Labuhanbatu, NET24JAM – Kebutuhan masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara soal tanah timbun diduga dimanfaatkan oleh PT Lingga Tiga Sawit (LTS) yang berada di Desa Lingga Tiga Kecamatan Rantau Selatan dengan menjual limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang menyerupai tanah.
Hal itu disampaikan oleh salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, Jumat (31/3/2023).
Narasumber mengatakan solid dijual dengan harga jauh di bawah harga tanah timbun biasanya, serta diduga membuat perusahan tersebut bebas membuang dan menebar limbah B3 kemana-mana.
“Penjualan limbah B3 itu harus ada kerja sama yang jelas antara penjual dan pembeli. Kedua pengangkutan limbah B3 itu harus sesuai dengan manifest pengangkutan limbah. Kalau pengangkutan limbah B3 tidak ada kerja sama atau tidak sesuai dengan manifest maka bisa dikatakan sudah menyalahi ketentuan,” ujarnya kepada wartawan.
“Limbah B3 tidak untuk diperjualbelikan. Akan tetapi diproses oleh perusahaan pemanfaatan yang berizin,” ujarnya kembali.
Menurutnya, apabila tidak memenuhi persyaratan tersebut akan dikenakan sanksi tegas dengan Permen (Peraturan Menteri) LHK nomor 4 tahun 2020 tentang pengangkutan Limbah B3 dan PP Nomor 101 tahun 2014 tentang pengolahan limbah B3 (Lembaran negara RI tahun 2014 nomor 333,dan lembaran negara RI nomor 5617).
“Padahal mengelola limbah B3 tersebut harus memenuhi ketentuan yang berlaku,” ungkap narasumber.
“Limbah B3 solid adalah hasil endapan atau sisa pengolahan minyak CPO yang berbentuk serbuk padat warna hitam pekat,” tandasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Tata Usaha (KTU) PT LTS, Awal Harahap belum memberikan keterangan lebih lanjut.
“Bentar ya pak ada tamu dari DPRD Labuhanbatu,” jawab Awal Harahap.
Seperti diketahui, Pemerintah sudah menerbitkan ketentuan izin pengelolaan limbah B3 dalam Pasal 59 ayat (4), Pasal 95 ayat (1), dan Pasal 102 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH) tidak perlu ditafsirkan kembali.
Didalam Pasal 59 ayat (4), berbunyi “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya”.
Lalu, dalam Pasal 95 ayat (1) tertuang, “Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri”,
Kemudian didalam Pasal 102 termaktub, “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.
(Julip Ependi)