Terkini · 3 Mei 2023 11:46 WIB · waktu baca : ·

Resmi! AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Tidak Hormat dari Polri


 Resmi! AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Tidak Hormat dari Polri Perbesar

Foto : AKBP Achiruddin Hasibuan (kanan) menuju sidang kode etik. 

Medan, NET24JAM – Sidang kode Etik yang dijalani oleh AKBP Achiruddin di gedung bidang Propam Polda Sumut dari pukul 10:00 wib hingga istirahat pada pukul 12:00 wib petugas Bidpropam belum bisa memutuskan hukuman terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan, Selasa (2/5/2023) kemarin.

Sidang kode Etik tersebut dilanjutkan setelah istirahat dan persidangan tersebut selesai hingga pukul 14.45 Wib dan keputusan yang diambil terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan sungguh sangat setimpal dengan apa yang di lakukannya.

Baca Juga:  Guyonan Pak Jokowi Tarik Minat Investor Singapura

Dari keputusan sidang Kode Etik yang dilaksanakan oleh bidang Propam Polda Sumut terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Menurut informasi yang dihimpun media ini di Polda Sumut mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan mendapat hukuman PTDH dan putuskan di saat sidang Kode Etik berlangsung.

Dalam hal ini orang tua Ken Admiral Zoelkifly mendengar keputusan dari Bidang Propam bahwa AKBP Achiruddin di PTDH sudah setimpal atas apa yang dilakukan terhadap anaknya dan juga kesalahan yang lain dilakukan Achiruddin seperti membiarkan anaknya melakukan penganiayaan, gratifikasi, pencucian uang dan bisnis BBM ilegal juga kesalahan yang lain.

Baca Juga:  Jokowi Bakal ke Ukraina dan Rusia, Pasukan Ini Dipersiapkan

Selesai sidang Kode Etik berlangsung Achiruddin kembali di bawa ke ruangan Tahanan barang dan Titipan (Tahti) yang tidak jauh jaraknya dengan gedung Bid Propam Polda Sumut.

Kapolda Sumatera Utara mengungkapkan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik maupun pidana.

Baca Juga:  Banjir Akibat Tanah Timbunan SMK Alwasliyah 12 Sei Rampah Liburkan Kegiatan Belajar Mengajar

“Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota. Terhadap AKBP AH sedang diproses pidana umum Pasal 304 dan 5556 KUHPidana. Sehingga hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung menambahkan kalau yang memberatkan AKBP Achiruddin Hasibuan pernah melakukan 4 kali pelanggaran disiplin. 

“Itu yang memberatkan, sehingga kami melakukan PTDH kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.

(Fendi)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tragedi Pohon Tumbang di Taput Tewaskan Seorang Remaja

6 Desember 2023 - 23:50 WIB

Kapolda Sumut Diminta Bongkar Sindikat Narkoba di Pekan Labuhan Medan

6 Desember 2023 - 10:30 WIB

Puluhan Warga Nekat Lakukan Aksi Jahit Mulut

6 Desember 2023 - 10:10 WIB

Lapor Pak Pj Walikota Tebing Tinggi Warga Jalan Bakti Mengeluh

6 Desember 2023 - 09:16 WIB

Seorang Pria Pengangguran Berujung di Jeruji Besi

6 Desember 2023 - 08:50 WIB

Dewan Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Menggelar Seminar Penguatan Komite Sekolah Madrasah

6 Desember 2023 - 08:27 WIB

Trending di Berita Daerah