Sergai, NET24JAM.ID – Pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai Polda Sumut dengan Dasar pelaporan Nomor LP/B/ 152/VII/2023/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 06 Juli 2023 yang lalu.
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini dilakukan Tim Operasional yang dipimpin Kanit Res Ipda. Raja Kaya Haloho dengan satu tersangka bernama Beni (46) warga Gg. Rahmad Jln Patumbak, Medan.
Berawal pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 sekira pukul 18.00 wib, Eric Wijaya (25) warga Dusun IV Desa Kota Pari Kec. Perbaungan Kab. Sergai tiba di salah satu klinik jalan Pantai Cermin Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai guna periksa gigi dan memarkirkan sepeda motornya jenis Yamaha Scorpio warna hitam Nopol BK 2640 TAW, kemudian korban masuk kedalam untuk melakukan pendaftaran dan berselang kurang lebih 1 jam korban hendak pulang namun korban tidak melihat sepeda motor yang diparkirkan ditempat semula.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP. Oxy Yudha Pratesta ketika dikonfirmasi pewarta melalui Kapolsek Perbaungan AKP M. Pandiangan yang diteruskan ke Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda. Raja Kaya Haloho mengiyakan perihal pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, Selasa (25/7).
“Saat ini pelaku sudah kami tangkap dengan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Yamaha Scorpio hasil pencurian yang dilakukan oleh tersangka Beni dan tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan dan pemeriksaan serta mengakui perbuatan nya”, jelas Raja Kaya.
Raja Kaya menambah kan, “Pelaku ketika di tangkap saat berada di kediaman nya di patumbak, adapun modus pelaku melakukan aksi nya dengan cara merusak kunci stang”, tutup Raja.
Pelaku pencurian dengan pemberatan saat ini telah ditahan di Mapolsek Perbaungan guna mempertanggung jawab kan perbuatan nya dengan pasal yang di sangkakan 363 KUHP, ancaman kurungan 5 tahun.
(Mangisi. S).