Dairi, NET24JAM.lD – Mencegah penyebaran Virus Corona di Kabupaten Dairi, Polsek Parongil bersama Satgas Covid-19 Kecamatan membubarkan pelaksanaan acara Pesta Adat pernikahan di Desa Pandiangan Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi, pada hari Rabu 04/08/2021.
Kegiatan ini menindaklanjuti instruksi Bupati Dairi No:188.5/4669, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
“Selama perpanjangan PPKM Level 3, sesuai instruksi Bupati Dairi, kegiatan Pesta Adat pernikahan, hajatan, sukacita di Kabupaten Dairi tidak diizinkan, dan hanya diperbolehkan melaksanakan acara pemberkatan Akad Nikah atau peresmian di tempat ibadah yang diharapkan tidak melewati jam 13.00 Wib dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat,” ungkap Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting Sik, MH., melalui Kapolsek Parongil IPTU HP Purba.
Turut serta dalam melaksanakan kegiatan tersebut Kades Lumbantoruan Pahanatan Sihombing, Kades Pandiangan Antonius Nainggolan, para Personil team Satgas Covid-19, Puskesmas Kentara dan para Personil Polsek Parongil serta para Personil Babinsa Kodim 0206 Dairi.
Dalam kegiatan tersebut menyampaikan kepada pihak yang melaksanakan pesta David Simanungkalit dan Nurmala Boru Pasaribu agar tidak melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Dari hasil pihak keluarga yang melaksanakan pesta dan warga masyarakat yang berada di acara Pesta menerima pembubaran diri yang di sampaikan oleh Bhabinkamtibmas di acara Pesta tersebut. (MB Napitupulu)