Taput, NET24JAM – Seorang pria yang berprofesi sebagai supir truk colt diesel berinisial IMP (19) ditangkap Satuan reserse kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput) dan mendekam di jeruji besi, karena nekat menyetubuhi korban seorang anak yang masih berstatus pelajar kelas IX SMP.
Korban berinisial AF (14) warga Tapanuli Utara (Taput) itu mengaku telah tiga kali melakukan persetubuhan badan dengan tersangka selama bulan mei dan bulan juni 2023.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, S.T.K, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/6/2023).
Zuhatta menjelaskan, tersangka IMP di tangkap pada Senin (12/6/ 2023) berdasarkan laporan orang tua korban yaitu DMP yang telah di terima di polres Tapanuli Utara, Minggu (11/6/ 2023).
“Orang tua korban pertama sekali mengetahui persetubuhan tersebut, dari salah seorang keluarganya yang berinisial EH, dimana EH menerima sebuah video melalui nomor WA adanya persetubuhan antara tersangka dengan korban,” jelas Kasat Reskrim.
Saat menerima video tersebut, masih kata Kasat Reskrim, EH menghubungi nomor pengirim namun tidak aktif lagi. Lalu EH melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban.
Selanjutnya, ibu korban membujuk anaknya untuk jujur menceritakan hubungan anaknya dengan tersangka.
“Lalu korban pun menceritakan bahwa dirinya telah di bujuk rayu oleh tersangka agar mau melakukan persetubuhan,” ungkap Zuhatta.
“Setelah ibu korban mengetahui hal tersebut, lalu membawanya melapor ke Polres Taput,” ujarnya lagi.
Kemudian, korban pun menceritakan semua yang terjadi saat di periksa di unit PPA Polres Taput.
Lebih rinci dijelaskan korban, mereka berkenalan melalui medsos FB sekitar bulan mei 2023. Setelah itu mereka berkomunikasi melalui pesan messenger lalu saling tukar nomor handphone.
Pertengahan bulan mei 2023, tersangka menghubungi korban dan mengajak jalan- jalan saat malam hari dan mereka berdua sepakat.
Dengan membawa Mobil truk yang dikemudikan tersangka, korban pun berangkat. Mereka sempat makan jajanan malam sambil tersangka merayu korban.
“Malam itu juga tersangka mengajak korban untuk bersetubuh di dalam mobil truknya. Awalnya korban tidak berkenan namun karena terus di rayu dan akhirnya pasrah mereka pun bersetubuh,” papar Kasat Reskrim Polres Taput.
Lebih lanjut, Zuhatta menerangkan, hal yang sama terulang kembali selama bulan juni 2023 selama dua kali di dalam mobil truk colt diesel yang dikemudikannya.
“Hal tersebut dibenarkan tersangka saat diperiksa di unit PPA polres Taput setelah ditangkap,” terang Kasat.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sanksi melanggar pasal 76 e yo pasal 82 ayat dan atau oasal 76 d yo pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
(Fesny Anwar Manalu)