Menu

Mode Gelap
Kronologis DPO Bandar Narkoba dan 7 Pengedar yang Diringkus Polisi Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja

Berita Terkini · 14 Jun 2023 13:28 WIB · waktu baca : ·

Pria Asal Taput Berakhir Dijeruji Besi Usai Tiga Kali Genjot Siswi SMP


 Pria Asal Taput Berakhir Dijeruji Besi Usai Tiga Kali Genjot Siswi SMP Perbesar

Taput, NET24JAM – Seorang pria yang berprofesi sebagai supir truk colt diesel berinisial IMP (19) ditangkap Satuan reserse kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput) dan mendekam di jeruji besi, karena nekat menyetubuhi korban seorang anak yang masih berstatus pelajar kelas IX SMP. 

Korban berinisial AF (14) warga Tapanuli Utara (Taput) itu mengaku telah tiga kali melakukan persetubuhan badan dengan tersangka selama bulan mei dan bulan juni 2023.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, S.T.K, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/6/2023).

Zuhatta menjelaskan, tersangka IMP di tangkap pada Senin (12/6/ 2023) berdasarkan laporan orang tua korban yaitu DMP yang telah di terima di polres Tapanuli Utara, Minggu (11/6/ 2023).

Baca Juga:  Camat Medan Marelan Klarifikasi Terkait Isyu Adanya Pungutan Blanko Surat Tanah Dikantornya

“Orang tua korban pertama sekali mengetahui persetubuhan tersebut, dari salah seorang keluarganya yang berinisial EH, dimana EH menerima sebuah video melalui nomor WA adanya persetubuhan antara tersangka dengan korban,” jelas Kasat Reskrim.

Saat menerima video tersebut, masih kata Kasat Reskrim, EH menghubungi nomor pengirim namun tidak aktif lagi. Lalu EH melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban.

Selanjutnya, ibu korban membujuk anaknya untuk jujur menceritakan hubungan anaknya dengan tersangka. 

“Lalu korban pun menceritakan bahwa dirinya telah di bujuk rayu oleh tersangka agar mau melakukan persetubuhan,” ungkap Zuhatta.

“Setelah ibu korban mengetahui hal tersebut, lalu membawanya melapor ke Polres Taput,” ujarnya lagi.

Baca Juga:  Gelar Silaturahmi dengan Jurnalis, DPC KWI Apresiasi Kapolres Tanggamus

Kemudian, korban pun menceritakan semua yang terjadi saat di periksa di unit PPA Polres Taput.

Lebih rinci dijelaskan korban, mereka berkenalan melalui medsos FB sekitar bulan mei 2023. Setelah itu mereka berkomunikasi melalui pesan messenger lalu saling tukar nomor handphone.

Pertengahan bulan mei 2023, tersangka menghubungi korban dan mengajak jalan- jalan saat malam hari dan mereka berdua sepakat.

Dengan membawa Mobil truk yang dikemudikan tersangka, korban pun berangkat. Mereka sempat makan jajanan malam sambil tersangka merayu korban.

“Malam itu juga tersangka mengajak korban untuk bersetubuh di dalam mobil truknya. Awalnya korban tidak berkenan namun karena terus di rayu dan akhirnya pasrah mereka pun bersetubuh,” papar Kasat Reskrim Polres Taput. 

Baca Juga:  Yakin Anaknya Tak Terlibat Narkoba, Orangtua di Medan Mohon Keadilan

Lebih lanjut, Zuhatta menerangkan, hal yang sama terulang kembali selama bulan juni 2023 selama dua kali di dalam mobil truk colt diesel yang dikemudikannya.

“Hal tersebut dibenarkan tersangka saat diperiksa di unit PPA polres Taput setelah ditangkap,” terang Kasat. 

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sanksi melanggar pasal 76 e yo pasal 82 ayat dan atau oasal 76 d yo pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

(Fesny Anwar Manalu)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Caleg Dari Partai Perindo Temu Ramah Dengan Masyarakat

6 Desember 2023 - 07:45 WIB

Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai Melakukan Cek Olah TKP Penemuan Mayat di Area Perkebunan Sawit .

5 Desember 2023 - 17:08 WIB

Kronologis DPO Bandar Narkoba dan 7 Pengedar yang Diringkus Polisi

5 Desember 2023 - 14:48 WIB

Kadisdik Dikadali Ketua PGRI Percut Sei Tuan Deli Serdang .

3 Desember 2023 - 14:59 WIB

UHar Gembong Sabu Terkenal Di Pematang Siantar Hingga Simalungun Tak Tersentuh Hukum

3 Desember 2023 - 11:29 WIB

Bupati Labuhanbatu Berikan Kado Istimewa Untuk Guru di Kabupaten Labuhanbatu

3 Desember 2023 - 10:54 WIB

Trending di Berita Daerah