Medan, NET24JAM.ID – Di sela-sela kesibukan personil Polsek Medan Labuhan atas himbauan dari pemerintah terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melakukan kegiatan penyekatan jalan serta memberi himbauan kepada masyarakat secara langsung.
Namun dalam hal ini, Polsek Medan Labuhan tidak menunda atas keluhan masyarakat apabila ada yang membuat keresahan seperti judi ketangkasan yang berada di M.Basir kelurahan Rengas Pulau.
Sehingga atas laporan masyarakat,judi ketangkasan tembak ikan di jalan M.Basir lingk.32 Kebun Bundar Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan di tutup Polsek Medan Labuhan, Selasa (20/7/2021) sekitar pukul 15:30 wib.
Penutupan judi ketangkasan tembak ikan tersebut disebabkan karena sudah sangat meresahkan masyarakat dan sampai Polsek Medan Labuhan mendapatkan laporan bahwa keberadaannya meresahkan masyarakat.
Dalam hal ini, usaha judi ketangkasan tembak ikan tersebut juga sempat viral di medsos, sehingga Polsek Medan Labuhan dengan segera melakukan penindakan usaha judi tersebut dan hasil dari penyelidikan bahwa keberadaan judi ketangkasan tersebut sangat meresahkan masyarakat.
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Medan Labuhan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Andi Rahmadsyah SH didampingi panit Ipda M.Nasution SH bersama dengan tim Opsnal menuju lokasi dan melakukan pemantauan.
Kemudian dari hasil pemantauan anggota Reskrim Polsek Medan Labuhan TKP bahwan usaha judi tersebut sedang bermain dan tim menghimbau agar usaha yang dilarang tersebut segera ditutup dan tidak dibenarkan lagi untuk di buka.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari melalui Kanit Reskrimnya Iptu Andi Rahmadsyah SH membenarkan atas penutupan judi tersebut.
“Benar,judi ketangkasan tembak ikan di Jalan M.Basir kami tutup dan tidak boleh di buka lagi dan apa bila ini terulang lagi, maka akan kami tindak tegas,” jelas Andi ke pada media ini. (Fen)