Menu

Mode Gelap
JTP-DENS Raih Dukungan dari Pomparan Toga Simamora Desa Lumban Silintong Marelan Dilanda Banjir, Warga Kecewa Kinerja Wali Kota Medan Kirab Api Pon Ke- 21 Tiba di Kabupaten Labuhanbatu Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres Pelabuhan Belawan Diapresiasi JTP Akan Upayakan Hal Ini Terhadap PPPK dan ASN di Tapanuli Utara

News · 19 Jun 2022 16:50 WIB · waktu baca : ·

Pungli Dipemandian Air Panas Sidebu debu Dibekuk Satreskrim Polres Tanah Karo


 Pungli Dipemandian Air Panas Sidebu debu Dibekuk Satreskrim Polres Tanah Karo Perbesar

Pelaku pungli RHP saat diamankan di Mapolres Tanah Karo

Tanah Karo, NET24JAM – Sat Reskrim Polre Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap pungli dijalur pintu masuk pemandian air panas sidebu debu pada Minggu (19/6/2022).

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicholas Sidabutar yang berawal dari pengaduan dan informasi masyarakat dan sempat viral dimedsos adanya aktivitas pungli dijalur pintu masuk pemandian air panas sidebu debu.

Baca Juga:  Hemm!! Ada Proyek Lapen di Simalungun Diduga Dikerjakan Asal Jadi

“Sudah kita amankan pelaku pungli saat melakukan pengutipan liar kepada masyarakat yang akan masuk di tempat pemandian air panas sidebu debu,” ujar Ronny.

Berdasarkan informasi dari masyarakat Sat Reskrim Polres Tanah Karo langsung bergegas ke TKP melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki laki sedang melakukan aksinya.
Diketahui pelaku berinisial RHP (16) diamankan berikut barang bukti sejumlah uang.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat anggota kita turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sejumlah uang dan langsung kita boyong ke Mapolres Tanah Karo ,” terangkan Ronny.

Baca Juga:  Plh Sekda Tinjau Kampung KB Desa Pondok Batu

Dalam pemriksaan diketahui pelaku pernah melakukan tindakan yang sama pada bulan Januari 2022 lalu.
Dikarenakan atas pertimbangan dan pernyataan serta pelaku masih dibawah umur pihak Polres Tanah Karo mengambil sikap pembinaan dengan jaminan orang tua pelaku, namun pelaku tidak jera dan masih melalukan aksinya.

Baca Juga:  Wabup Labuhanbatu Hadiri Hari Desa Nasional 2023 Di Kompleks Gelora Bung Karno Jakarta

Modus pelaku adalah dengan alasan uang keamanan dan bila pengunjung tidak memberikan yang maka pengunjungbtidak dipwrbolehkan masuk.

Kapolres menambahkan, “Nantinya pelaku akan dipersangkakan Pasal 368 ayat 1 KUHP jo Undang undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang system peradilan anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun,” tandas Kapolres.

Published : Misdi
Sumber : tribunnews

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Marelan Dilanda Banjir, Warga Kecewa Kinerja Wali Kota Medan

7 September 2024 - 19:59 WIB

Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres Pelabuhan Belawan Diapresiasi

7 September 2024 - 16:00 WIB

Plt Bupati Hadiri Pisah Sambut Kalapas Klas IIA Rantauprapat

6 September 2024 - 10:48 WIB

Penyalahgunaan Dana BOS SD Negeri 096778 Siboulangit Sekolah Negeri Tanpa Air Bersih

6 September 2024 - 08:10 WIB

PLT Bupati Labuhanbatu: Peran Strategis PMI dalam Misi Kemanusiaan Harus Dijaga

4 September 2024 - 12:46 WIB

Plt Bupati Labuhanbatu dan Baznas Salurkan Zakat kepada 519 Warga di Bilah Hilir

4 September 2024 - 12:13 WIB

Trending di Berita Terkini