Menu

Mode Gelap
Kesigapan Danramil 12 Bandar Khalifah Antisipasi Banjir Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Medan Marelan Operasi P4GN, Polisi Tangkap Karyawan Swasta di Tebing Tinggi KKP Bantu 1000 Paket Sembako di Momen Bulan Bakti Nelayan AKBP Josua Tampubolon Dimutasi, Berikut 67 Kapolres yang Dirotasi

Tak Berkategori · 30 Sep 2021 10:34 WIB · waktu baca : ·

Residivis Pelaku 362 Modus Menginap, Digas Tekab Medan Helvetia


 Residivis Pelaku 362 Modus Menginap, Digas Tekab Medan Helvetia Perbesar

Medan,NET24JAM.ID –  SatReskrim Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap Residivis Pelaku Kejahatan 362 yang bermodus nginap dirumah salah seorang rekannya pada Kamis (30/9/2021).

Pelaku berinisial AZ alias Z (38) warga Aceh yang merupakan residivis pernah menjalani hukuman Satu Tahun kasus Narkotika.

ZA kembali di tangkap jajaran Polsek Medan Helvetia dengan kasus pencurian dengan modus menumpang nginap dirumah korban.

Kasus tersebut terjadi terhadap Ema Handayani warga Jalan Banten No.11 Kelurahan Tanjung Gusta Medan Helvetia.

Ema kehilangan mobil Suzuki Swif  warna Biru pada hari Kamis (19/9/2021) yang ternyata pelakunya adalah ZA alias Z.

Baca Juga:  Usai Pimpin Apel Pemerintahan, Plt Wali Kota Tanjung Balai Serahkan Penghargaan

Kronilogis kejadian pada hari Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 18.00 Wib AZ datang kerumah kediaman Ema dengan alasan untuk menumpang nginap.

Sekitar pukul 21.00 Wib Ema memakirkan Mobilnya kedalam garasi mobil rumahnya.

Pukul 03.00 Wib pada tanggal (23/9/2021) korban terbangun dari tidur keluar dari kamar dilantai Dua melihat ZA belum tidur dan sedang bermain Hand Phone dan Ema kembali kekamar.

Pada pukul 07.00 Wib Ema bangun dari tidur dan melihat mobilnya sudah tidak ada didlam garasi, saat melihat dompet STNK mobil juga tidak ada, dan ZA sudah tidak ada didalam rumah Ema. Saat Ema mencoba menghubungi ZA, HP ZA sudah tidak aktif.

Baca Juga:  Ketua MPC Pemuda Pancasila dan Intelkam Gelar Gempur Vaksinasi Capai Target

Atas kejadian tersebut Ema melaporkan ke Mapolsek Medan Helvetia dan membuat Laporan Pengaduan dengan No.LP/B/382/IX/2021/POLRESTABES MEDAN/SPK MEDAN HELVETIA pertanggal (24/9/2021). atas nama Ema Handayani.

Tak butuh waktu lama ZA berhasil dibekuk dikampung halamanya di Desa Meunasah Puuk Kecamatan Samalanga Kabupten Bireun Prov. Aceh pada tanggal (26/9/2021) sekitar pukul 07.00 Wib.

Baca Juga:  Biaya Perpanjangan SIM .A Dan SIM C Oktober 2021

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahean SH SIK MH mengatakan, pelaku suda dapat diamankan beserta barang bukti satu unit Mobil Suzuki Swiff Warna Biru tahun pembiatan 2008 dengan NoPol BK 1631 JH.

” Kini pelaku pencurian ZA sudah diamankan di Mapolsek Medan Helvetia dan menjalani pemeriksaan, kepada ZA dikenakan Pasal 362 KIHPidana dengan ancaman Lima Tahun penjara,” pungkas Paedaman.

(Misdi)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah