Pelaku pungli RHP saat diamankan di Mapolres Tanah Karo
Tanah Karo, NET24JAM – Sat Reskrim Polre Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap pungli dijalur pintu masuk pemandian air panas sidebu debu pada Minggu (19/6/2022).
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicholas Sidabutar yang berawal dari pengaduan dan informasi masyarakat dan sempat viral dimedsos adanya aktivitas pungli dijalur pintu masuk pemandian air panas sidebu debu.
“Sudah kita amankan pelaku pungli saat melakukan pengutipan liar kepada masyarakat yang akan masuk di tempat pemandian air panas sidebu debu,” ujar Ronny.
Berdasarkan informasi dari masyarakat Sat Reskrim Polres Tanah Karo langsung bergegas ke TKP melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki laki sedang melakukan aksinya.
Diketahui pelaku berinisial RHP (16) diamankan berikut barang bukti sejumlah uang.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat anggota kita turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sejumlah uang dan langsung kita boyong ke Mapolres Tanah Karo ,” terangkan Ronny.
Dalam pemriksaan diketahui pelaku pernah melakukan tindakan yang sama pada bulan Januari 2022 lalu.
Dikarenakan atas pertimbangan dan pernyataan serta pelaku masih dibawah umur pihak Polres Tanah Karo mengambil sikap pembinaan dengan jaminan orang tua pelaku, namun pelaku tidak jera dan masih melalukan aksinya.
Modus pelaku adalah dengan alasan uang keamanan dan bila pengunjung tidak memberikan yang maka pengunjungbtidak dipwrbolehkan masuk.
Kapolres menambahkan, “Nantinya pelaku akan dipersangkakan Pasal 368 ayat 1 KUHP jo Undang undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang system peradilan anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun,” tandas Kapolres.
Published : Misdi
Sumber : tribunnews