Menu

Mode Gelap
Bongkar Toko Ponsel, Pencuri Ini Naas Didepan SPBU Brohol Lurah Bersama Warga Kelurahan Bagelen Laksanakan Gotong Royong Nasib Sinurat Terpilih Jadi Ketua PAC Pemuda Pancasila Bandar Huluan Bobol Rumah Warga Tebing Tinggi, Pria Asal Sergai Diringkus Polisi Bupati Labuhanbatu Tinjau DAS Dua Desa di Kecamatan Pangkatan

Berita Terkini · 22 Mei 2023 22:18 WIB · waktu baca : ·

Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 173 Kg Ganja


 Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 173 Kg Ganja Perbesar

Deli Serdang, NET24JAM – Personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Berhasil mengungkap dan mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja yang telah dilakban seberat 173 Kilogram (Kg), Senin (22/5/2023).

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK.,MH., didampingi Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, SH., mengungkapkan kronologi kejadian bermula ketika pada 19 Mei 2023 lalu.

“Dimana Personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat terang adanya peredaran Narkotika Jenis Ganja di Kecamatan Batang Kuis Kab. Deli Serdang,” ujar Kombes Irsan Sinuhaji. 

Lebih lanjut, Kapolresta Deli Serdang mengungkapkan bahwa pihak kepolisian menanggapi laporan tersebut, personil kemudian melakukan penyelidikan dan dengan cara Undercover Buy dan membuat perjanjian transaksi bersama tersangka. 

Baca Juga:  Demo Ribuan Mahasiswa Tolak Kenaikan Harga BBM

Setibanya di lokasi dan waktu yang sudah ditentukan, akhirnya personil berhasil membekuk seorang tersangka inisial BF (38) warga Pasar III Dusun XV Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan beserta barang bukti yakni 3 bungkus narkotika jenis ganja terbungkus dengan lakban warna kuning dengan berat 3 kilogram dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan oleh tersangka.

“Berdasarkan keterangan tersangka, personil kemudian melakukan pengembangan terkait asal barang bukti ganja tersebut yang diakui diperoleh oleh tersangka inisial F dan D (dalam pencarian) hingga akhirnya, usai mendapati informasi yang akurat, personil kemudian bergerak menuju lokasi tepatnya di rumah tersangka F tepatnya di Pasar Gang Mentimun V Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan dan ditemui Istri sirih tersangka D dengan inisial SW (31) yang mana lalu SW mencoba mengelabui petugas dengan menunjukkan rumah orang tua tersangka D,” ungkap Irsan.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Hadiri Pengajian Akbar Kabupaten Tanggamus

Masih Kata Irsan Sinuhaji, personil kemudian tetap melakukan penggeledahan ke lokasi rumah tersangka F dan benar di dapati barang bukti 170 bungkus Narkotika Jenis Ganja dengan berat 170 kilogram, dua buah koper dan 1 tas ransel, serta ditemui Ibu Kandung tersangka F dengan Inisial SS (44) di lokasi.  Selanjutnya barang bukti dan tersangka SS dan SW diamankan ke Mapolresta Deli Serdang.

Baca Juga:  Resmi Dilantik! Gudep Gerakan Pramuka Kwarran Medan Amplas 2022

“Saat ini ketiga tersangka sudah kita Amankan dengan inisial BF, SW dan SS, Sementara untuk tersangka  F dan D masih dalam pencarian. Untuk  tersangka kita persangkaan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Kapolresta Deli Serdang.

(Mono) 

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bongkar Toko Ponsel, Pencuri Ini Naas Didepan SPBU Brohol

10 Desember 2023 - 21:26 WIB

Lurah Bersama Warga Kelurahan Bagelen Laksanakan Gotong Royong

10 Desember 2023 - 18:21 WIB

Nasib Sinurat Terpilih Jadi Ketua PAC Pemuda Pancasila Bandar Huluan

10 Desember 2023 - 15:47 WIB

Nasib Sinurat Terpilih Menjadi Ketua PAC Bandar Huluan

10 Desember 2023 - 15:16 WIB

Bobol Rumah Warga Tebing Tinggi, Pria Asal Sergai Diringkus Polisi

10 Desember 2023 - 13:24 WIB

Bupati Labuhanbatu Tinjau DAS Dua Desa di Kecamatan Pangkatan

10 Desember 2023 - 12:58 WIB

Trending di Berita Daerah