Ilustrasi.
Binjai, NET24JAM.ID – NAS alias Niko (21) melakukan tindak pidana pemerasan berhasil diamankan personil Polsek Sei Bingai Polres Binjai.
Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting menjelaskan, Polsek sei bingai menangkap Niko karena diduga keras telah melakukan tindak pidana pemerasan di dusun batu Galang desa mekar jaya kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat.
“Tersangka ini meminta uang menggunakan senjata tajam (pisau) yang di todongkan kepada korbannya,” jelas Siswanto baru-baru ini.
Senjata tajam (pisau) yang diamankan dari tersangka berukuran kurang lebih 37 centimeter menjadi barang bukti.
“Sekarang tersangka sedang diperiksa secara intensif oleh petugas untuk mengajukan kasusnya ke persidangan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 Jo pasal 53 KUHPidana,” tandasnya.
(Zulham)