Belawan, NET24JAM.ID – Polres Pelabuhan Belawan gelar Konfrensi Pers terkait kasus seorang supir truck diduga telah melakukan tindak pidana 351 yang digelar di Mapolres Pelabuhan Belawan pada Kamis sore (21/10/2021).
Dalam gelar konfrensi Pers, Kapolres Pelabuhan Belawan AKPB Faisal Rahmat HS SIK SH MH didampingi Kabag Ops Kompol Mustafa Nasution AH, Kasat Reskrim AKP I Kadek HC SH SIK MH dan KBO Sat Reskrim Iptu Arifin Purba SH.
Kapolres memaparkan kronologis kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh seorang supir truck DI (40) terhadap Roni Lafarizi yang diduga hendak melakukan pencurian didalam truck yang dikendarai DI.
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap DI dikarenakan telah melakukan tindak pidana yang telah menghilangkan nyawa orang lain.
Kapolres mengatakan, DI yang merupakan seorang supir truck bermula saat memarkirkan truck di depan Komplek Gudang Bahari di Jalan KL. Yos Sudarso melihat tenda penutup truck bergerak gerak, dikarenakan curiga DI langsung mengambil sepotong kayu Balok berada disekitar lokasi dan memukul kearah terpal yang bergerak.
“Setelah DI memukul terpal tenda truck yang bergerak dengan balok sebanyak anam kali, dari dalam terpal keluar seseorang dan langsung melarikan diri.
Kemudian dikarenakan tenda masih bergerak DI kembali memukul terpal sebanyak ampat kali dan setelah itu tidak ada lagi pergerakan, lalu DI turun dari truck dan mengikat kembali terpal penutup truck yang terbuka,” jelaskan Kapolres.
Selang tak berapa lama warga datang menghampiri DI dan mengecek didalam truck yang tertutup tenda didapati dibawah terpal tenda truck seorang yang tidak bergerak lagi, diketahui seseorang yang terkapar bernama Roni Alfarizi, kemudian oleh warga Roni dibawa ke Rumah Sakit Delima Martubung, dan sesamapinya di Rumah Sakit Roni dinyatakan sudah meninggal dunia,” tambahkan Kapolres.
Dalam keterangan selanjutnya, Kapolres mengatakan DI dinyatakan bersalah dikarenakan setelah DI melakukan pemukulan kearah tenda dan melhat seseorang kuar dan berlari dari dalam tenda, seharusnya DI melihat keadaan didalam tenda dan menghentikan pukulan yang pada akhirnya ditemukan korban yang sudah tidak berdaya dan meninggal dunia dirumah sakit.
“Terhadap korban Roni Alfarizi sudah dilakukan Autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Medan, kepada DI telah dilakukan penahanan di Polres Pelabuhan Belawan dan DI dijerat Pasal 351 ayat (3) KIHPidana dengan ancaman hukuman Lima Tahun penjara,” tandas Kapolres.
(Red/Sumber)