Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Berita Daerah · 8 Jun 2023 13:38 WIB · waktu baca : ·

Rangkap Jabatan Ketua BPD Bogak Besar Resmi Dilaporkan LSM Penjara


 Rangkap Jabatan Ketua BPD Bogak Besar Resmi Dilaporkan LSM Penjara Perbesar

Sergai, NET24JAM.ID – Ketua Badan Permusyawarahan Desa(BPD) Desa Boga besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Surya Darma resmi dilaporkan LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara). Pasalnya oknum BPD tersebut diduga kuat merangkap jabatan serta menguasai proyek-proyek di desa hal ini diungkap Ketua DPD LSM Penjara PN, Timbul Perasada Sipayung, Sekretaris Dedek Susanto, saat konferensi pers, Rabu (7/6) di Sei Rampah.

Dijelaskannya, berdasarkan berita yang viral di tengah masyarakat dan investigasi di lapangan, adanya dugaan Ketua BPD Desa Bogak Besar merangkap jabatan, diduga Ketua BPD tersebut selain menjabat Ketua P3A juga KSM Bogak Berjaya di Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.

“Pada saat ini organisasi P3A tersebut mendapatkan program BWSS II yang mana pengelolaannya bersifat swakelola dimana Ketua P3A bertanggung jawab dalam pengelolaan dana tersebut yang bersumber dari APBN, dalam hal ini saya selaku Ketua LSM Penjara PN Sergai menyurati Bupati Serdang Bedagai dan Kajari Sergai perihal adanya dugaan rangkap jabatan yang Ketua BPD Desa Bogak Besar”tegasnya.

Baca Juga:  Bravo!! Polres Pelabuhan Belawan Amankan 3 Unit Mesin Judi Tembak Ikan

Senada dengan Ketua, Sekretaris LSM Penjara PN Sergai membenarkan terkait ada surat pengaduan terkait dugaan rangkap jabatan yang diemban Ketua BPD Desa Bogak Besar yang mana berdasar aturan dan juknis yang berlaku Ketua BPD dilarang rangkap jabatan dan mengelola proyek, bahkan menjadi pengurus partai politik.

“Tak hanya itu saudara Surya Darma diduga kuat menguasai tiga kegiatan proyek drainase bantuan Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II yang saat ini masih berlangsung. Tiga kegiatan itu dikelola P3A Muara, P3A Kuala Bogak dan P3A Tirta Bogak yang disinyalir tiga P3A itu di koordinir Surya Darma selaku ketua P3A Muara juga merangkap sebagai ketua BPD dan pengurus Parpol,”ujarnya.

Menanggapi hal ini, lanjut Timbul Perasada Sipayung, kita menemukan pelanggaran keras terhadap Saudara Surya Darma yang menjabat sebagai Ketua BPD Desa Bogak Besar juga terlibat sebagai pengurus parpol dan merangkap jabatan sebagai ketua P3A Muara hingga cacat administrasi serta melanggar hukum pidana bedasarkan.
1. Pasal 51 huruf (g) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang berbunyi: “Perangkat Desa dilarang: (g). menjadi pengurus partai politik.” “Perangkat Desa dilarang menjadi pelaksana proyek dan menyalahgunakan wewenang”.

Baca Juga:  Kadis Sosial Diduga Telap Dana BBM Mobil Truck Dan Tangki Untuk Bencana

“Kemudian sesuai Dasar hukum Pasal 64 huruf (h) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang berbunyi: “Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang: (h). menjadi pengurus partai politik.” Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
• Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu,”paparnya.

Baca Juga:  Kunker ke Imigrasi Sibolga, Kadivim Kemenkumham Sumut Apresiasi Jajaran

“Sanksi Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terlibat parpol Dalam UU No. 7 Tahun 2017. Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta,”tegasnya lagi.

“Dalam hal ini, kami juga melaporkan tindak pidananya dan pelanggaran kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera memproses ketua BPD Desa Bogak Besar atas nama Surya Darma. Besar harapan kami laporan ini dapat segera diproses lanjut, dan kami bersedia untuk diambil keterangan lebih lanjut guna mempercepat laporan tersebut,”pungkasnya.

Terpisah, Ketua BPD Bogak Besar Surya Darma dikonfirmasi awak media Kamis 08/06 Melalui nomor Whatsaapnya belum memberi tanggapan dan jawaban kepada awak media terkait hal tersebut.

(Mangisi Siburian)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13

30 November 2023 - 09:38 WIB

Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan

29 November 2023 - 18:52 WIB

M0rris Dan Kund1l Merajalela Togel Merk Toga Resahkan Warga Bosar Maligas Dan Ujung Padang

29 November 2023 - 10:00 WIB

Sosialisasi Pemilu Damai Polres Tebing Tinggi Sambangi Desa Sibulan

29 November 2023 - 09:37 WIB

Patroli Dialogis Lantas Polres Belawan Datangi Lokasi Gudang Logistik

28 November 2023 - 08:26 WIB

Wakapoldasu Pimpin Apel Gabungan Jelang Event Aquabike Jetski Championship 2023

27 November 2023 - 20:51 WIB

Trending di Berita Daerah