Labura, NET24JAM – Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. menyampaikan terkait ungkap kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Rabu (15/2/2023).
Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini berdasarkan aduan masyarakat, pada Senin 13 Februari 2023 sekira pukul 20.15 Wib, personel mendapatkan informasi bahwa di Kelurahan Bandar Durian Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di sebuah pondok yang berada di pinggir sungai sering adanya transaksi narkotika jenis sabu.
“Tim melakukan penyelidikan, pada pukul 21.30 Wib, dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial ABS alias AL berikut barang bukti narkotika jenis sabu dan 1 timbangan elektrik,” AKP Roberto P Sianturi.
“ABS dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(Julip Ependi)