Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Berita Terkini · 1 Apr 2023 00:09 WIB · waktu baca : ·

PT LTS Labuhanbatu Diduga Jual Limbah B3 Solid ke Masyarakat


 PT LTS Labuhanbatu Diduga Jual Limbah B3 Solid ke Masyarakat Perbesar

Labuhanbatu, NET24JAM – Kebutuhan masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara soal tanah timbun diduga dimanfaatkan oleh PT Lingga Tiga Sawit (LTS) yang berada di Desa Lingga Tiga Kecamatan Rantau Selatan dengan menjual limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang menyerupai tanah.

Hal itu disampaikan oleh salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, Jumat (31/3/2023). 

Narasumber mengatakan solid dijual dengan harga jauh di bawah harga tanah timbun biasanya, serta diduga membuat perusahan tersebut bebas membuang dan menebar limbah B3 kemana-mana.

“Penjualan limbah B3 itu harus ada kerja sama yang jelas antara penjual dan pembeli. Kedua pengangkutan limbah B3 itu harus sesuai dengan manifest pengangkutan limbah. Kalau pengangkutan limbah B3 tidak ada kerja sama atau tidak sesuai dengan manifest maka bisa dikatakan sudah menyalahi ketentuan,” ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga:  Polsek Batu Ampar Beri Himbauan Kamtibmas dan Bagikan Sembako

“Limbah B3 tidak untuk diperjualbelikan. Akan tetapi diproses oleh perusahaan pemanfaatan yang berizin,” ujarnya kembali.

Menurutnya, apabila tidak memenuhi persyaratan tersebut akan dikenakan sanksi tegas dengan Permen (Peraturan Menteri) LHK nomor 4 tahun 2020 tentang pengangkutan Limbah B3 dan PP Nomor 101 tahun 2014 tentang pengolahan limbah B3 (Lembaran negara RI tahun 2014 nomor 333,dan lembaran negara RI nomor 5617). 

“Padahal mengelola limbah B3 tersebut harus memenuhi ketentuan yang berlaku,” ungkap narasumber.

Baca Juga:  Belum Ada Instruksi Dan Arahan Lompat Kekolam SMP Negeri 1 Tebing Tinggi Tewas Tenggelam

“Limbah B3 solid adalah hasil endapan atau sisa pengolahan minyak CPO yang berbentuk serbuk padat warna hitam pekat,” tandasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Tata Usaha (KTU) PT LTS, Awal Harahap belum memberikan keterangan lebih lanjut.

“Bentar ya pak ada tamu dari DPRD Labuhanbatu,” jawab Awal Harahap.

Seperti diketahui, Pemerintah sudah menerbitkan ketentuan izin pengelolaan limbah B3 dalam Pasal 59 ayat (4), Pasal 95 ayat (1), dan Pasal 102 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH) tidak perlu ditafsirkan kembali.

Didalam Pasal 59 ayat (4), berbunyi “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya”.

Baca Juga:  Cut Vhannie Talenta Musisi Kota Medan Tembus Blantika Musik Tanah Air

Lalu, dalam Pasal 95 ayat (1) tertuang, “Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri”,

Kemudian didalam Pasal 102 termaktub, “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

(Julip Ependi)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13

30 November 2023 - 09:38 WIB

Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan

29 November 2023 - 18:52 WIB

M0rris Dan Kund1l Merajalela Togel Merk Toga Resahkan Warga Bosar Maligas Dan Ujung Padang

29 November 2023 - 10:00 WIB

Sosialisasi Pemilu Damai Polres Tebing Tinggi Sambangi Desa Sibulan

29 November 2023 - 09:37 WIB

Patroli Dialogis Lantas Polres Belawan Datangi Lokasi Gudang Logistik

28 November 2023 - 08:26 WIB

Wakapoldasu Pimpin Apel Gabungan Jelang Event Aquabike Jetski Championship 2023

27 November 2023 - 20:51 WIB

Trending di Berita Daerah