Menu

Mode Gelap
JTP-DENS Raih Dukungan dari Pomparan Toga Simamora Desa Lumban Silintong Marelan Dilanda Banjir, Warga Kecewa Kinerja Wali Kota Medan Kirab Api Pon Ke- 21 Tiba di Kabupaten Labuhanbatu Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres Pelabuhan Belawan Diapresiasi JTP Akan Upayakan Hal Ini Terhadap PPPK dan ASN di Tapanuli Utara

News · 19 Jun 2022 06:11 WIB · waktu baca : ·

Polrestabes Medan Sikat Tangkap 107 Tersangka Kejahatan Jalanan


 Polrestabes Medan Sikat Tangkap 107 Tersangka Kejahatan Jalanan Perbesar

 

Medan,NET24JAM – Dalam kurun waktu dua Minggu terakhir, Polrestabes Medan bersama Polsek Jajaran mengamankan 107 pelaku kejahatan jalanan di kota Medan.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH pada Sabtu (18/6/2022).

“Alhamdulillah dengan peran serta masyarakat, Polrestabes Medan beserta Polsek jajaran melakukan penindakan terhadap 107 orang tersangka dari 77 perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian sepeda motor (Curanmor),” ujar Kompol Teuku Fathir.

Baca Juga:  Kapolda Sumut Lantik Dan Pimpin Sertijab 5 Kapolres

Kompol Fathir membeberkan dari 77 perkara tersebut didominasi oleh tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni masuk ke rumah korban kemudian mengambil barang-barang milik korban lalu pelaku menjual hasil kejahatan.

Baca Juga:  Bus Pariwisata Rombongan SDN Sayang Jatinagor Masuk Jurang 3 Orang Meninggal Dunia

“Ada tiga tersangka yang diberikan tindakan tegas karena melakukan perlawanan kepada petugas saat diamankan,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini pun menyebutkan, motif para pelaku melakukan tindak kejahatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba, bermain judi dan sebagian untuk kebutuhan hidup.

Menambahkan Kompol Teuku Fathir Mustafa, dari beberapa tersangka tindak pidana disangka kan pasal yang berbeda beda dan masa hukuman sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.

Baca Juga:  Rayakan Idul Adha 1443 H, Warga Perantauan Kampar Batam Qurban Di Dua Lokasi

“Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP minimal 7 tahun penjara tentang pencurian dan pasal 365 KUHP ancaman 9 tahun penjara tentang pencurian dengan kekerasan,” tandas Kasat Reskrim.

Published : Misdi
Sumber : Satreskrim Polrestabes Medan

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Marelan Dilanda Banjir, Warga Kecewa Kinerja Wali Kota Medan

7 September 2024 - 19:59 WIB

Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres Pelabuhan Belawan Diapresiasi

7 September 2024 - 16:00 WIB

Plt Bupati Hadiri Pisah Sambut Kalapas Klas IIA Rantauprapat

6 September 2024 - 10:48 WIB

Penyalahgunaan Dana BOS SD Negeri 096778 Siboulangit Sekolah Negeri Tanpa Air Bersih

6 September 2024 - 08:10 WIB

PLT Bupati Labuhanbatu: Peran Strategis PMI dalam Misi Kemanusiaan Harus Dijaga

4 September 2024 - 12:46 WIB

Plt Bupati Labuhanbatu dan Baznas Salurkan Zakat kepada 519 Warga di Bilah Hilir

4 September 2024 - 12:13 WIB

Trending di Berita Terkini