Medan,NET24JAM.ID – SatReskrim Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap Residivis Pelaku Kejahatan 362 yang bermodus nginap dirumah salah seorang rekannya pada Kamis (30/9/2021).
Pelaku berinisial AZ alias Z (38) warga Aceh yang merupakan residivis pernah menjalani hukuman Satu Tahun kasus Narkotika.
ZA kembali di tangkap jajaran Polsek Medan Helvetia dengan kasus pencurian dengan modus menumpang nginap dirumah korban.
Kasus tersebut terjadi terhadap Ema Handayani warga Jalan Banten No.11 Kelurahan Tanjung Gusta Medan Helvetia.
Ema kehilangan mobil Suzuki Swif warna Biru pada hari Kamis (19/9/2021) yang ternyata pelakunya adalah ZA alias Z.
Kronilogis kejadian pada hari Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 18.00 Wib AZ datang kerumah kediaman Ema dengan alasan untuk menumpang nginap.
Sekitar pukul 21.00 Wib Ema memakirkan Mobilnya kedalam garasi mobil rumahnya.
Pukul 03.00 Wib pada tanggal (23/9/2021) korban terbangun dari tidur keluar dari kamar dilantai Dua melihat ZA belum tidur dan sedang bermain Hand Phone dan Ema kembali kekamar.
Pada pukul 07.00 Wib Ema bangun dari tidur dan melihat mobilnya sudah tidak ada didlam garasi, saat melihat dompet STNK mobil juga tidak ada, dan ZA sudah tidak ada didalam rumah Ema. Saat Ema mencoba menghubungi ZA, HP ZA sudah tidak aktif.
Atas kejadian tersebut Ema melaporkan ke Mapolsek Medan Helvetia dan membuat Laporan Pengaduan dengan No.LP/B/382/IX/2021/POLRESTABES MEDAN/SPK MEDAN HELVETIA pertanggal (24/9/2021). atas nama Ema Handayani.
Tak butuh waktu lama ZA berhasil dibekuk dikampung halamanya di Desa Meunasah Puuk Kecamatan Samalanga Kabupten Bireun Prov. Aceh pada tanggal (26/9/2021) sekitar pukul 07.00 Wib.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahean SH SIK MH mengatakan, pelaku suda dapat diamankan beserta barang bukti satu unit Mobil Suzuki Swiff Warna Biru tahun pembiatan 2008 dengan NoPol BK 1631 JH.
” Kini pelaku pencurian ZA sudah diamankan di Mapolsek Medan Helvetia dan menjalani pemeriksaan, kepada ZA dikenakan Pasal 362 KIHPidana dengan ancaman Lima Tahun penjara,” pungkas Paedaman.
(Misdi)