Simalungun, NET24JAM.ID – PTPN III Kebun bangun kembali himbau dan tegaskan kepada penggarap yang masih kerap melakukan aktifitas di Afdeling IV Kebun Bangun untuk tidak mengusahai, menduduki, menguasai, ataupun menanami dan melakukan kegiatan pertanian serta mendirikan bangunan, gubuk –gubuk diareal tersebut tanpa izin dari PTPN III
Hal ini disampaikan manajemen PTPN III Kebun Bangun kepada NET24JAM.ID Jumat, (17/2/2023) sesuai sertifikat HGU No. 1 Pematang siantar bahwa lahan tersebut merupakan lahan aktif milik PTPN III Kebun Bangun
Dalam himbauan tersebut ditegaskan bahwa Tanah tersebut milik PT Perkebunan Nusantara III Persero Kebun Bangun sesuai setifikat HGU No. 1 Pematang Siantar, tanpa izin PTPN III Kebun Bangun di larang keras untuk Mengusahai dan Menduduki ataupun Menguasai dan Menanami serta melakukan kegiatan pertanian, Mendirikan bangunan ataupun gubuk gubuk diareal ini tanpa izin PTPN III Kebun Bangun
Jika hal tersebut masih dilakukan para penggarap maka pihak PTPN III Kebun Bangun menegaskan kepada penggarap agar tidak terjerat dan berurusan dengan hukum mengingat pasal 385 KUHP Jo Pasal 107 UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan
(Bambang)