Medan,NET24JAM – Dalam kurun waktu dua Minggu terakhir, Polrestabes Medan bersama Polsek Jajaran mengamankan 107 pelaku kejahatan jalanan di kota Medan.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH pada Sabtu (18/6/2022).
“Alhamdulillah dengan peran serta masyarakat, Polrestabes Medan beserta Polsek jajaran melakukan penindakan terhadap 107 orang tersangka dari 77 perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian sepeda motor (Curanmor),” ujar Kompol Teuku Fathir.
Kompol Fathir membeberkan dari 77 perkara tersebut didominasi oleh tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni masuk ke rumah korban kemudian mengambil barang-barang milik korban lalu pelaku menjual hasil kejahatan.
“Ada tiga tersangka yang diberikan tindakan tegas karena melakukan perlawanan kepada petugas saat diamankan,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini pun menyebutkan, motif para pelaku melakukan tindak kejahatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba, bermain judi dan sebagian untuk kebutuhan hidup.
Menambahkan Kompol Teuku Fathir Mustafa, dari beberapa tersangka tindak pidana disangka kan pasal yang berbeda beda dan masa hukuman sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.
“Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP minimal 7 tahun penjara tentang pencurian dan pasal 365 KUHP ancaman 9 tahun penjara tentang pencurian dengan kekerasan,” tandas Kasat Reskrim.
Published : Misdi
Sumber : Satreskrim Polrestabes Medan