Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Berita Terkini · 25 Jan 2023 21:20 WIB · waktu baca : ·

Polres Tanggamus Sikat Pengedar Sabu di Pekon Rajabasa


 Polres Tanggamus Sikat Pengedar Sabu di Pekon Rajabasa Perbesar

Tanggamus, NET24JAM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus kembali menangkap seorang tersangka dalam peredaran Narkotika jenis sabu. Kali ini tersangkanya berinisial AS (43) warga Pekon Rajabasa Kecamatan Bandar Negeri Semuong.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan kristal putih (sabu-sabu) dengan berat 6.06 gram yang sudah dipecah menjadi 24 plastik klip atau barang bukti siap edar berikut timbangan digital dan uang tunai Rp390 ribu diduga hasil penjualan.

Atas penangkapan tersebut terungkap, tersangka telah mengedarkan sabu selama setahun terakhir demi meraup keuntungan dan hasilnya untuk menghidupi keluarganya.

Baca Juga:  Kapolresta Barelang Berhasil Ungkap Kasus Investasi Bodong

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Dedi Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan, tersangka AS ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa ia sering mengedarkan sabu di rumahnya.

“Tersangka ditangkap pada Sabtu, 21 Januari 2023, sekitar pukul 17.00 WIB,” kata AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Rabu 25 Januari 2023.

Sambungnya, dari tersangka disita barang bukti 6.06 gram dalam  24 plastik klip, timbangan digital dan uang tunai Rp390 ribu, 1 kotak plastik kosong, handphone dan dompet warna hitam.

Baca Juga:  Lampu Pocong Gentayangan! Kontraktor Kangkangi Instruksi Wali Kota Medan

“Barang bukti tersebut disita saat berada meja dalam kotak plastik dalam kamar tersangka, dan timbangan digur ada di atas kasur tempat tidur,” ujarnya.

Diungkapkan Kasat, bahwa tersangka ditangkap saat sedang tidur yang saat itu kaget bahkan berusaha berontak hendak buang timbang digital serta paket sabu.

“Tersangka sempat tidak kooperatif hendak membuang barang bukti, namun atas kesigapan anggota, sehingga berhasil dicegah,” ungkapnya.

Ditambahkan Kasat, atas perbuatannya tersebut, tersangka AS dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU. RI Nomor 35, tentang Narkotika. 

Baca Juga:  Petugas Posko KBN Polres Labuhanbatu Kelurahan Padang Bulan Laksanakan Patroli Anti-Narkoba

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya. 

Sementara itu, tersangka AS dalam keterangannya mengaku mendapatkan sabu dari seorang rekannya dengan cara membeli sebesar Rp9,6 juta untuk dijual kembali.

“Beli dari teman, saya jual sekitar BNS dan Wonosobo,” kata AS. 

Tersangka mengaku telah menjual sabu selama 8 bulan dengan pendapatan Rp1,5 juta per setengah kantong.

“Setengah kantong dapat untung Rp1,5 juta. Uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tutupnya.

(Irawan)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13

30 November 2023 - 09:38 WIB

Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan

29 November 2023 - 18:52 WIB

M0rris Dan Kund1l Merajalela Togel Merk Toga Resahkan Warga Bosar Maligas Dan Ujung Padang

29 November 2023 - 10:00 WIB

Sosialisasi Pemilu Damai Polres Tebing Tinggi Sambangi Desa Sibulan

29 November 2023 - 09:37 WIB

Patroli Dialogis Lantas Polres Belawan Datangi Lokasi Gudang Logistik

28 November 2023 - 08:26 WIB

Wakapoldasu Pimpin Apel Gabungan Jelang Event Aquabike Jetski Championship 2023

27 November 2023 - 20:51 WIB

Trending di Berita Daerah