Taput, NET24JAM.ID – Polres Taput melalui Team gabungan unit Tipidter Sat Reskrim Polres Taput melaksanakan kegiatan pengecekan lahan yang di duga terjadi pembalakan liar (Illegal Logging) yang berlokasi di Dolok partangiangan Desa Parbubu Pea Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Selasa (07/02/2023) sekitar pukul 10.00 wib.
Setelah dilakukan pengecekan, Kanit Tipidter Aipda I. Barus, SH., menjelaskan bahwa lahan yang ditebangi kayu merupakan Are Penggunaan Lain (APL) dan bukan merupakan kawasan hutan serta sudah memiliki SPPL dengan nomor 86/SPPL/DLH-TAPUT/BID-l/X/2020, pada tanggal 23/10/2020.
“Lahan yang ditebangi kayu merupakan lahan APL dan bukan merupakan kawasan hutan, juga ini sudah memiliki SPPL”, jelas Barus.
Hal ini dilaksanakan terkait dengan pengaduan masyarakat melalui pemberitaan media online Jelajah Perkara dengan judul ” Diminta Polres Taput Proses Hukum Illegal Logging Di Tarutung”, Jumat, 03/02/2023.
Adapun yang turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kanit Tipidter Polres Taput Aipda I. Barus, SH., beserta team, Suleiman Sipahutar dan Samson Hutabarat mewakili dari UPT Kehutanan KPH XII Tarutung, Kabid Lindup Cardo Simanjuntak, Sekdes Parbububu Pea Anton Tobing dan masyarakat sekitar.
(Fesny Anwar Manalu)