Menu

Mode Gelap
Kesigapan Danramil 12 Bandar Khalifah Antisipasi Banjir Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Medan Marelan Operasi P4GN, Polisi Tangkap Karyawan Swasta di Tebing Tinggi KKP Bantu 1000 Paket Sembako di Momen Bulan Bakti Nelayan AKBP Josua Tampubolon Dimutasi, Berikut 67 Kapolres yang Dirotasi

Berita Terkini · 17 Feb 2023 21:28 WIB · waktu baca : ·

Polres Tapanuli Utara Ciduk Seorang Pria Pengedar Ekstasi


 Polres Tapanuli Utara Ciduk Seorang Pria Pengedar Ekstasi Perbesar

Taput, NET24JAM – Lagi dan lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil menciduk seorang laki-laki diduga sebagai pengedar narkotika jenis Pil ekstasi,  dari cafe Cantic di Jalan lintas Tarutung-Sipirok Desa Pancurnapitu Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Atas informasi dari masyarakat, tersangka Divin Lumbantobing (23 ) warga Desa Aek Siansimun Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput itu, berhasil diringkus Sat Narkoba, Jumat (17/2 2023) sekitar pukul 00.15 Wib dini hari.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi S.I.K, M.H, menyampaikan bahwa tersangka ditangkap di salah satu Cafe merek Cantic saat sedang mengantar barang dagangnya ke salah seorang pembeli.

Baca Juga:  Makin Meresahkan Judi Tembak Ikan Menjamur di Marelan dan Belawan

“Belum sempat terjadi transaksi, petugas Sat Narkoba langsung mengamankan tersangka agar jangan sempat melarikan diri,” ujar Kapolres, Jumat (17/2/2023).

“Setelah diamankan lalu petugas kita melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 2 (dua) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dari kantong celana sebelah kanan,” paparnya lagi.

Kapolres juga menjelaskan bahwa saat di interogasi, tersangka mengakui bahwa masih ada lagi barang bukti lain yang disimpan di kamar rumah nya di Jl.SM.Raja Kelurahan Hutatoruan X Tarutung.

Baca Juga:  Konsolidasi Nasional Bawaslu : Ini Empat Arahan Presiden Jokowi

Selanjutnya, petugas pun memboyong tersangka ke rumahnya dan kembali menemukan barang bukti 9 butir pil yang diduga ekstasi.

Atas penangkapan tersebut, petugas kita menyita barang bukti berupa,  (sebelas) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna hijau muda bermerk Gucci, 1 helai potong plastik bening, 1 unit handphone Samsung warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi,  Uang tunai Rp.600.000,- , 1 lembar plastic kantongan warna putih, 1 buah kotak plastic transparan dan 1 buah tas warna hitam.

Baca Juga:  Gratis! Jepang Beri 300 Mesin Pendingin Vaksin Untuk Indonesia

Penangkapan ini berhasil, atas informasi dari masyarakat, dimana tersangka sudah meresahkan yang kerap memperjual belikan narkoba dan di khawatirkan akan mempengaruhi generasi muda Taput.

“Kita berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang mau memberikan informasi, sehingga para pelaku-pelaku narkoba di wilayah Taput bisa kita tumpas hingga ke akar-akarnya,” ucap Kapolres.

“Saat ini tersangka masih diperiksa di unit narkoba untuk pengembangan dan juga untuk proses penyidikan,” pungkasnya.

(Fesny Anwar Manalu)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Medan Marelan

9 Desember 2023 - 01:27 WIB

Operasi P4GN, Polisi Tangkap Karyawan Swasta di Tebing Tinggi

9 Desember 2023 - 00:29 WIB

KKP Bantu 1000 Paket Sembako di Momen Bulan Bakti Nelayan

9 Desember 2023 - 00:04 WIB

AKBP Josua Tampubolon Dimutasi, Berikut 67 Kapolres yang Dirotasi

8 Desember 2023 - 16:05 WIB

Karya Bakti TNI AD Koramil 12 Bandar Khalifah Antisipasi Banjir Bersihkan Parit Padat Penduduk

8 Desember 2023 - 14:13 WIB

Udah Viral Baru Deh Lurah Sambangi Anak Derita Thalasemia Plus Gizi Buruk

8 Desember 2023 - 11:11 WIB

Trending di Berita Daerah