NET24JAM.ID || Medan – Penyidik Polrestabes Medan dinilai tidak profesional menangani kasus yang dilimpahkan dari Polda Sumatera Utara (Sumut).
Laporan Polisi Nomor : LP/B/VI/2023/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 27 Juni 2023 tentang terjadinya tindak pidana penipuan pelapor atas nama Fikri Munawar, yang telah dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
Berdasarkan surat dari Kapolda Sumut Nomor : B/4741/VII/RES 1.24/2023/Ditreskrimum, tanggal 10 Juli 2023. Perihal Pelimpahan Laporan Polisi, yang di Disposisi Direktur Kriminal Umum, pada tanggal 4 Juli 2023.
Hingga saat ini belum juga ada titik terangnya dari penyidik Polrestabes Medan terkait kasus tersebut.
Padahal, penyidik telah menerima keterangan dari pelapor dan saksi-saksi, namun tidak ada juga tindakan dari penyidik kepada terlapor tindak pidana penipuan yaitu Depelover Perumahan Pulo Permata Hijau.
Paman pelapor yakni Indrawan SH. menduga adanya permainan penyidik dengan terlapor kasus penipuan itu.
“Kami heran saja, LP limpahan dari Polda Sumut sudah lumayan lama belum juga ada titik terangnya, dimana berdasarkan Surat dari Kapolda Sumut Nomor : B/4741/VII/RES 1.24/2023/Dirreskrimum, tanggal 1 Juli 2023,” ujar Indrawan kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).
“Bayangkan sudah berjalan berapa bulan, kasus tersebut tidak juga selesai, jadi apa kerja penyidik itu,” sebutnya dengan kekecewaan.
Indrawan berharap kasus penipuan itu diambil alih lagi oleh Polda Sumatera Utara. “Kalau bisa Laporan Polisi Nomor : LP/B/VI/2023/SPKT/POLDA SUMUT, tentang tindak pidana penipuan tersebut diambil alih lagi ke Polda, dan biar Polda Sumut aja yang menanganinya,” harapnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp terkait kasus tersebut , Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dan Kasat Reskrim Kompol Fathir Mustafa hingga berita ini diterbitkan belum juga ada memberikan keterangan lebih lanjut.
(Wawan)