Menu

Mode Gelap
Waduh, Pengendara Dibawah Umur Tabrak Bocah 3 Tahun di Medan Kabupaten Labuhanbatu Gelar Rapat Aksi 1 dan Aksi 2 Percepatan Penurunan Stunting Melihat Batas Maladministrasi dan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Ngeri!! Alm Ketum Joko Tingkir Tinggalkan Kemewahan Tapi Hutang Tak Terbayar Wabup Labuhanbatu Hadiri Hari Desa Nasional 2023 Di Kompleks Gelora Bung Karno Jakarta

Berita Daerah · 17 Mar 2023 13:27 WIB · waktu baca : ·

Polisi Tindak Lanjuti Sengketa Tanah Warga Vs SDN 104332 Tinokkah

Sipispis, NET24JAM – Tidak sedikit lahan sekolah, terutama tingkat pendidikan dasar masih bersengketa dengan warga. Hal ini sungguh menarik, ada apa dibalik sekolah berlabelkan sekolah negeri lahannya masih dimiliki orang lain? bukan dimiliki oleh pemerintah.

Kasus sengketa tanah terjadi di berbagai daerah di negeri kita. Misalnya di Dusun II Desa Tinokkah Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara, Sekolah Dasar Negeri (SDN) 104332 Tinokkah diduga berdiri diatas tanah warga. 

Diketahui, tanah tersebut ternyata milik Sawaluddin Siregar alias Sawaluddin Sinaga, seluas bekisar 2400 meter persegi. Kepemilikan Sawaluddin terhadap tanah tersebut berdasarkan Pengakuan Pemerintah tentang status tanah pada 30 Januari 1979.

Bagaikan angin lalu, permasalahan ini tampaknya menjadi persoalan yang biasa saja. Belum ada terdengar bagaimana keseriusan Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai dalam menyelesaikan permasalahan sengketa lahan tersebut.

Padahal, Bapak Pendidikan Indonesia Ki Hadjar Dewantara pernah menyatakan sekolah harus menjadi Taman Belajar yang menyenangkan. Hal itu dinilai tidak bisa diwujudkan oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. 

Bagaimanapun Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dalam hal ini Dinas Pendidikan dinilai harus bertanggung jawab dalam penyelesaian terhadap permasalahan sengketa tanah antara sekolah dengan warga yang terjadi di Dusun II Desa Tinokkah Kecamatan Sipispis. 

Sawaluddin Sinaga alias Sawaluddin Siregar melalui kuasa hukumnya dari Law Office Supriady Boy Shandy SH & Partners, kepada net24jam.id menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini masih menempuh jalur mediasi. 

“Kami sudah mengajukan surat permohonan mediasi ke Kantor Kecamatan Sipispis dengan No. 001/L.O/S B S/I/2023/Mdn, dengan tembusan Gubernur Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, Polres Tebing Tinggi, Polsek Sipispis, Dinas Pendidikan, Korwil, Danramil dan Kepala Desa,” jelas Supriady Boy Shandy, Jumat (17/3/2023).

Dia mengatakan, soal pengaduan masyarakat (Dumas), Polda Sumatera Utara langsung merespon dan mengarahkan agar pihak Sawaluddin melakukan Dumas ke Polres Serdang Bedagai. 

“Kemudian Polres Serdang Bedagai melimpahkan hal Dumas itu ke Polres Tebing Tinggi dikarenakan Dusun II Desa Tinokkah Kecamatan Sipispis masih wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” ungkap Boy. 

“Berdasarkan keterangan penyidik, bahwa Polres Tebing Tinggi secepatnya agar memanggil para pihak yang terkait dalam perkara ini,” pungkasnya.

(Ridwan)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Waduh, Pengendara Dibawah Umur Tabrak Bocah 3 Tahun di Medan

20 Maret 2023 - 19:17 WIB

Kabupaten Labuhanbatu Gelar Rapat Aksi 1 dan Aksi 2 Percepatan Penurunan Stunting

20 Maret 2023 - 16:49 WIB

Ngeri!! Alm Ketum Joko Tingkir Tinggalkan Kemewahan Tapi Hutang Tak Terbayar

20 Maret 2023 - 11:07 WIB

Wabup Labuhanbatu Hadiri Hari Desa Nasional 2023 Di Kompleks Gelora Bung Karno Jakarta

20 Maret 2023 - 10:22 WIB

Parah!! Pensiunan TNI Tembok Akses Jalan Rumah Warga di Medan

20 Maret 2023 - 10:14 WIB

Plt Kadis Kominfo Labuhanbantu Hadiri Festival Anak Sholeh Simpang Mangga Atas

20 Maret 2023 - 07:50 WIB

Trending di Berita Daerah